Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Praktek Jual Beli Sollar Ilegal di Pelabuhan Apbn Tanjung Wangi Diduga Melibatkan 2 Perusahaan.
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Praktek Jual Beli Sollar Ilegal di Pelabuhan Apbn Tanjung Wangi Diduga Melibatkan 2 Perusahaan.
Nasional

Praktek Jual Beli Sollar Ilegal di Pelabuhan Apbn Tanjung Wangi Diduga Melibatkan 2 Perusahaan.

Terakhir diperbarui: 2025/01/20 at 12:39 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 20 Januari 2025
Share
IMG 20250120 WA0083
SHARE

Ter

 

Jaim.Rasionews.con|Banyuwangi– Desas desus jual beli solar ilegal yang terjadi di Pelabuhan Apbn TanjungWangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diduga melibatkan dua perusahaan, yakni PT Indowaru Forsa (IWF) dan PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB).

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

Dalam dokumen yang diserahkan oleh Narasumber, disebutkan bahwa PT indowaru forsa ( IWF ) dan PT lancar berkah berlimpah ( Lbb ) diduga tidak memiliki ijin niaga umum dan hanya mengantongi ijin sebagai perusahaan transportir. Sehingga menurut Narasumber, perusahaan tersebut layak dinyatakan cacat hukum alias melanggar aturan penjualan BBM. Senin 20/01/2025

Dugaan Asal Usul Solar industri di dalam dokumen tersebut juga diuraikan bahwa modus operandi yang di lakukan oleh PT indowaru forsa ( IWF ) dan PT lancar berkah berlimpah ( Lbb ) adalah mengumpulkan solar subsidi dari beberapa SPBU lalu ditimbun, Setelah itu, solar tersebut dijual kepada pengusaha-pengusaha kapal perikanan dalam bentuk solar industri (Non subsidi) yang ada di Pelabuhan Apbn Tanjung Wangi dengan harga industri.

dalam hal kelengkapan surat menyurat, PT indowaru forsa ( IWF ) dan PT lancar berkah berlimpah ( Lbb ) juga diduga tidak dapat menunjukkan surat asal usul solar industri yang berbentuk Bukti tebus beserta dokumen asal minyak solar industri sebagai penunjang yang menyatakan Bbm industri tersebut adalah Legal.

- Advertisement -

PT indowaru forsa ( IWF ) dan PT lancar berkah berlimpah ( Lbb ) juga diduga dalam transaksinya memanipulasi Volume pengisian bahan bakar, perbedaan tersebut sangat nyata tentang total pengisian minyak antara faktur pajak PPN ( Pajak Penambahan Nilai ) senilai 11% tidak sesuai dengan Perijinan ( Ijin Bunker ) yg di terbitkan oleh syabandar Pelabuhan APBN Tanjung Wangi banyuwangi Jawa timur, padahal perijinan melakukan kegiatan ( Ijin Bunker ) dan PPN ( Pajak Penambahan Nilai) tersebut diatas di gunakan Sebagai syarat utama untuk mengurus Surat Ijin Berlayar ( SPB ) dan Surat Layak Oprasi ( SLO ) di saat kapal kapal perikanan tersebut mau bongkar dan atau berangkat Melaut serta Berlayar sesuai surat edaran yg di keluarkan oleh Dirjen Perikanan tangkap, PT indowaru forsa ( IWF ) dan PT lancar berkah berlimpah ( Lbb ) juga di duga tidak membayar Pajak Daerah yaitu PBBKB ( Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ) senilai 5% yg seharusnya di Bayarkan Ke Kas Daerah Propinsi Jawa Timur yg pengelolaannya dan hasilnya 25% untuk Propinsi Jawa timur dan 75 % Sesuai daerah tempat bbm industri tersebut di transaksikan.

