Jatim Rasionews.com| Banyuwangi , – Ribuan Kepala Keluarga (KK) di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, berharap mendapatkan kejelasan status kepemilikan Tanah yang mereka tempati. Selama puluhan tahun, masyarakat di dusun ini yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan, telah menetap di wilayah tersebut.4 juli 2024.
Masyarakat Dusun Pancer yang terdiri dari ribuan KK telah mengandalkan lahan dan perairan di sekitar desa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, meskipun sudah lama menetap, hingga saat ini status kepemilikan rumah dan lahan yang mereka tempati masih belum jelas.
Seorang warga Dusun Pancer, Bapak Budi Mulyono, menyatakan, “Kami sudah tinggal di sini selama bertahun-tahun dan berharap pemerintah dapat memberikan kepastian status kepemilikan Tanah kami. Dengan status yang jelas, kami merasa lebih tenang dan dapat fokus mengembangkan usaha tani dan perikanan kami.”
“Budi Mulyono, juga menambahkan, “Ketidakjelasan status kepemilikan ini membuat kami merasa was-was setiap hari. Kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini, sehingga kami bisa hidup lebih tenang dan merencanakan masa depan dengan lebih baik.”
Namun, perhatian pemerintah Kabupaten Banyuwangi terhadap masalah ini dinilai kurang kritis. Dusun Pancer berada di dekat lokasi tambang emas Gunung Tumpang Pitu, dan terdapat indikasi adanya kepentingan tertentu yang menghambat upaya pengakuan hak milik masyarakat.
Menurut, Budi Mulyono, upaya untuk mendapatkan kejelasan status kepemilikan ini telah dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pendekatan ke pemerintah desa dan kabupaten. Namun, hingga kini belum ada kejelasan yang diberikan.
“Kami berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini. Kepastian status kepemilikan rumah sangat penting bagi kami agar dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik,” ungkap Budi.
Masyarakat Dusun Pancer berharap dengan adanya perhatian dari pihak berwenang, hak atas tanah dan rumah yang mereka tempati dapat segera diakui secara resmi. Kejelasan status ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan rasa aman dan kepastian dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Pihak pemerintah desa dan kabupaten diharapkan dapat segera merespons harapan masyarakat Dusun Pancer ini dengan langkah nyata dan konkret. Masyarakat Dusun Pancer sangat berharap bahwa permasalahan ini dapat segera diatasi sehingga mereka dapat hidup dengan tenang dan sejahtera di rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Hingga berita ini diturunkan, kepala desa belum memberikan tanggapan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan melalui saluran komunikasi pesan what’s oleh tim media. Situasi ini menjadi perhatian khusus bagi warga yang berharap adanya keterbukaan dalam setiap proses yang berkaitan dengan penyelesaian masalah tanah di desa tersebut
( Supartono)
.