Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sidang Ekonomi Syariah BSI: Penggugat Tuding Merger Langgar Asas Kepastian Hukum
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Sidang Ekonomi Syariah BSI: Penggugat Tuding Merger Langgar Asas Kepastian Hukum
Nasional

Sidang Ekonomi Syariah BSI: Penggugat Tuding Merger Langgar Asas Kepastian Hukum

Terakhir diperbarui: 2025/06/18 at 5:37 AM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 18 Juni 2025
Share
IMG 20250617 WA0454
SHARE

 

 

 

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

 

Jatim.Rasionews.com|BANYUWANGI — Persidangan perkara ekonomi syariah bernomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi kembali digelar di Pengadilan Agama Banyuwangi, Selasa (17/6/2025). Agenda kali ini memasuki tahap pembuktian surat dari pihak Penggugat, Ruslan Abdul Gani, yang menggugat PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jember bersama sejumlah pihak tergugat lainnya.

Sidang dimulai pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang Utama dan dipimpin langsung oleh Ketua PA Banyuwangi, Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI., didampingi dua hakim anggota: Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum. dan Ambari, M.S.I., serta Panitera Pengganti Yuliadi, S.H., M.H.

- Advertisement -

Pihak Penggugat hadir bersama kuasa hukum dari LKBH Untag Banyuwangi, yaitu Saleh, S.H. dan Andy Najmus Saqib, S.H. Sementara dari pihak Tergugat, hanya Anggara, perwakilan dari KPKNL Jember (Tergugat II), yang hadir di persidangan. PT Bank Syariah Indonesia (Tergugat I), Notaris Rosyidah Dzeiban, Kantor BPN Banyuwangi, serta Karyono (Turut Tergugat I) kembali absen, memunculkan tanda tanya publik mengenai komitmen mereka terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Sidang sempat diwarnai perdebatan teknis soal dokumen replik (jawaban atas tanggapan tergugat) yang diunggah kuasa hukum penggugat melalui sistem e-Court. Ketua Majelis mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut, karena pihak Tergugat mengaku tidak bisa mengaksesnya.

Menanggapi hal itu, Saleh, S.H. menjelaskan bahwa dokumen replik telah diunggah pada 25 Mei 2025 pukul 22.57 WIB, setelah pihaknya mengajukan penundaan dari tenggat semula, 20 Mei 2025. Namun dokumen tersebut belum diverifikasi oleh majelis hakim, sehingga belum muncul di sistem dan tidak dapat dibaca oleh pihak tergugat.

- Advertisement -

“Sudah kami unggah sebelum batas duplik, tapi belum diverifikasi. Maka dari itu belum bisa dibaca oleh pihak Tergugat,” ujar Saleh, kepada awak media usai persidangan.

Baca Juga:  Alhamdulillah,Pemerintah Kecamatan Muncar" Kunjungi Panti Jompo Sahabat Lansia di Desa Blambangan

Karena ketidakterlihatan dokumen tersebut, perwakilan KPKNL Jember menyatakan tidak mengunggah duplik dan meminta agar sidang tetap berjalan sesuai agenda. Menanggapi kondisi itu, tim kuasa hukum Penggugat membacakan replik secara lisan di hadapan majelis.

Dalam pembacaan repliknya, Saleh menekankan dua hal pokok:

1. Legal standing: bahwa hubungan hukum kliennya adalah dengan PT Bank Syariah Mandiri (BSM), bukan dengan BSI.

2. Peralihan Sertifikat hak tanggungan dari pemegang hak tanggungan PT. BSM Kantor Cabang Pembantu Jajag Banyuwangi kepada PT.BSI yg dilakukan oleh PT. BSI itu sendiri.

“Masalah pokoknya adalah tidak adanya pembaruan akad pascamerger oleh BSI sebagai entitas baru, padahal hubungan hukum dengan klien kami masih mengacu pada bank sebelumnya,” tegas Saleh.

Saleh, S.H., juga mengungkapkan bahwa seharusnya ada pembaruan secara legal terhadap akad yang ada. Karena dalam struktur merger itu, justru BRI Syariah yang berubah nama menjadi BSI, sedangkan Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah hanya bergabung ke dalamnya. Artinya, relasi hukum sebelumnya antara Penggugat dan BSM tidak serta-merta berpindah ke BSI tanpa penyesuaian legal formal.

“Jadi, secara garis besar, dua substansi bukti yang kami ajukan hari ini adalah: Pertama, Mengenai legal standing, bahwa Penggugat adalah debitur dari PT BSM, bukan dari BSI. Kedua, Tidak adanya perubahan ataupun adendum dalam akad syariah pasca peralihan hak tanggungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Saleh, S.H., menjelaskan bahwa dari 13 bukti surat yang diajukan, beberapa di antaranya terkait dengan proses pelaksanaan lelang oleh BSI, yang disebut hanya diberitahukan kepada Penggugat via WhatsApp, masing-masing tertanggal 30 Mei 2023 dan Juli 2023. Ia menyebut, metode ini menyalahi prosedur hukum formal dan berpotensi menciptakan konflik hukum.

