Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PENGEROYOKAN BRN, Kuasa Hukum: Polres Pasuruan Harus Tangkap Pelaku Oknum Ormas Sakerah Segera!
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > PENGEROYOKAN BRN, Kuasa Hukum: Polres Pasuruan Harus Tangkap Pelaku Oknum Ormas Sakerah Segera!
Nasional

PENGEROYOKAN BRN, Kuasa Hukum: Polres Pasuruan Harus Tangkap Pelaku Oknum Ormas Sakerah Segera!

Terakhir diperbarui: 6 Januari 2026 16:00
Reporter Jatim Rasionews Diposting 6 Januari 2026
Share
IMG 20260106 WA0175
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Pasuruan – Laporan Ketua Buser Rentcar nasional (BRN) Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap sejumlah anggotanya hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka. Padahal, laporan tersebut telah disampaikan sejak 24 Desember 2025 ke Polres Pasuruan.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur. Namun hingga awal Januari 2026, penanganan perkara oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan masih sebatas pemeriksaan saksi-saksi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, membenarkan hal tersebut.

“Ini masih kita dalami keterangan saksi-saksi,” ujar AKP Adimas Firmansyah kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (5/1/2026).

Lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP itu menuai kekecewaan dari tim kuasa hukum pelapor. Suhartono, selaku kuasa hukum BRN, mendesak penyidik agar segera menentukan status hukum para terlapor.

“Seluruh alat bukti, termasuk visum korban, sudah kami serahkan ke penyidik. Lalu apa lagi yang ditunggu? Ini sudah lebih dari dua minggu. Korban bukan satu orang, melainkan beberapa anggota BRN yang mengalami luka-luka. Bahkan tujuh unit kendaraan klien kami juga dirusak oleh puluhan preman berkedok ormas,” tegas Suhartono.

Ia menilai, meskipun laporan kliennya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/181/XII/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Desember 2025, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Suhartono menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan aksi premanisme yang berlindung di balik atribut organisasi masyarakat. “Kami berharap Satreskrim Polres Pasuruan tidak hanya sebatas meminta keterangan dari terlapor, tetapi juga melakukan langkah penegakan hukum yang tegas, termasuk penangkapan apabila unsur pidana telah terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Lumajang Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana, Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar penyidik melakukan investigasi secara objektif dan transparan, serta memberikan jaminan perlindungan kepada para korban BRN dan saksi-saksi agar tidak mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung.

“Penegakan hukum tidak harus menunggu adanya korban jiwa. Dalam kasus pengeroyokan, polisi memiliki kewenangan untuk bertindak proaktif berdasarkan laporan, alat bukti, dan keterangan saksi. Evaluasi terhadap proses penanganan perkara, termasuk langkah penangkapan terhadap terlapor, sangat penting untuk menghindari kesan pembiaran,” tegasnya.

Tim kuasa hukum BRN dalam perkara ini terdiri dari Suhartono, didampingi para penasihat hukum, yakni Dodik Firmansyah, S.H., Sukardi, SH., Wahidur Roychan, SH., MH., dan rekan-rekan tim hukum BRN Jawa Timur.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat kejadian itu, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka dan tujuh unit mobil milik anggota BRN mengalami kerusakan.

Peristiwa bermula saat anggota BRN hendak mengambil satu unit Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya, dari H. Faisol, pengusaha rental mobil dan anggota BRN. Mobil tersebut disewa sejak 16 Desember 2025 dengan masa sewa 3–4 hari seharga Rp450 ribu per hari, namun kemudian hilang kontak.

Belakangan diketahui, kendaraan tersebut berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi salah satu dari dua GPS dilepas dan pelat nomor diganti. Saat mobil ditemukan di Sukorejo dan dikemudikan oleh Ali Ahmad, upaya pengambilan kendaraan justru berujung pengeroyokan.

Diduga, Ali Ahmad menghubungi sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas. Tak lama kemudian, lebih dari 50 orang datang dan melakukan kekerasan terhadap anggota BRN hingga menyebabkan korban luka dan kerusakan kendaraan.

Baca Juga:  Bupati Ipuk Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Pegiat Pengembangan Desa dan Pelayanan Masyarakat

Tim kuasa hukum berharap langkah tegas dan profesional dari Satreskrim Polres Pasuruan dapat segera dilakukan demi menegakkan keadilan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Redaksi.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260106 WA0121 Optimalkan Lahan SAE, Lapas Banyuwangi Tebar 2.000 Benih Ikan Nila
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260107 WA0001 1 Polres Lumajang Amankan Pelaku Pencurian Rumah dengan Modus Pinjam Peralatan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Festival Anak Sholeh, Ikhtiar Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia
19 Oktober 2026
Penyaluran Bantuan Seragam dan Insentif Guru Masih Menunggu Pencairan
15 Oktober 2026
Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20261017 WA0103
Jokarto Specta Carnival 2026 Meriah, Galaksi Nusantara Warisan Budaya Menembus Semesta 
17 Oktober 2026
IMG 20261013 WA0025
Polsek Senduro Pantau Pelantikan Kasi Kesra Desa Kandangan, Berlangsung Aman dan Kondusif
13 Oktober 2026
IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026

Artikel Terkait:

IMG 20251112 WA0094
NasionalPendidikan

Mahasiswa STIH Jenderal Sudirman Lumajang Didorong Asah Soft Skill Lewat Pelatihan Legal Opinion dan Komunikasi

12 November 2025
IMG 20240318 WA0002 1
Nasional

Lapas kelas IIA Jember Menerapkan Tiga Aplikasi Baru Untuk Memperlancar Kinerja Administrasi dan Pelayanan.

18 Maret 2024
IMG 20260819 WA0151
NasionalTNI – Polri

Polsek Kunir Siagakan 28 Personel Amankan Karnaval Festival Budaya Desa Sukorejo

19 Agustus 2026
IMG 20241201 WA0316
Nasional

Jelang Porprov 2025, Atlet di Komunitas Club Tembak Reaksi Banyuwangi Gelar Latihan Rutin

1 Desember 2024
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PENGEROYOKAN BRN, Kuasa Hukum: Polres Pasuruan Harus Tangkap Pelaku Oknum Ormas Sakerah Segera!
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda