Polres Lumajang Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Pasirian, Dua Tersangka Diamankan
Jatim Rasionews.com LUMAJANG | Satresnarkoba Polres Lumajang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.Kamis(14/5/2026)
Kasi Humas IPDA Suprapto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Nguter, Kecamatan Pasirian.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Nguter. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar IPDA Suprapto.
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah tersangka berinisial A P (31), seorang wiraswasta asal Desa Nguter, Kecamatan Pasirian.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka A P, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, satu unit handphone yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika, serta uang yang diduga hasil penjualan sabu,” jelasnya.
- Advertisement -
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan dari isi percakapan di handphone milik A P, polisi kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial I M (30), warga Desa Nguter, Kecamatan Pasirian.
Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, petugas bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap I M di rumahnya.
“Dari tersangka I M, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,21 gram serta handphone yang berisi percakapan terkait jual beli narkotika jenis sabu,” tambah IPDA Suprapto.
- Advertisement -
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
IPDA Suprapto juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Polres Lumajang berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
(Kib)