Baca Juga:  Upacara Peringatan HUT ke-79 RI dan Penyerahan Remisi Oleh PJ Bupati

Kuasa hukum Penggugat juga menyoroti kelemahan sistem e-Court yang dinilai tidak responsif. Meskipun pihaknya telah mencantumkan permohonan penundaan di sistem, permohonan itu tidak mendapat tanggapan dari Panitera Pengganti.

“Kami menduga ada miskomunikasi dalam sistem e-Court. Agenda duplik langsung dijadwalkan tanpa menunggu replik kami ditampilkan secara sistematis,” jelas Saleh.

Hal serupa terjadi terhadap bukti surat yang telah diunggah sejak hari sebelumnya, namun juga belum diverifikasi oleh Majelis hingga sidang berlangsung, meski fisik bukti telah ditunjukkan di ruang sidang.

Menanggapi ketidakhadiran sebagian besar pihak tergugat, Saleh menyebut bahwa hanya Tergugat II yang hadir. Tergugat lainnya, termasuk BSI sebagai tergugat utama, absen tanpa keterangan.

Setelah menerima pembacaan replik lisan dan pemeriksaan awal terhadap bukti fisik, Majelis Hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan dari pihak Penggugat.

Persidangan ini mendapat perhatian karena menyentuh isu penting terkait legalitas prosedur merger perbankan syariah, otoritas lembaga keuangan pascamerger, dan hak-hak nasabah dalam sistem hukum syariah di Indonesia. Perkara ini pun diprediksi akan menjadi preseden penting dalam praktik hukum ekonomi syariah nasional.

Pewarta.Eka Wahyudi

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250617 WA00531 Lumajang Segera Bentuk Tim Koordinasi Vokasi, Sinergikan Pendidikan dan Kebutuhan Industri
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250618 WA0022 Presiden Prabowo Soroti Koruptor yang Lolos, LSM MAUNG Desak Juga Kejagung Evaluasi Proyek Pengadaan Mobil Ambulans di Kabar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Gebyar Seni P5 SDN Negeri Nglumber 1 Tampilkan Ragam Kreasi dan Bakat Siswa
26 Juni 2025
Yayasan Al Maisaroh Gelar Karnaval Budaya, Angkat Tema Kebhinekaan
23 Juni 2025
Puluhan Sekolah di Lumajang Bersiap Raih Adiwiyata 2025, Bentuk Generasi Peduli Lingkungan Sejak Dini
17 Juni 2025
Wisuda TAPAS Rogojampi: Dari Paud Sudah Bisa Baca Tulis Qur’an
17 Juni 2025
Aneh..!! Jarak Rumah ke SDN Karangsono Hanya 150 Meter Tapi Tak Diterima SPMB, Ada yang Luar Kota Malah Jadi Calon Siswa
3 Juni 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250629 WA00231
Yayasan Lentera Ta’awun Al Barokah Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Kalidilem
29 Juni 2025
IMG 20250628 WA00931
Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Santunan Anak Yatim ke-9, Hadirkan Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
28 Juni 2025
IMG 20250627 WA0105
Desa Sumbermujur Meriahkan 1 Muharram dengan Arak-Arakan Budaya dan Gunungan Hasil Bumi
27 Juni 2025
IMG 20250627 WA0090
Ritual Pemendaman Kepala Sapi Warnai Tradisi Sakral di Hutan Bambu Sumbermujur
27 Juni 2025
IMG 20250619 WA0106
Wujudkan Karnaval Tertib dan Meriah, Desa Wonokerto Bentuk Panitia Pelaksana
19 Juni 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250629 WA0017 1
Nasional

Polres Lumajang Intensifkan Patroli Dini Hari, Sasar Wilayah Rawan Kriminalitas

29 Juni 2025
IMG 20250629 WA00231
NasionalSeputar Desa

Yayasan Lentera Ta’awun Al Barokah Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Kalidilem

29 Juni 2025
IMG 20250629 WA0017
Nasional

Dr Agung Mulyono Menolak Tutup Total Adanya Perbaikan Jalur Gumitir,Saatnya Duduk Bersama dan Libatkan Pakar.

29 Juni 2025
IMG 20250629 WA0002
Nasional

RAJAWALI Sorot Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau. “PETI sebagai Kejahatan Lingkungan yang Harus Ditindak Tegas”

29 Juni 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Ekonomi Syariah BSI: Penggugat Tuding Merger Langgar Asas Kepastian Hukum
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?