Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 8 Kasus Pencurian, 7 Tersangka Ditangkap
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Polres Lumajang berhasil mengungkap 8 perkara pencurian dengan pemberatan dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi yang digelar selama 12 hari, mulai 10 Oktober hingga 21 Oktober 2026 tersebut mengamankan 7 orang tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi dalam press release di Kapolres Lumajang, sore ini pukul 15.00 WIB.
“Assalamualaikum, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, salam kebajikan, salam presisi. Yang saya hormati rekan-rekan media, pada sore hari ini kami Polres Lumajang akan melaksanakan press release terkait hasil ungkap kasus Operasi Sikat Semeru tahun 2026,” buka Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari hasil operasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lumajang fokus pada pengungkapan kasus 3C, yakni Curas, Curat, dan Curanmor, yang lebih didominasi pencurian dengan pemberatan.
“Alhamdulillah Polres Lumajang telah berhasil mengungkap kasus 3C, tapi ini lebih kepada kasus pencurian dengan pemberatan. Adapun perkara yang diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lumajang diantaranya kami telah mengungkap kasus pencurian hewan dan pencurian kendaraan bermotor dengan TKP berbeda-beda sebanyak 8 perkara dengan 7 tersangka,” jelas Riki.
Delapan TKP tersebut tersebar di beberapa wilayah di Lumajang, yakni di Kecamatan Randuagung, Kecamatan Candipuro, Kecamatan Tempeh, Kecamatan Yosowilangun, Kecamatan Gucialit, dan Kecamatan Kedungjajang.
Adapun 7 tersangka yang diamankan berinisial YS, MNY, EPR, A, AF, MA, dan DAP.
Terkait modus operandi, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban di malam hari.
“Motif para pelaku seperti biasa, mereka melakukan tindakan pencurian, khususnya pencurian kendaraan di malam hari dengan memanfaatkan situasi terhadap para korban ataupun masyarakat yang sedang lengah atau lelah di saat masyarakat sedang beristirahat,” ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya hewan ternak jenis sapi Limosin.
Kapolres menegaskan, terhadap para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
“Terhadap para pelaku kami jerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara kurang lebih 7 tahun,” tegasnya.
Ia juga menekankan komitmen Polres Lumajang bersama Polsek jajaran untuk terus menekan angka kriminalitas agar tidak ada lagi rasa takut di masyarakat.
“Alhamdulillah kami jajaran Polres Lumajang beserta Polsek jajaran selalu berkolaborasi untuk menekan angka kriminalitas di Polres Lumajang. Sehingga tidak ada lagi rasa fear of crime atau rasa ketakutan untuk menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.**(Kib)




