Pungutan Rp150 Ribu di SMPN 1 Randuagung Tuai Sorotan, Diduga Langgar Aturan
Jatim Rasionews.com Lumajang – Polemik pungutan di sekolah kembali mencuat. Kali ini terjadi di SMPN 1 Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang diduga melanggar aturan terkait permintaan sumbangan siswa.
Dalam rangka memperingati HUT RI ke-80, SMPN 1 Randuagung mengadakan berbagai kegiatan lomba. Namun karena keterbatasan anggaran, pihak sekolah bersama komite sepakat meminta sumbangan sebesar Rp150 ribu per siswa untuk membiayai kegiatan tersebut.
Kepala Sekolah SMPN 1 Randuagung, Okto Herri, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya penarikan sumbangan itu.
“Benar, sekolah meminta sumbangan kepada siswa. Tapi mekanismenya sudah sesuai prosedur, melalui keputusan rapat dengan komite sekolah,” jelasnya.
Meski demikian, kebijakan ini dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada Pasal 12 dengan tegas melarang komite melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.
- Advertisement -
Dalam aturan itu, komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan sukarela atau bantuan dari pihak ketiga, bukan pungutan wajib.
Perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan pun sangat jelas:
Sumbangan: bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, dan tanpa batas waktu.
- Advertisement -
Pungutan: nominal sudah ditentukan, berlaku untuk semua siswa, wajib dibayar, serta memiliki tenggat waktu.
Dengan adanya keputusan komite SMPN 1 Randuagung menarik dana Rp150 ribu per siswa, praktik ini masuk kategori pungutan, bukan sumbangan, sehingga bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku terpaksa membayar karena khawatir anaknya mendapat perlakuan berbeda.
“Mau tidak mau harus bayar, takut nanti anak saya kena sanksi atau malu kalau sampai tidak ikut. Padahal serba berat, kondisi ekonomi sekarang lagi sulit,” keluhnya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan pihak sekolah maupun komite untuk melakukan penarikan dana dengan dalih kesepakatan bersama.
Jika pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang maupun Inspektorat tidak diperketat, praktik pungutan berkedok sumbangan dikhawatirkan akan terus berulang, terutama saat momen besar seperti HUT RI maupun penerimaan siswa baru (PPDB).
(Kib-Tim)