Jatim.Rasionews.com|Jember. Untuk menekan potensi Laka lantas di wilayah hukum Jember dan Situbondo, Sub Patroli Jalan Raya Jatim V Situbondo melakukan patroli mobil keliling sepanjang jalur jalan raya Tanggul – Bangsalsari. Dalam kegiatan rutinitas berpatroli mendapatkan sebuah truk ODOL(Over Dimension Over berwarna kuning nopol N 8213 RG. Truk tersebut memuat bambu melebihi di mensi dan muatan lebih . Selasa 21 Januari 2025.
Atas pelanggaran lalu lintas truk warna kuning di berhentikan oleh Sub Patroli Jalan Raya Jatim V -II untuk di berikan teguran dan peringatan serta untuk di tilang karena melanggar undang-undang Lalu lintas .
Kanit Sub Patroli Jalan Raya Jatim V Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan,SH MH menyampaikan ” Kami bersama tim hari ini melakukan kegiatan rutinitas Patroli mobile keliling di sepanjang jalur Tanggul – Bangsalsari, dan menemukan sebuah truk warna kuning no pol N 8213 RG sedang memuat bambu , tetapi muatannya melebihi kapasitas demensi atau ODOL. Muatannya melebihi kabin truk dan bak truk 5 meter, karena sangat berbahaya jika rem dadak bisa mengakibatkan kecelakaan kendaraan di belakangnya.Atas pelanggaran tersebut petugas kami menegur dan memberikan tindakan surat tilang ” tutur Nanang
Di tempat yang lain di jalan raya Arjasa kabupaten Jember Sub Patroli Jalan Raya Jatim V -II Jember juga Menindak mobil angkutan pickup membawa mebel melebihi kapasitas demensi atau ODOl, pengemudi pickup di berikan sangsi surat tilang.
- Advertisement -
Pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar batas muatan dan dimensi yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan/atau pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Solikin/ Iwan.