Jatim Rasionews.com|Banyuwangi – Maraknya oknum perawat (mantri) yang melakukan kegiatan praktek mandiri tanpa mengantongi izin di rumahnya. Melayani pasien yang datang berobat layaknya seorang dokter. Minggu 19/10/2025
Meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi, tidak serta merta bisa membuka praktek pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah dan tanpa mengantongi izin.
Perawat (Mantri) tidak diperbolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya di kerjakan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), tetapi hal ini harus dibawah tanggung jawab dokter.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, oknum perawat (mantri) berinisial GT diduga melakukan praktek ilegal dirumahnya di desa Sumberberas, Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, Kamis (16/10/2025).
Hasil penelusuran awak media, benar saja adanya keluar masuk beberapa pasien yang mau berobat ke oknum mantri tersebut.
- Advertisement -
Salah satu pasien yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ” kalau periksa di sini lebih enaknya mau nyuntik mas ketimbang ke dokter yang cuman di periksa saja dan cuman dikasih obat, walaupun biaya periksanya seratus lima puluh ribu tapi kan di suntik mas”, ujarnya.
Perawat yang membuka praktek seharusnya mengacu pada Permenkes RI Nomor HK. 02.02/MENKES/148/2010 tentang izin penyelenggara Praktek Perawat dan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dengan sanksi pidana dan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Tim.