Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Ramai..! Mantan Kades Kalidilem Tersangka Penipuan Sewa Lahan Sudah P21, Alasan Tidak Ditahan Kejaksaan Dipertanyakan
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Ramai..! Mantan Kades Kalidilem Tersangka Penipuan Sewa Lahan Sudah P21, Alasan Tidak Ditahan Kejaksaan Dipertanyakan
Nasional

Ramai..! Mantan Kades Kalidilem Tersangka Penipuan Sewa Lahan Sudah P21, Alasan Tidak Ditahan Kejaksaan Dipertanyakan

Terakhir diperbarui: 2026/03/15 at 5:46 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 15 Maret 2026
Share
IMG 20260314 WA0111
SHARE

Ramai..! Mantan Kades Kalidilem Tersangka Penipuan Sewa Lahan Sudah P21, Alasan Tidak Ditahan Kejaksaan Dipertanyakan

Jatim Rasionews.com Lumajang |Kasus penipuan dan penggelapan terkait penyewaan lahan yang menyeret mantan Kepala Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, kini resmi memasuki tahap persidangan di pengadilan. Sidang perdana perkara tersebut menarik perhatian masyarakat karena melibatkan seorang mantan pejabat desa.

Perkara ini bermula dari kesepakatan penyewaan sebidang lahan antara mantan Kepala Desa Kalidilem dengan seorang warga bernama Muhammad Faris Alfanani.

- Advertisement -

Dalam perjanjian tersebut, Faris menyewa lahan yang rencananya akan digarap dan dimanfaatkan sebagai lahan usaha.

Namun setelah proses penyewaan dilakukan dan pembayaran diserahkan kepada pihak yang bersangkutan, Faris mengaku tidak diperbolehkan mengelola atau menggarap lahan yang telah disepakati sebelumnya. Kondisi tersebut membuat korban merasa dirugikan dan menduga telah terjadi tindakan penipuan serta penggelapan dalam proses penyewaan lahan tersebut.

Belakangan diketahui bahwa lahan yang disewakan kepada Faris ternyata kembali disewakan kepada pihak lain. Padahal, lahan tersebut masih dalam masa sewa dengan pihak pertama. Mantan kepala desa tersebut menyewakan kembali lahan yang sama kepada pihak kedua pada lokasi yang sama. Akibat penyewaan ganda tersebut, korban tidak dapat memanfaatkan lahan sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian.

- Advertisement -

Merasa haknya tidak terpenuhi, Faris akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Setelah proses penyidikan dinyatakan selesai, berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. Dengan status tersebut, perkara kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan.

Baca Juga:  PW Fast Respon DPC Banyuwangi Dukung Penuh TdBI 2025, Bantah Isu Banyuwangi Lumpuh

Sidang perdana kasus ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan tersebut menandai dimulainya proses hukum terhadap mantan Kepala Desa Kalidilem terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyewaan lahan.

- Advertisement -

Dalam keterangannya kepada awak media, korban Muhammad Faris Alfanani menyampaikan harapannya agar proses persidangan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan.

“Saya hanya ingin keadilan. Awalnya saya menyewa lahan itu untuk digarap, tetapi setelah kesepakatan terjadi saya justru tidak diperbolehkan mengelola lahan tersebut. Saya merasa dirugikan, sehingga memilih menempuh jalur hukum,” ujar Faris.

Ia juga berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Saya percaya proses hukum akan berjalan dengan baik. Harapan saya, kebenaran bisa terungkap dan ada kepastian hukum atas apa yang saya alami,” tambahnya.

Selain kerugian dari biaya sewa lahan, korban juga mengaku mengalami kerugian lain akibat tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut. Salah satunya adalah kerugian dari hasil pertanian berupa tanaman tebu yang sebelumnya telah digarap oleh korban. Tanaman tersebut disebut tidak lagi dapat dinikmati hasilnya sehingga menambah kerugian yang dialami.

Korban juga mengaku telah mengeluarkan biaya perawatan lahan serta kehilangan hasil panen yang seharusnya bisa diperoleh dari lahan tersebut. Tidak hanya kerugian materi, Faris mengaku selama kurang lebih empat tahun terakhir juga telah banyak mengorbankan tenaga, pikiran, dan biaya untuk memperjuangkan proses hukum demi mendapatkan keadilan.

Sementara itu, setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh pihak Kepolisian Resor Lumajang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Lumajang, muncul sorotan dari pihak korban terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga:  Prabowo Sorot Koruptor yang Lolos, LSM MAUNG Ungkap Masifnya Tambang Ilegal di Kalimantan Barat

Menurut pihak korban, hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap dua dilakukan. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dan memunculkan pertanyaan dari pihak korban mengenai alasan.

(Tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260315 WA0158 Ormas Madas Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Yayasan Roudlotul Ulum Gedangmas Bagikan 1.000 Takjil, Warga Antusias Sambut Kegiatan Ramadan
14 Maret 2026
RA Nurul Jadid Randuagung Semarakkan Pawai Sambut Bulan Suci Ramadhan
14 Februari 2026
Dugaan Pungli Dana PIP di SMK Sunan Kalijaga, LP-KPK Desak Aparat Bertindak
13 Februari 2026
MAN 2 Banyuwangi Study Kampus ke FIP UM, 344 Siswa Bekali Wawasan Perguruan Tinggi
11 Februari 2026
SMKN 1 Lumajang HUT ke-57 Gelar Spectra Smekensa: Sharing Passion, Energy, Celebrating Togetherness, in Radiant Achievement
22 Januari 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260314 WA0144
Luar Biasa..! Masjid Istiqlal Timur Randuagung Bagikan 2.000 Takjil, Penutup Kegiatan Berbagi di Bulan Ramadhan
14 Maret 2026
IMG 20260310 WA0181
Club Sepak Bola Prades FC Bagikan 120 Kotak Takjil di Depan Stadion Lumajang
10 Maret 2026
IMG 20260309 WA0118
Wisata Tumpak Selo Benahi Fasilitas dan Tambah Wahana Memanah Jelang Libur Lebaran
9 Maret 2026
IMG 20260307 WA0143
Berbagi Berkah Ramadan, Masjid Istiqlal Randuagung Bagikan 1.000 Takjil kepada Pengguna Jalan
7 Maret 2026
IMG 20260305 WA0111
Baznas Salurkan 2.100 Paket Santunan Berkah Ramadan, 100 Paket Disalurkan di Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung
5 Maret 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260315 WA0158
Nasional

Ormas Madas Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

15 Maret 2026
IMG 20260315 WA0164
Nasional

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Saat Ramadan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Puluhan Poket Sabu

15 Maret 2026
IMG 20260315 WA00801
Nasional

TERJARING POLISI KARENA MIRIP PEMAIN KOREA, PRIA DI PASURUAN DI DUGA SEBAGAI ‘DEWA JUDI’ BANDAR TOGEL

15 Maret 2026
02a8fd6c588d42a5a2115f333c356955
NasionalTNI – Polri

Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan mudik pada perayaan Idul Fitri 2026

15 Maret 2026
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ramai..! Mantan Kades Kalidilem Tersangka Penipuan Sewa Lahan Sudah P21, Alasan Tidak Ditahan Kejaksaan Dipertanyakan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?