Jatim.Rasionews.com|Jember. Tidak ada jera lagi. Sebuah aktivitas perjudian 303 aduan ayam kembali beroperasi kembali di wilayah hukum Polres Jember .
Salah satu perjudian ayam yang terjadi kembali di lokasi Dusun Krajan,Desa Karangduren kecamatan Balung kabupaten Jember, yang di kelola oleh YN. Minggu 31/08/2025
Ketika awak media melakukan investigasi ke lokasi menemukan tempat tanah kosong di belakang rumah warga untuk di jadikan arena sabung ayam dan terop terpal biru. Para penjudi ayam dan penonton bersorak ria di dalam arena sabung ayam.
Kegiatan judi aduan ayam di laksanakan setiap hari mulai pukul 09.00 wib sampai malam . Selain itu di sampingnya ada judi cap jiki sehingga membuat tempat aduan ayam menjadi ramai untuk di kunjungi penonton dan para penjudi setiap harinya.
- Advertisement -
Hukuman bagi pelaku sabung ayam adalah pidana penjara dan/atau denda yang diatur dalam Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Pelaku bisa dijerat dengan pasal tersebut karena sabung ayam dianggap sebagai bentuk perjudian yang dilarang,
Di duga Polsek Balung tutup mata dan membiarkan terjadinya aduan ayam di wilayah hukumnya.
Mohon kepada Bapak Polres Jember untuk menutup dan menggerebek Perjudian ayam di desa Karangduren. Jika Polsek Balung gak berani menutup ,mungkin di duga ada atensi setoran dari bos penjudi ayam ke Polsek Balung.
- Advertisement -
Karena masyarakat Desa Karangduren sangat resah adanya perjudian ayam. Harapan masyarakat ingin di desa nya bersih dari tempat perjudian berbentuk apa saja .
Tim.




