Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Oknum Bajingan Debt Collector Cimb Niaga Finance Rampas mobil Dan telantar Debitur Berakhir Di Laporkan Polisi
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Oknum Bajingan Debt Collector Cimb Niaga Finance Rampas mobil Dan telantar Debitur Berakhir Di Laporkan Polisi
Nasional

Oknum Bajingan Debt Collector Cimb Niaga Finance Rampas mobil Dan telantar Debitur Berakhir Di Laporkan Polisi

Terakhir diperbarui: 2024/10/23 at 5:57 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 23 Oktober 2024
Share
IMG 20241023 WA0183
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Surabaya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerima laporan dari Imas Hanum Fauzia (28 tahun) selaku Debitur CIMB Niaga Finance Cabang Malang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh oknum Debt Collector dari perusahaan yang dikuasakan oleh CIMB Niaga Finance Cabang Malang. Rabu 13/10/2024

Laporan teregister nomor LP/B/644/X/2024/SPKT/POLDA Jawa Timur,

- Advertisement -

tanggal 23 Oktober 2024. Didampingi oleh Kuasa Hukumnya usai laporan, Imas Hanum Fauzia kepada wartawan mengatakan, objek perampasan tersebut berupa 1 unit Mitsubishi Pajero warna hitam nomor polisi L 1397 AAT. Adapun Terlapor ialah Irwan, dkk, dari PT Surya Inti Aman yang menerima Kuasa dari CIMB Niaga Finance Cabang Malang.

Imas menjelaskan ihwal kronologi perampasan 1 unit mobil Pajero yang dialaminya. Menurutnya, peristiwa perampasan itu terjadi pada Kamis, 12 September 2024. Ketika itu, dia sedang menghadiri acara kantornya yang ditempatkan di salah satu Villa di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Selesai acara, sekitar pukul 15.10 WIB, dia bersama beberapa temannya hendak ke rumah makan yang tak jauh dari villa tersebut.

Namun di tengah jalan, mobil yang dikemudikannya dipepet oleh 2 unit mobil dan motor dari belakang dan depan. Seketika itu Imas Hanum berhenti. Beberapa orang menggedor kaca mobilnya dan menunjukkan surat tugas dari PT Surya Inti Aman untuk menarik unit mobilnya. Seingat Imas, orang yang menghadangnya berjumlah kurang lebih 10 orang.

- Advertisement -

Kepada Imas, salah satu pria dari beberapa pria tersebut mengatakan akan mengecek nomor rangka mobil untuk dicocokkan oleh Surat Tugas yang mereka bawa.

“Saya mengiyakan. Lalu saya membuka kap mobil untuk mereka cek nomor rangka tersebut. Namun kunci mobil saya langsung diambil dan disana ada teman saya yang menyaksikan kejadian tersebut. Oknum DC (Debt Collector) itu mengatakan bahwa mobil ini akan dibawa ke kantor. Mau tidak mau saya mengiyakan. Lalu saya berangkat dengan posisi mobil saya dikemudikan oleh oknum Debt Collector. Saya dan 1 teman saya duduk dikursi penumpang. Kami berdua diapit oleh oknum Debt Collector,” kata Imas kepada wartawan, didampingi Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah dan Sukadi di depan SPKT Polda Jawa Timur.

Baca Juga:  Polsek Kunir Gelar Cooling System, Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pemilu

Imas melanjutkan, di dalam mobilnya, dia diinterograsi oleh Debt Collector mengenai nama, pekerjaan, dan lain-lain. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, dia dan temannya tiba di kantor CIMB Niaga Malang, dan Imas disuruh masuk ke dalam kantor CIMB Niaga Malang.

- Advertisement -

“Saya tidak mau turun, namun saya diancam dengan nada tinggi untuk turun dari mobil. Bahkan saya tidak diperbolehkan untuk menghubungi keluarga saya. Saya tetap bersikukuh tidak mau turun, tapi mereka memaksa saya untuk turun dan saya akhirnya turun. Teman saya tetap berada di dalam mobil. Oknum Debt Collector itu mengatakan, jika saya turun mobil, tidak akan kemana-mana. Tujuan saya turun dan masuk ke kantor CIMB Niaga Finance untuk ditunjukkan dokumen. Posisi satu HP saya lowbat dan HP teman saya juga lowbat,” jelasnya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Imas menjelaskan bahwa teman kakaknya datang ke kantor CIMB Niaga Finance. Teman kakaknya berbicara dengan Debt Collector, tapi tidak mengetahui apa yang dibahas karena posisi mobil tersebut tertutup semua.

“Saya menitipkan mobil saya kepada teman kakak. Kemudian saya pergi untuk menunaikan ibadah sholat Maghrib. Sekitar 20 menitan usai menunaikan sholat Maghrib, saya kaget karena mobil saya sudah tidak ada di tempat semula. Saya tanya ke orang-orang sekitar, mereka tidak ada satupun yang tahu kemana mobil saya dibawa. Pada pukul 21.00 WIB, para Debt Collector tersebut pergi dari kantor CIMB Niaga Finance. Sampai saat ini tidak diketahui dimana mobil saya,” jelasnya.

Di tengah rasa kalut dan takut, Imas kemudian mendapat kabar jika dokumen yang diserahkan oknum Debt Collector ke CIMB Niaga Finance terdapat tandatangannya. Imas heran, karena dia tidak merasa menandatangani dokumen apapun.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembakaran Hutan Kawasan Ijen di Bondowoso

“Saya sama sekali tidak dimintai tanda tangan apapun, bahkan mereka tidak meminta KTP saya saat itu. Di dalam mobil, masih banyak barang-barang pribadi saya yang belum saya ambil. Ada perhiasan emas seberat 1,1 gram, uang tunai, dan barang-barang penting lainnya,” ungkap Imas.