Baca Juga:  Warga Binaan Lapas Banyuwangi Nobar Debat Publik Paslon Pimpinan Daerah

Surat BPH Migas terkait PT Indowaru Forsa

Menurut Narasumber, dugaan tersebut sesuai dengan Surat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor T-524/PW.05/BPH/2024 tanggal 25 September 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi perihal klarifikasi dan juga hasil notulen rapat pada hari kamis 30 mei 2024 yang di hadiri pihak KSOP, BPH migas dan Pertamina bahwa terhadap kegiatan niaga BBM oleh PT indowaru forsa ( IWF ) dan PT lancar berkah berlimpah ( Lbb ) tidak memiliki badan usaha niaga, serta surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, pada poin pertama dijelaskan bahwa PT indowaru forsa ( IWF ) bukan merupakan badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU) Bahan Bakar Minyak.

- Advertisement -

Selanjutnya dijelaskan bahwa PT indowaru forsa ( IWF ) hanya memiliki ijin usaha pengangkutan sesuai SK Menteri Investasi/Kepala BKPM dengan nomor izin 470/1/IU/ESDM/PMDN/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dan berakhir pada 31 Oktober 2028.

Lalu disebutkan juga bahwa berdasarkan keterangan dari PT Anigos Jaya Perkasa, dinyatakan bahwa PT IWF terdaftar sebagai agen/penyalur dari PT Anigos jaya perkasa terhitung mulai 13 Juni 2024, Namun dalam klarifikasi yang dilakukan BPH Migas kepada PT anigos jaya perkasa (diktum ke lima Surat BPH Migas Nomor T-524/PW.05/BPH/2024, red) disebutkan bahwa PT IWF PT indowaru forsa ( IWF ) belum pernah melakukan penebusan BBM ke PT Anigos jaya perkasa dan belum pernah melakukan pelaporan kegiatannya secara rutin sebagai penyalur sejak terdaftar sebagai agen/penyalur pada tanggal 13 Juni 2024 sampai 6 September 2024, Dalam surat tersebut BPH Migas telah mengambil kesimpulan bahwa PT indowaru forsa ( IWF ) belum melakukan aktivitas sebagai penyalur PT Anigos.

Baca Juga:  Lapas Banyuwangi Serahkan Rekening bagi Warga Binaan, Komitmen Berantas Peredaran Uang Tunai

PT indowaru forsa ( IWF ) seharusnya tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi niaga BBM kepada pengguna akhir sebagai pembeli, karena PT indowaru forsa ( IWF ) hanya memiliki izin sebagai badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan.

Begitupun dengan PT lancar berkah berlimpah, PT lancar berkah berlimpah ( Lbb ) hanya badan usaha yang memiliki ijin pengangkutan, dan selama ini kegiatan yang di lakukan kedua PT yang berasal dari luar daerah Banyuwangi tersebut tidak bisa menunjukkan faktur pembelian, invoice serta loading order dan delivery order asal minyak ( solar industri) atas nama perusahaan yang memiliki ijin usaha niaga.

Patut di duga bahwa asal usul BBM yang selama ini diniagakan oleh PT indowaru forsa ( IWF ) dan PT lancar berkah berlimpah ( Lbb ) di Pelabuhan APBN Tanjung Wangi belum dapat diketahui legalitas secara jelas dan di duga kedua PT tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ( UU Migas ), Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Surat Edaran Diretur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-

5214/MG.05/DJM/2021 Tahun 2021 tentang Edaran Persyaratan Teknis Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, serta PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

Baca Juga:  Terima Kasih Atas Dedikasi Dan Kerja Keras KPPS Desa Randuagung Dalam Pilkada 2024

Dermaga APBN tanjungwangi di duga menjadi sarang dan tempat transaksi solar industri ilegal, dan setiap kegiatan bongkar muat atau pengisian apapun yang di lakukan kapal perikanan di dermaga APBN tanjung wangi adalah sebuah bentuk pelanggaran, karena dermaga APBN tanjungwangi bukan PENETAPAN PELABUHAN PANGKALAN YANG TELAH MEMENUHI SYARAT PENARIKAN PASCA PRODUKSI ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN

