Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Oknum Perawat RS Blambangan Diduga Lakukan Praktek Ilegal di Rumahnya.
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Oknum Perawat RS Blambangan Diduga Lakukan Praktek Ilegal di Rumahnya.
Nasional

Oknum Perawat RS Blambangan Diduga Lakukan Praktek Ilegal di Rumahnya.

Terakhir diperbarui: 2025/09/21 at 7:31 AM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 21 September 2025
Share
IMG 20250920 WA0161
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com.Banyuwangi || Maraknya oknum perawat (mantri) yang melakukan kegiatan praktek mandiri atau buka praktek di rumah, melayani pasien yang datang untuk berobat layaknya seorang dokter, lantaran sudah sangat banyak perawat (mantri) yang menjalankan praktek mandiri secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi.

Meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah dan diduga tanpa mengantongi izin. Minggu 21/09/2025.

- Advertisement -

Oknum Perawat, Diduga Lakukan Praktek Kesehatan Ilegal di Rumahnya

Perawat (mantri) tidak dibolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya di kerjakan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), tetapi hal ini harus dibawah tanggung jawab dokter.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, oknum perawat (mantri) yang berinisial K diduga melakukan praktek ilegal dirumahnya di kelurahan Penataban Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi .

- Advertisement -

Perawat berinisial K masih aktif dinas di RS Blambangan sampai sekarang. Perawat tersebut membuka praktek kesehatan sudah lama sejak tahun 2019 di rumahnya. Tapi rumah sebagai tempat praktek tidak di temukan papan nama izin praktek dari Dinas Kesehatan Banyuwangi.

Meskipun tidak ada papan nama izin praktek secara resmi ,Hasil penelusuran awak media, benar saja adanya antrian pasien yang mau berobat ke oknum mantri tersebut.

AH salah satu pasien mengatakan, “suami saya sakit pa, badannya kurang sehat. Tadi sudah diperiksa sama pa mantri, kalau sakitnya ringan dikasi obat aja, kalau parah suka disuntik ”. Ujarnya

- Advertisement -

Setelah menunggu lama, akhirnya awak media bisa lakukan konfirmasi kepada Mantri K diakuinya sudah lama buka praktek kesehatan di rumahnya pada hari Sabtu 20/09/2025. Pukul 19.00 wib.

Baca Juga:  PMI Kabupaten Banyuwangi Gelar Pelatihan Dasar Korps Sukarela (KSR) Angkatan X

“Sudah lama saya buka praktek kesehatan dirumah, saya sudah mengantongi izin buka praktek, perijinan berupa SPP dan STR . Tapi izin SIPP sudah mati sejak 2019. Akibat peraturan undang – undang kesehatan sekarang agak sulit sedikit mas. Untuk mengurus SIPP harus Ruangan sendiri dan mengantongi IMB. Alhamdulillah IMB sudah selesai tinggal kita mengisi formulir pendaftaran SIPP untuk di ajukan ke Dinas kesehatan dan Kantor Penamaan Modal dan Izin Terpadu  kabupaten Banyuwangi.Sekarang dalam proses pengajuan.” katanya Mantri K.

Masih kata mantri K “tiap hari saya buka praktek mulai sore sampai malam.untuk pagi masih dinas di RS Blambangan.Saya hanya memberikan pelayanan kesehatan kepada yang sakit, mereka sudah datang ke rumah saya dengan mulai tarif Rp. 30.000 per pasien dan sambil berbuat sosial ke masyarakat mas ” ujar Mantri K.

Praktik seolah-olah sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa izin resmi diatur dalam Pasal 439 UU 17 tahun 2023. Pelaku yang melakukan praktik ilegal ini terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Pelayanan medis atau kesehatan yang dilakukan dengan menggunakan alat, metode, atau cara tertentu yang menimbulkan keyakinan pelaku adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan resmi diatur dalam Pasal 441 ayat (2) UU 17 tahun 2023. Ancaman hukumannya juga berat, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan hukum ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi bahaya praktik medis ilegal serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme tenaga medis dan kesehatan yang sah. Oleh karena itu, edukasi dan kesadaran publik mengenai ancaman ini perlu terus ditingkatkan agar praktik ilegal dapat dicegah sejak dini.

Baca Juga:  Polisi Salurkan Air Bersih Untuk Warga Gucialit Lumajang*

Tim.

 

 

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250920 WA0006 Di Duga Oknum Guru Bidang Humas SMAN Durenan Halangi Kinerja Jurnalistik
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250921 WA0011 Bhabinkamtibmas Polsek Sumbersuko Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan dan Peduli Kamtibmas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SMPN 4 Lumajang Bantu Siswa Kurang Mampu dengan Dana Pribadi Guru
30 September 2025
Sinergi Pendidikan & Penegak Hukum: MKKS SMAS Kupas Permasalahan Sekolah
22 September 2025
Di Duga Oknum Guru Bidang Humas SMAN Durenan Halangi Kinerja Jurnalistik
20 September 2025
Manajemen Yayasan Miftahul Ulum Disorot: Warga Keluhkan Kebijakan, Sosial Kontrol Turun Tangan
18 September 2025
Semarak Kebersamaan, PAUD KB Flamboyan Peringati Maulid Nabi di Randuagung
15 September 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250929 WA0145
Kelurahan Lateng Turun Tangan Dampingi Lansia yang Harus Jalani Operasi Tumor
29 September 2025
Pemuda Pemudi Warga Kelurahan Lateng Mengadakan Maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alahi Wasallam
26 September 2025
FotoGrid 20250926 164549903
Pemuda Pemudi Warga Kelurahan Lateng Mengadakan Maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alahi Wasallam
26 September 2025
IMG 20250924 WA0188
Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi Gelar Sosialisasi dan Koordinasi POSBANKUMDES: “Membangun Desa dalam Bingkai Pelayanan Bantuan Hukum”
24 September 2025
IMG 20250917 WA0114
Penantian Warga Desa Kenjo Berakhir, 300 Sertifikat PTSL Dibagikan
17 September 2025

Artikel Terkait:

IMG 20251001 WA0179
Nasional

CV.Triloka Dari Petani Tembakau hingga Produsen Rokok Lokal Lumajang

1 Oktober 2025
IMG 20251001 185959
NasionalTNI – Polri

Lapas Kelas IIB Lumajang Gelar Apel Peringati Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2025
IMG 20251001 WA01661
NasionalTNI – Polri

Kapolres Lumajang dan Empat Anggota Terima Penghargaan dari IPSI di Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2025
IMG 20251001 WA0139 1
Nasional

Diskoperindag Gelar Pelatihan Linting Rokok di CV. Triloka Senduro

1 Oktober 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Oknum Perawat RS Blambangan Diduga Lakukan Praktek Ilegal di Rumahnya.
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?