Pupuk Bersubsidi di Kalipuro Diduga Dipermaikan, Petani Kecil Terpinggirkan Aparat Diminta Turun Tangan
Jatim.Rasionews.com|BANYUWANGI — Program pupuk bersubsidi yang digelontorkan Kementerian Pertanian RI di bawah Menteri Pertanian Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, M.P., kembali tercoreng di daerah. Di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, distribusi pupuk bersubsidi diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan patut dicurigai sarat permainan, hingga membuat petani kecil hanya bisa gigit jari. Kamis 18/12/2025
Petani di Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi meski pemerintah pusat telah menegaskan kemudahan akses cukup dengan menunjukkan e-KTP. Fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Salah seorang warga Bulusan, Mahalik, membeberkan pengalamannya saat hendak membeli pupuk bersubsidi di kios pupuk Kelurahan Kelatak. Bukannya dilayani, ia diarahkan untuk mendaftar melalui kelompok tani terlebih dahulu.
Lebih mencengangkan, petugas dinas pertanian husus wilayah bulusan/ketapang yang disebut bernama Ibu Elik menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa Mahalik baru bisa mendapatkan pupuk bersubsidi jika masuk kelompok tani pada tahun 2025, dengan realisasi pupuk baru akan diterima pada tahun 2027.
- Advertisement -
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar: untuk siapa sebenarnya pupuk bersubsidi ini diperuntukkan?
Mahalik kemudian meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas terkait di Banyuwangi. Jawaban yang diterima justru memperkuat dugaan adanya kekacauan sistem distribusi. Disebutkan bahwa pendaftaran pupuk bersubsidi untuk alokasi 2026 telah ditutup dan sudah diajukan ke pusat.
Namun di sisi lain, di lapangan pupuk justru dikabarkan habis bahkan sebelum petani kecil sempat mengaksesnya.
- Advertisement -
Lebih jauh, warga menyoroti keberadaan kelompok tani di Bulusan yang dipimpin Sawito. Berdasarkan keterangan warga, banyak anggota kelompok tani tersebut diduga tidak memiliki lahan pertanian aktif, namun tetap tercatat sebagai penerima jatah pupuk bersubsidi.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya manipulasi data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang seharusnya menjadi dasar penyaluran pupuk subsidi.
Sejumlah warga Bulusan mengaku berulang kali ditolak saat hendak membeli sisa jatah pupuk bersubsidi dengan alasan kuota telah habis. Bahkan, mereka diminta menunggu hingga Januari 2026. Ironisnya, para petani tersebut masih aktif menggarap lahan dan sangat membutuhkan pupuk untuk keberlangsungan tanam.
Di sisi lain, kesaksian warga Paliran semakin memperkeruh situasi. Seorang warga mengaku melihat langsung Ketua Gapoktan wilayah Bulusan Ketapang mengeluarkan pupuk bersubsidi dalam jumlah besar dari kios pupuk di Jalan Lingkar Ketapang pada pagi hari, menggunakan kendaraan jenis L300.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa pupuk bersubsidi tidak sepenuhnya disalurkan kepada petani kecil sebagaimana mandat pemerintah, melainkan diduga dialihkan atau dipermainkan oleh oknum tertentu.
Atas kondisi ini, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, serta Satgas Pangan Polri untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Mulai dari audit kios pupuk, verifikasi data kelompok tani, hingga penelusuran alur distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kalipuro.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi merugikan keuangan negara dan menyengsarakan petani kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola kios pupuk, serta instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata dan segera mengusut tuntas agar pupuk bersubsidi benar-benar kembali ke tangan petani yang berhak, bukan menjadi ladang permainan segelintir oknum.
Pewarta.kin




