Lumajang | jatim.rasionews.com
Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Klampokarum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, menuai sorotan tajam publik. Hingga awal tahun 2026, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut terpantau belum rampung, meski masa pelaksanaan telah berakhir. Kondisi di lapangan memunculkan dugaan keterlambatan serta pengerjaan yang tidak sesuai standar.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini memiliki Nomor Kontrak 000.3.2/351/427.41/PPK.SARPRAS/2025 dengan nilai anggaran Rp199.510.000, waktu pelaksanaan 60 hari kalender, dilaksanakan oleh CV Semeru Presisi dan diawasi oleh CV Jagra Reka Nuswantara.
Hasil pantauan awak media di lokasi pada Jumat (02/01/2026) menunjukkan pekerjaan fisik masih jauh dari selesai. Padahal, bila mengacu pada kalender anggaran, proyek ini seharusnya telah tuntas pada tahun 2025. Selain keterlambatan, kualitas pengerjaan juga dinilai asal-asalan dan tidak mencerminkan proyek rehabilitasi bangunan pendidikan.
Lebih memprihatinkan, hampir seluruh pekerja di lokasi ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi ini menandakan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sekaligus memunculkan dugaan bahwa pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang sejatinya merupakan kewajiban dalam proyek pemerintah.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media kepada pihak terkait. Pelaksana proyek, tidak memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi apa pun.
Sekretaris Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Romli menegaskan bahwa proyek yang dibiayai uang negara wajib dilaksanakan secara transparan, tepat waktu, dan mematuhi aturan keselamatan kerja.
“Jika proyek ini benar melewati tahun anggaran dan pekerja tidak dilengkapi APD serta BPJS Ketenagakerjaan, maka ini persoalan serius. Dinas terkait wajib turun tangan dan memberi penjelasan terbuka kepada publik,” tegasnya.
- Advertisement -
Secara regulasi, Perpres RI Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021:
Pasal 56 ayat (1): Kontrak pengadaan harus diselesaikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Pasal 78 ayat (3): Penyedia yang wanprestasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pemutusan kontrak, hingga blacklist.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 secara tegas mewajibkan penyedia menyediakan dan memastikan penggunaan APD. Pelanggaran terhadap aturan K3 berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan hingga denda. (bersambung)
- Advertisement -
(tim)