Yang tertuang di dalam KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139 TAHUN 2023, dan juga dapat di pastikan pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) yang di bawah naungan kementerian perhubungan melanggar surat telegram dari direktur jenderal perhubungan laut no 65/VI/DN-17 tentang pengawasan pelaksanaan kegiatan kapal dan pengisian bahan bakar kapal di pelabuhan, dan juga melanggar SURAT EDARAN dari direktur jenderal perikanan tangkap Nomor. B.9928/DJPT/PI.210.D3/V 2020 TENTANG PENYALURAN BBM INDUSTRI DI PELABUHAN PERIKANAN, serta melanggar SURAT EDARAN yang di keluarkan direktur jenderal perhubungan laut Nomor : UM.001/9/5/DN-18 TENTANG PENINGKATAN PENGAWASAN KEGIATAN KAPAL DALAM PENGISIAN BAHAN BAKAR MINYAK (BUNKER) DI PELABUHAN.

atas dasar tersebut di atas dermaga APBN tanjungwangi banyuwangi harus di tutup dan tidak boleh di fungsikan, serta aparat penegak hukum menindak setiap bentuk pelanggaran hukum di Kabupaten Banyuwangi khususnya di pelabuhan tanjungwangi Banyuwangi.

Tim.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250120 WA0055 Polres Luwu Diduga Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Korban Merasa Tak Diperhatikan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250120 WA01221 Polres Lumajang Selidiki Kasus Pengancaman dengan Senjata yang Viral di Media Sosial
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Gebyar Seni P5 SDN Negeri Nglumber 1 Tampilkan Ragam Kreasi dan Bakat Siswa
26 Juni 2025
Yayasan Al Maisaroh Gelar Karnaval Budaya, Angkat Tema Kebhinekaan
23 Juni 2025
Puluhan Sekolah di Lumajang Bersiap Raih Adiwiyata 2025, Bentuk Generasi Peduli Lingkungan Sejak Dini
17 Juni 2025
Wisuda TAPAS Rogojampi: Dari Paud Sudah Bisa Baca Tulis Qur’an
17 Juni 2025
Aneh..!! Jarak Rumah ke SDN Karangsono Hanya 150 Meter Tapi Tak Diterima SPMB, Ada yang Luar Kota Malah Jadi Calon Siswa
3 Juni 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250629 WA00231
Yayasan Lentera Ta’awun Al Barokah Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Kalidilem
29 Juni 2025
IMG 20250628 WA00931
Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Santunan Anak Yatim ke-9, Hadirkan Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
28 Juni 2025
IMG 20250627 WA0105
Desa Sumbermujur Meriahkan 1 Muharram dengan Arak-Arakan Budaya dan Gunungan Hasil Bumi
27 Juni 2025
IMG 20250627 WA0090
Ritual Pemendaman Kepala Sapi Warnai Tradisi Sakral di Hutan Bambu Sumbermujur
27 Juni 2025
IMG 20250619 WA0106
Wujudkan Karnaval Tertib dan Meriah, Desa Wonokerto Bentuk Panitia Pelaksana
19 Juni 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250630 WA0224
Nasional

BCM: Solusi Ekonomi Nyata, Bukan Target Penggusuran

30 Juni 2025
IMG 20250630 WA0250
Nasional

Cinta Arum De Yure, Finalis Duta Anti Narkoba: Dinsos Absen, Komitmen Rehabilitasi Dipertanyakan

30 Juni 2025
IMG 20250630 WA0133
Nasional

Jangan Ulangi Gagal Tata Ruang: BCM Harus Tetap Nang Kene Wae!

30 Juni 2025
IMG 20250630 WA0160
Nasional

LSM MAUNG Turun Bersama Masyarakat Desak Penyelesaian Pembayaran Tanah Warga oleh ITDC

30 Juni 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Praktek Jual Beli Sollar Ilegal di Pelabuhan Apbn Tanjung Wangi Diduga Melibatkan 2 Perusahaan.
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?