Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sidang Perkara Ekonomi Syariah di PA Banyuwangi: Kuasa Hukum Penggugat Tantang Prosedur Lelang BSI
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Sidang Perkara Ekonomi Syariah di PA Banyuwangi: Kuasa Hukum Penggugat Tantang Prosedur Lelang BSI
Nasional

Sidang Perkara Ekonomi Syariah di PA Banyuwangi: Kuasa Hukum Penggugat Tantang Prosedur Lelang BSI

Terakhir diperbarui: 18 Maret 2025 21:19
Reporter Jatim Rasionews Diposting 18 Maret 2025
Share
IMG 20250318 WA0148
SHARE

 

 

Jatim.Rasionews.com|BANYUWANGI – Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi menggelar sidang perdana perkara ekonomi syariah nomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi, antara Ruslan Abdul Gani selaku Penggugat melawan Bank Syariah Indonesia (BSI) dkk sebagai Tergugat, pada Selasa (18/03/2025). Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelaksanaan lelang aset yang tidak sesuai prosedur, yang menurut penggugat melanggar prinsip-prinsip syariah.

Sidang ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk kuasa hukum penggugat dari LKBH UNTAG Banyuwangi, yaitu Saleh, S.H. dan Andi Najmus Saqib, S.H., Sementara dari pihak tergugat hadir perwakilan dari PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Jember, dan Notaris Rosyidah Dzeiban, S.H., M.Kn.

Namun, beberapa tergugat lainnya yang absen/tidak hadir dalam persidangan pertama ini, diantaranya perwakilan dari Kementerian Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Pemenang Lelang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, akan dipanggil kembali secara resmi dalam sidang lanjutan.

*_Kronologi Perkara: Dugaan Pelanggaran Prosedur Lelang_*

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat memaparkan bahwa Ruslan Abdul Gani awalnya merupakan nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan akad pembiayaan yang dimulai pada tahun 2012, dan terakhir diperpanjang pada 2014 dengan total nilai kredit sebesar Rp 300 juta. Kredit tersebut dijamin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1790.

Pada tahun 2020, penggugat menerima pemberitahuan mengenai posisi hukum kreditnya. Namun, pada 2021, terjadi merger antara BSM, BNI Syariah, dan BRI Syariah yang membentuk Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam proses merger ini, hak tanggungan atas jaminan penggugat dialihkan ke BSI tanpa ada pemberitahuan resmi atau kesepakatan ulang dengan penggugat.

Masalah semakin pelik ketika BSI melaksanakan lelang aset jaminan tanpa melalui prosedur yang dianggap sesuai dengan prinsip syariah. Penggugat menilai, BSI tidak memberikan kesempatan musyawarah atau penyelesaian damai sebelum proses lelang dilakukan. Bahkan, pemberitahuan lelang hanya disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) tanpa ada upaya mediasi atau pendekatan persuasif lebih lanjut.

Baca Juga:  Ratusan Pemancing dari Berbagai Negara Adu Skill di Grajagan Fishing Festival Banyuwangi

Selain itu, Penggugat juga mempersoalkan nilai limit lelang sebesar Rp 260 juta, yang dianggap lebih rendah dibandingkan nilai awal pembiayaan. Penggugat menduga bahwa proses lelang ini cacat prosedur dan merugikan pihaknya sebagai debitur.

“Lelang aset ini dilakukan tanpa adanya mediasi atau diskusi sebelumnya, bahkan informasi terkait lelang hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA). Kami merasa tidak diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik sesuai prinsip syariah,” ujar Saleh, S.H., kuasa hukum penggugat.

Disinggung terkait proses peralihan hak tanggungan, Saleh, S.H., menjelaskan bahwa proses peralihan tersebut tidak diikuti dengan pembaruan kredit atau kesepakatan peralihan kreditur baru dari pemilik jaminan, dalam hal ini adalah penggugat.

“Sehingga terindikasi proses peralihan Hak Tanggungan dari BSM ke BSI itu, melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dengan demikian, maka BSI tidak memiliki legal standing dalam melakukan lelang terhadap aset milik penggugat, dan perbuatan melelang aset milik penggugat adalah tidak sah,” tegas Saleh, S.H.

*_Hakim Tegaskan Mediasi sebagai Solusi Awal_*

Dalam persidangan, Majelis Hakim menegaskan bahwa mediasi harus menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa ini. Proses mediasi dinilai sebagai upaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan lebih lanjut.

“Majelis Hakim berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui forum mediasi, sehingga tercapai solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Hakim Ketua persidangan.

Sidang mediasi telah dijadwalkan pada 15 April 2025, dengan harapan seluruh pihak hadir guna membahas penyelesaian perkara ini secara damai.

Majelis Hakim kembali menegaskan, bahwa pihak yang telah hadir dalam sidang ini diwajibkan hadir kembali tanpa perlu panggilan ulang. Sementara bagi tergugat yang tidak hadir, akan dipanggil kembali sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  KACABDIN Banyuwangi tak datang hearing, Gelombang Demonstrasi Akan Bergulir.

*_Harapan Pengadilan dan Langkah Selanjutnya_*

Pengadilan Agama Banyuwangi akan terus memantau jalannya mediasi guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan asas keadilan dan ketentuan yang berlaku. Jika dalam forum mediasi tidak ditemukan titik temu, perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya.

“Kami menunggu laporan hasil mediasi pada 15 April 2025. Jika diperlukan, pihak-pihak terkait bisa mengajukan perpanjangan waktu mediasi,” tambah Hakim Ketua, sebelum menutup persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian luas, karena menyangkut praktik ekonomi syariah di Indonesia, khususnya dalam penerapan sistem lelang aset oleh perbankan syariah. Keputusan akhir dari perkara ini, diharapkan dapat menjadi yurisprudensi penting bagi sistem perbankan syariah di masa mendatang.

( Fajar)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250318 WA0144 Keluarga Besar PSHT Berbagi Takjil Gratis di Bulan Penuh Berkah.
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250318 WA0152 Keluarga Besar PSHT Berbagi Takjil Gratis di Bulan Penuh Berkah.
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Festival Anak Sholeh, Ikhtiar Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia
19 Oktober 2026
Penyaluran Bantuan Seragam dan Insentif Guru Masih Menunggu Pencairan
15 Oktober 2026
Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20261017 WA0103
Jokarto Specta Carnival 2026 Meriah, Galaksi Nusantara Warisan Budaya Menembus Semesta 
17 Oktober 2026
IMG 20261013 WA0025
Polsek Senduro Pantau Pelantikan Kasi Kesra Desa Kandangan, Berlangsung Aman dan Kondusif
13 Oktober 2026
IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026

Artikel Terkait:

IMG 20250322 WA0004
Nasional

JAKI Inisiatif Propinsi Bali Meminta Aparat Kepolisian Mengusut Kasus Perusakan Mobil Milik Penguasa CV BMS.

22 Maret 2025
IMG 20241019 WA0058
NasionalTNI – Polri

Gandeng KPU Kabupaten Lumajang, Lapas Lumajang Laksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih TPS Khusus.

19 Oktober 2024
IMG 20260918 WA0149
Nasional

Dugaan Penganiayaan Narapidana di Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Pihak Korban Minta Pendampingan Hukum

18 September 2026
IMG 20260402 WA0062
NasionalTNI – Polri

Aksi Percobaan Pencurian di Kedawung Gagal, Pelaku Sempat Diamankan Warga

2 April 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Perkara Ekonomi Syariah di PA Banyuwangi: Kuasa Hukum Penggugat Tantang Prosedur Lelang BSI
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda