Jatim.Rasionews.com|BONDOWOSO, Kasus perusakan aset negara di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 5, Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Insiden yang terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu itu masih belum menemukan titik terang dalam proses hukumnya.
Akibat perusakan tersebut, sejumlah fasilitas negara mengalami kerusakan dan turut mengganggu program pengembangan ekonomi lokal berbasis kopi arabika yang dikenal sebagai Bondowoso Republik Kopi (BRK).
Hasil informasi yang dihimpun, Polres Bondowoso telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, saat dikonfirmasi Kamis (5/6/2026) menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan.
“Perkara tersebut masih dalam proses pihak Polres Bondowoso,” ujarnya singkat tanpa merinci lebih lanjut.
- Advertisement -
Sementara itu, salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sudah ada beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi. Namun, menurutnya, belum ada transparansi dari pihak kepolisian mengenai siapa saja yang diperiksa maupun arah penyidikan.
“Sayang sekali, pihak Polres belum terbuka siapa yang diperiksa dan bagaimana perkembangan penyelidikannya,” ujarnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional, adil, dan transparan dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang konsisten menjadi penting dalam menjaga legalitas dan integritas aset negara.
- Advertisement -
Publik pun kini menanti langkah tegas dari Polres Bondowoso untuk mengungkap pelaku perusakan dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Pewarta: Agus