Jatim Rasionews.com|LAMONGAN– JAWA TIMUR.Beberapa tahun ini wali murid seringkali direpotkan dengan adanya biaya-biaya yg dilakukan pihak sekolah dan komite. Salah satunya yang terjadi di SMPN 4 Lamongan,
Sarana publik harusnya transparani dalam setiap pelaksanaan kegiatan di sekolah, baik tingkat dasar maupun tingkat menengah atas. Untuk itu pemerintah telah menyalurkan bantuan dalam bentuk anggaran Dana Bantuan Pusat dan Daerah.
Informasi awak media di lapangan,jumat, 22/11/2024),Di temukan beberapa bukti rekayasa anggaran dana bos 2021-2023(LPJ) dan pengaduan wali murid yang mengeluh terkait beli bahan kain seragam 2,000.000an untuk peserta didik baru 2024 dan sumbangan komite 300.000an/bulan, belum lagi biaya lain lainnya yang tidak jelas. walaupun pihak sekolah tidak adanya jual-beli LKS, namun bila anggaran tersebut dikumpulkan nilainya sangat fantastik dan perlu pertanyakan.
Sebagai pimpinan, kepsek hari seharusnya tahu bahwa SMPN 4 adalah gedung sarana publik yang seharusnya keterbukaan dalam informasi .
Dan Sebagai wadah menimba ilmu, para pendidik seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya, bukannya diajarkan bagaimana cara mengemis, mencuri dan merampas hak orang lain. dimana beberapa tahun ini konspirasi ditempat pembelajaran seringkali terjadi hampir di seluruh sekolah negeri baik tingkat dasar maupun tingkat atas.(03/12/2024)
- Advertisement -
Dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ada aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Sedangkan sangsi tindak pidana korupsi DANA BOS dan BPOP tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,
Dan sangsi setiap orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana korupsi sesuai UU yang berlaku.
- Advertisement -
Hak komite sekolah sebagai dewan pengawas diatur dalam dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Lebih lanjut dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Misalnya, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa anggota Komite Sekolah terdiri dari unsur orang tua/wali siswa yang masih aktif pada sekolah bersangkutan paling banyak 50 persen; tokoh masyarakat paling banyak 30 persen; dan pakar pendidikan paling banyak 30 persen
Tentang Larangan jual beli LKS di dalam sekolah, sesuai peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) yang melarang sekolah menjadi distributor atau pengencer buku kepada peserta Didik.
Menurut aturan, Buku LKS tidak di perjual belikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak di sekolah. Orang tua siswa membeli LKS di toko Buku.
Yang pasti, Larangan jual beli buku dan LKS diatur tegas pasal 181a peraturan pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Seperti yang dilakukan Kepala sekolah MUNIR SMPN 1 BABAT sekaligus ketua MKKS, beliau memberlakukan penjualan buku LKS di 47 lingkungan sekolah dilamongan dengan dalih, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik, Hal ini dilarang terkadang menjadi pembenaran mereka, termasuk pungli berdalih sumbangan, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan permendikbud. ( Tim).