Salah satu Kuasa Hukum Imas Hanum Fauzia, Sukardi, SH, menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum Debt Collector ke CIMB Niaga Finance Cabang Malang tersebut murni pidana. Harusnya jika terdapat Debitur yang mengalami keterlambatan membayar kredit kendaraan, bukannya dirampas di tengah jalan melainkan menempuh jalur hukum di Pengadilan.

“Buat apa ada fidusia jika CIMB Niaga Finance Malang langsung melakukan patas dengan menguasakan kepada pihak kedua untuk merampas kendaraan debitur. Harusnya, CIMB Niaga Finance menggugat ke Pengadilan, jika kalah atau menang, maka putusan hukum dilaksanakan. Tapi itu tidak ditempuh, malah memberi Kuasa kepada perusahaan pengekskusi,” jelasnya.

Dia menegaskan, unit kendaraan juga tidak dialihkan oleh Debitur dan dipakai sendiri. Yang patut disayangkan, saat dipakai itulah, sekelompok orang menghadang dan merampas unit kendaraannya.

“Yang merampas ada kurang lebih 10 orang. Surat tugas nomor 27 / 09 / SKT / SIA / 2024 yang ditunjukkan DC itu jelas, cuma ada 3 orang, yaitu Alfan Mubaroh, Agung, dan Gatot. Tapi kenapa yang ikut merampas 10 orang? Ada namanya Irwan yang salah satunya kami laporkan. Dia yang menyetir mobil milik klien kami dari Trawas ke kantor CIMB Niaga Finance Malang. Laporan dugaan tindak pidana perampasan pasal 368 KUHP,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah, SH, menjelaskan, antara debitur dan kreditur saat akad pembelian kendaraan secara kredit, ada aturannya sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Aturan lain yakni putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 18 / PUU-XVII XVII/ 2019 tentang Tata Cara Aturan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Baca Juga:  Perombakan Pengurus Box Redaksi, Mbah Semar Angkat Yudha AO sebagai Pimpinan Redaksi Jejak Indonesia

“Ini sudah melekat dan mengikat, harus dijalankan oleh Kreditur dan Debitur, baik Kreditur yang sewa tenaga penagih (Debt Collector). Jadi masing – masing punya hak. Ini untuk melindungi Kreditur dan Debitur, semua juga diatur dalam UU nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan perlindungan bagi Debitur dijamin oleh UU nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM (Hak Asasi Manusia). Intinya Kreditur tidak boleh sewenang-wenang ‘tarik paksa’ obyek jaminan Fidusia,” tegas Dodik Firmansyah.

(Mujiono.)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241023 WA0172 1 Terima Studi Tiru dari Bapas Jember, Lapas Banyuwangi Bagikan Kiat Sukses Meraih Predikat WBK
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241023 WA0193 Lapas kelas IIA Jember Memperingati Hari Santri Nasional Bersama Santri Ponpes Hassal Hasan Lapas Jember
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Semarak HUT RI ke-80, Ranuyoso Gelar Lomba Kreasi Clay untuk Anak Usia Dini
9 Agustus 2025
Sosialisasi P4GN di MAN 2 Banyuwangi: Sinergi Bersama Menuju Banyuwangi Bersinar
7 Agustus 2025
Camat Randuagung Menghadiri Acara Program percepatan penurunan Stunting melalui Sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di SMK Sunan Kalijogo
1 Agustus 2025
Lalai Nafkahi Anak Usai Cerai, Kepsek SDN Jembul Terancam Jerat Pidana Perlindungan Anak
22 Juli 2025
Gebyar Seni P5 SDN Negeri Nglumber 1 Tampilkan Ragam Kreasi dan Bakat Siswa
26 Juni 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250817 WA01101
Karnaval Semarak Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Desa Penanggal
17 Agustus 2025
IMG 20250810 WA01412
Lomba Layang-Layang Meriahkan HUT RI ke-80 Di Gedangmas
10 Agustus 2025
IMG 20250724 WA0075
Desa Mojo Salurkan Bantuan Beras, Warga Antusias Hadiri Pembagian
24 Juli 2025
IMG 20250706 WA0061
Tim Ho’a Ho’e Desa Banturejo Gelar Bayem Night Bersih Desa, Kampung Bantengan dan Sound Horeg Artheros Meriahkan Malam Budaya
6 Juli 2025
IMG 20250704 WA0060
Santunan Anak Yatim Warnai Kebersamaan Warga RT 02 RW 01 Desa Wates Wetan
4 Juli 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250822 WA0069 1
Nasional

Marta Yofi Winatha Harumkan Nama PW Fast Respon di Ajang TMMD 2025

22 Agustus 2025
IMG 20250822 WA0065
Nasional

Camat Kedungjajang Gelar Ngopi Bareng Media, Bahas Persiapan Jaguar Karnival

22 Agustus 2025
IMG 20250822 WA00322
Nasional

Praktik Penjualan Seragam Masih Berlangsung, SMAN 3 Lumajang Tuai Sorotan

22 Agustus 2025
IMG 20250822 WA0041
Nasional

280 Bibit Kelapa Ditanam di SAE Lapas Banyuwangi, Kalapas : Dukung Ketahanan Pangan

22 Agustus 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Oknum Bajingan Debt Collector Cimb Niaga Finance Rampas mobil Dan telantar Debitur Berakhir Di Laporkan Polisi
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?