Sub Patroli Jalan Raya Jatim V -II Jember Menindak Pelanggaran Lalu Lintas Truk ODOL.
Jatim.Rasionews.com|Jember. Untuk menekan potensi Laka lantas di wilayah hukum Jember dan Situbondo, Sub Patroli Jalan Raya Jatim V Situbondo melakukan patroli mobil keliling sepanjang jalur jalan raya Tanggul – Bangsalsari. Dalam kegiatan rutinitas berpatroli mendapatkan sebuah truk ODOL(Over Dimension Over berwarna kuning nopol N 8213 RG. Truk tersebut memuat bambu melebihi di mensi dan muatan lebih .
Atas pelanggaran lalu lintas truk warna kuning di berhentikan oleh Sub Patroli Jalan Raya Jatim V -II untuk di berikan teguran dan peringatan serta untuk di tilang karena melanggar undang-undang Lalu lintas .
Kanit Sub Patroli Jalan Raya Jatim V Situbondo
AKP Nanang Hendra Irawan,SH MH menyampaikan ” Kami bersama tim hari ini melakukan kegiatan rutinitas mobile keliling di sepanjang jalur Tanggul – Bangsalsari, dan menemukan sebuah truk warna kuning no pol N 8213 RG sedang memuat bambu , tetapi muatannya melebihi kapasitas demensi atau ODOL. Muatannya melebihi kabin truk dan bak truk 5 meter, karena sangat berbahaya jika rem dadak bisa mengakibatkan kecelakaan kendaraan di belakangnya.Atas pelanggaran tersebut petugas kami menegur dan memberikan tindakan surat tilang ” tutur Nanang
Di tempat yang lain di jalan raya Arjasa kabupaten Jember Sub Patroli Jalan Raya Jatim V -II Jember juga Menindak mobil angkutan pickup membawa mebel melebihi kapasitas demensi atau ODOl, pengemudi pickup di berikan sangsi surat tilang.
Pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar batas muatan dan dimensi yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan/atau pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Tim.)