Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi, Muarip warga Masyarakat Pesucen tidak terima tanahnya dilelang dan sudah ada pemenang lelang tanah yang sertifikat nya dijaminkan di PNM ULaMM Banyuwangi.
Muarip,” Saya mempunyai hutang di PNM ULaMM Banyuwangi sebesar Rp. 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) jangka waktu selama 3 tahun, pembayaran angsuran berjalan dengan lancar sampai dengan sisa hutang sebesar Rp. 120.000.000,- ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) kemudian saya mengalami kesulitan ekonomi sehingga terlambat bayar selama 5 bulan , pihak PNM ULaMM lewat KPKNL Jember melelang tanah yang saya jaminkan dan ada pemenang lelang dengan harga sangatlah jauh di bawah harga pasar yaitu Rp. 225.000.000,- ( Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) padahal tanah tersebut luas 4000 M2 ada tanaman kopi produktif, pohon kelapa produktif, pohon manggis produktif kalau dijual ada pembeli yang berani dengan harga Rp. 900.000.000,- ( Sembilan Ratus Juta Rupiah ). Dengan dilelangnya tanah saya tidak terima dan saya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Agus Purwanto Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia LPRI DPC Banyuwangi,” adanya permasalahan yang dialami oleh Muarip warga Masyarakat Pesucen Kecamatan Kalipuro Banyuwangi, terkait tanahnya dilelang dengan harga yang sangat murah perlu dilakukan apresial ulang supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.
PNM ULaMM Banyuwangi membenarkan adanya lelang tanah milik Muarip dengan sertifikat hak milik atasnama ( Pak Samsul Muarip ) sudah ada pemenang dengan harga Rp. 225.000.000,- ( Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) apabila tidak terima silahkan ajukan ke Pengadilan kata pegawai PNM ULaMM bagian admin sedangkan yang menentukan harga adalah bagian management Apresial, pada saat disuruh menghadirkan bagian Apresial tidak mau menunjukkan dan tidak menghadirkan bagian Apresial.
- Advertisement -
Lelang memang ada aturannya salah satunya adalah sesuai dengan harga pasar dan pemenang lelang apabila yang mempunyai jaminan tidak menerima maka perlu mengajukan eksekusi Pengadilan tidak serta merta melakukan penguasaan dengan dasar menang lelang.
Kin.




