*
Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi – Pabrik batik di Di Dusun Dadapan, Desa Pakistaji,Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi diduga melakukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari beroperasi tanpa izin, mengekploitasi pekerja,hingga pencemaran lingkungan selama dua puluh tahun beroperasi. 14/09/2026
Sejumlah pekerja saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa selama bekerja tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan atau jaminan sosial lainnya.
“Kami bekerja tanpa jaminan apapun,” ungkap salah satu pekerja.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberian jaminan sosial bagi karyawan.
Selain dugaan ekploitasi tenaga kerja, pabrik ini juga dituding membuang limbah cair beracun ke selokan yang mengalir ke perkebunan masyarakat.
Tindakan ini melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat team media menemui pemilik pabrik yang berinisial E yang merupakan pendatang dari Pekalongan Jawa Tengah dan mengklarifikasi, pemilik mengakui bahwa usahanya belum mengantongi izin bahkan belum ada izin ke kantor Desa.
“Saya belum izin ke Kantor desa, baru ini tadi pak Kadus datang untuk menegur pembuangan air limbah. Saya tidak tahu apa itu NIB mas,” ujar E kepada awak media.
Saat kepala desa kita konfirmasi melalui telepon WhatsApp, kepala desa menyerah dan menyuruh untuk melaporkan kepada pihak terkait.
“Capek saya sudah mas, pemiliknya tidak bisa dikasih arahan. Sudah sering kita tegur tapi tidak digubris, bantu desa untuk melaporkan ke dinas terkait sudah mas,” ujar Chotibul Umam kepala desa Pakistaji, Kamis(10/9/2026).
Masyarakat mendesak pemerintah segera bertindak dengan melakukan pengauditan izin usaha, investigasi dampak lingkungan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan. Dan pemerintah terkait seharusnya ada tindak tegas mengenai pelanggaran ini.
(TEAM)




