Jatim.Rasionews.com|Jember .Kepolisian Resor (Polres) Jember kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan kendaraan roda empat. Hal ini disampaikan Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Polsek Sumbersari pada 9 September 2025. Korban, seorang pria berinisial RMI, melaporkan kehilangan mobil Daihatsu Sirion miliknya dengan nomor polisi AB 143 US. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial EBU.
Kronologi kejadian berlangsung pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Perumahan Taman Angkita, Kelurahan Sumbersari, Jember. Tersangka melancarkan aksinya dengan cara menduplikasi kunci mobil korban. Kunci palsu tersebut diperoleh saat tersangka kerap membantu korban belajar menyetir sejak Januari 2025.
“Motif pelaku didorong rasa sakit hati karena selama membantu korban belajar mengemudi, ia tidak pernah mendapatkan upah,” jelas Kapolres Jember.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sirion, satu buah kunci palsu, jaket hitam, rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
- Advertisement -
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati, terutama saat mempercayakan kendaraan kepada orang lain,” pungkas AKBP Bobby.
Pewarta. Syaiful Khomisi.