Jatim.Rasionews.com|Pasuruan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, yang diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Nugroho Adjie Wibowo, menghadiri kegiatan press conference tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar oleh Polres Pasuruan. Acara tersebut berlangsung di Mapolres Pasuruan dengan dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/09).
Dalam konferensi pers, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan memaparkan keberhasilan jajarannya mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Dari pengungkapan ini, turut terungkap tindak pidana pencucian uang dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar. Keberhasilan tersebut juga menempatkan Polres Pasuruan pada peringkat tiga besar pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Jatim.
Selain itu, penyidik menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka berinisial K sejak tahun 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk kasus TPPU, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Kehadiran Rutan Bangil dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan penuh terhadap sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba serta memutus aliran dana hasil kejahatan yang berpotensi mempengaruhi stabilitas sosial di masyarakat.
Kepala KPR Rutan Bangil, Nugroho Adjie Wibowo, menyampaikan, “Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Pasuruan dalam mengungkap kasus narkoba sekaligus TPPU ini. Rutan Bangil berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar rutan.”
- Advertisement -
Andreas