Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Perempuan di Genteng Surabaya Babak Belur Dianiaya Pacar, Terduga Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Perempuan di Genteng Surabaya Babak Belur Dianiaya Pacar, Terduga Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Nasional

Perempuan di Genteng Surabaya Babak Belur Dianiaya Pacar, Terduga Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Terakhir diperbarui: 2024/09/24 at 4:14 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 24 September 2024
Share
IMG 20240924 WA0088
SHARE

 

Jatim Rasionews.com|Surabaya.Seorang perempuan bernama Komariyah (34 tahun) jadi korban penganiayaan oleh pacarnya. Tidak hanya sekali saja, penganiayaan diakui oleh Komariyah sudah berulang kali.

Tindak kekerasan fisik yang dialami oleh Komariyah terakhir kali dilakukan oleh terduga pelaku berinisial ZA (34 tahun) pada Minggu siang, 22 September 2024, bertempat di kediaman ZA, di Jalan Pandean Gang IV, Kota Surabaya. Akibatnya, hampir sekujur tubuh Komariyah babak belur.

- Advertisement -

Lebam tampak di bagian wajah, leher, tangan, dan punggung Komariyah. Karena sudah tidak tahan lagi dengan tindakan ZA, Komariyah melaporkan ke Polrestabes Surabaya, pada Minggu sorenya, 22 September 2024. Laporan teregister nomor TBL/B/898/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

“Aku ditendang, dipukul, dan dianiaya oleh ZA di rumahnya. Tidak sekali dua kali, tapi berulang kali,” ungkap Komariyah, warga Jalan Lawang Seketeng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, kepada media pada Senin, 23 September 2024.

Komariyah menjelaskan, perkenalannya dengan ZA pertama kali pada Mei 2023. Status ZA ialah duda, sedangkan Komariyah berstatus janda yang punya anak. Dari perkenalan itu, Komariyah awalnya berharap, perkenalannya dengan ZA bisa ke arah yang lebih serius, yakni ke jenjang pernikahan.

- Advertisement -

Namun, satu bulan setelah perkenalan dengan ZA, karakter ZA mulai tampak. Dia gampang bermain tangan terhadap Komariyah. Kekerasan itu tidak cuma fisik, melainkan ke arah seksual.

“Sekitar 2 bulan setelah berkenalan, aku hampir mau diperkosa oleh ZA. Dipukul di wajah sampai lebam. Terus aku laporan ke Polsek Genteng. Tapi ditolak. Katanya laporan saya tidak ada saksinya, dan laporannya terlambat. Padahal, kejadiannya dini hari, dan paginya laporan. Aku sudah menunjukkan wajah lebam juga ke petugas Polsek Genteng, tetap saja ditolak,” kata Komariyah.

Baca Juga:  Wakil Komnasdik Kabupaten Lumajang, Memberikan Komentar Tentang Darurat Bullying Di Dunia Pendidikan Saat Ini

Komariyah tidak tahu motif yang mendasari ZA melalukan penganiayaan. Kemungkian, kata Komariyah, karena sakit hati.

- Advertisement -

“Kayaknya dia punya dendam ke saya. Dia sakit hati. Sejak seminggu lalu sudah putus dengan ZA,” kata Komariyah.

Kini, ZA terancam 7 tahun penjara. ZA terancam Pasal 351 KUHP, yang berbunyi :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

(Mujiono.)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240924 WA0051 KPU Lumajang Melakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati,Pasangan Bunda Indah dan Mas Yudha Nomor Urut Paslon Nomor 2.
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240924 WA0124 Ikatan Perempuan Indonesia Peduli Banyuwangi Peringati Maulid Nabi Muhammad ﷺ 1446 H Di Lapas Banyuwangi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Festival Gandrung dari Masa ke Masa Sejawa dan Bali di Gesibu Belambangan Banyuwangi
25 Desember 2025
Festival Gandrung dari Masa ke Masa Sejawa dan Bali di Gesibu Belambangan Banyuwangi
25 Desember 2025
Wow..! Siswa SMPN 1 Sukodono Raih Juara III Lomba Menghias Topeng Kaliwungu di Ajang Art Foria 2025
19 Desember 2025
Uji Kompetensi Perhotelan dan Kapal Pesiar Digelar di TUK AEC Temuguruh
18 Desember 2025
Guru SMA Negeri 1 Lumajang Sampaikan Ucapan yang Dinilai Kurang Berkenan Saat Konfirmasi Insan Pers
17 Desember 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG20251216201712
Lomba Mancing Jadi Hiburan Rakyat, Desa Tegalharjo Bangun Kebersamaan Warga
17 Desember 2025
IMG20251210094604
Proyek Pendopo Desa Tamansari Tanpa Papan Nama, Diduga Langgar Aturan dan Cederai Transparansi
13 Desember 2025
20251211 122100
Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Temuguruh Berjalan Tertib dan Lancar
11 Desember 2025
IMG 20251210 WA0336
Proyek Rehab Ruangan Pemdes BALAK Tanpa Papan Nama, Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran
10 Desember 2025
20251128 173911
Semangat Gotong Royong Warga Sumberarum : Jumat Bersih yang Menyatukan dan Menyegarkan Lingkungan
28 November 2025

Artikel Terkait:

IMG 20251225 WA0219
Nasional

Pemkab Banyuwangi Menggelar Festival Gandrung Masa ke Masa Jawa–Bali 2025

25 Desember 2025
20251225 113503
NasionalTNI – Polri

*Satgas Pangan Polres Ponorogo Pantau Bahan Pokok di Sejumlah Pasar Jelang Nataru*  

25 Desember 2025
20251225 113427
NasionalTNI – Polri

*Ops Lilin Semeru Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan Terpadu di Jalur Pantura*

25 Desember 2025
20251225 113341
NasionalTNI – Polri

*Kapolda Jatim dan Forkopimda Tinjau Gereja di Surabaya, Pastikan Ibadah Natal Aman*  

25 Desember 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Perempuan di Genteng Surabaya Babak Belur Dianiaya Pacar, Terduga Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?