Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Nenek Buta Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Istri Polisi Pamekasan, Kinerja Penyidik di Soroti
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Nenek Buta Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Istri Polisi Pamekasan, Kinerja Penyidik di Soroti
NasionalHukum

Nenek Buta Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Istri Polisi Pamekasan, Kinerja Penyidik di Soroti

Terakhir diperbarui: 2024/03/25 at 7:52 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 25 Maret 2024
Share
IMG 20240325 WA0002
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com |Pamekasan, Dikutip dari media Detikzone.net Kasus dugaan pemalsuan tanah di Polres Pamekasan yang viral mengguncang jagad sosial dengan mentersangkakan Lansia buta bernama Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan terus menjadi kemelut dan menyita perhatian publik. Senin, 25/03/2024.

Bagaimana tidak, kasus tersebut dinilai sangat janggal dan terindikasi kuat ada ketidakberesan dalam proses hukum yang sedang ditangani Polres Pamekasan.

- Advertisement -

Sebab, Bahriyah merupakan pemilik sah tanah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da dan bukti sertifikat  serta bukti pendukung lainnya bahkan terus menerus membayar pajak bangunan sejak mendapat hibah dari orang tuanya.

Namun celakanya, nenek tua yang kesehariannya hanya meraba-raba dan tak berdaya tersebut kini jadi korban dugaan  kriminalisasi oknum penyidik  Polres Pamekasan lantaran dijadikan sebagai tersangka. Minggu, 24/03/2024.

Lantas, setelah kasus lansia buta jadi tersangka viral, dengan penuh bangga Suhartatik (Titik) membuat status WhatsApp.

- Advertisement -

“Adoww banyak yang komen kok sekarang viral di tiktok gitu. Gak apa-apa saya viral di tiktok, ku dijelek jelekkan monggo dengan senang hati, tapi Allah maha adil kan, suatu saat kebenaran bakalan terungkap. Jangan tanya kenapa kok saya viral di tiktok ya, saya gak bakalan menjawab, la ngok congok dibik, apakah watakku seperti itu, orang yang dekat dan tahu karakter aku itulah jawabnya, titik itu Seperti apa,” demikian status istri polisi tersebut.

Berkenan dengan kasus nenek tua buta tersebut, Praktisi Hukum A. Effendi, S.H turut memberikan sentilan kritik.

A. Effendi menyebut oknum penyidik terlalu buru-buru dalam menetapkan tersangka bahkan terkesan tidak punya otak dan tidak punya hati nurani.

Baca Juga:  Camat Randuagung Gelar Lomba PBB Tingkat Kecamatan

- Advertisement -

“Oknum penyidik yang mentersangkakan nenek buta pemilik tanah tersebut terkesan tidak punya otak karena saya menduga lebih mementingkan teman se-Profesinya dari pada asas keadilan,” sebut A. Effendi, S.H

Menurut pria berambut gondrong ini, penetapan tersangka tehadap nenek buta justru akan berbuntut panjang dan akan jadi bumerang untuk penyidiknya sendiri.

“Penyidik tidak boleh semena-mena dalam menentukan pasal apalagi menetapkan orang sebagai tersangka. Penyidik juga harus mempelajari berkas berkas dari terlapor dan data data lainnya.

“Juga harus di pahami, Penyidik itu tidak boleh bodoh. Penyidik harus pandai dan banyak belajar lagi tentang UU. Jangan serta- merta karena pelapor  memiliki sertifikat kemudian nenek buta tersebut dijadikan sebagai tersangka. Penyidik harus  jeli dan hati-hati. Pahami itu,” tambahnya.

Lantas, A. Effendi mempertanyakan  apakah penyidik sudah meneliti asal muasal sertifikat itu seperti apa dan bagaimana.

“Sementara Leter C jelas-jelas atas orang tuanya si nenek. Bagaimana bisa kemudian muncul sertifikat yang disiapkan oleh Ibu Bhayangkari tersebut. Nah sertifikat tersebut apakah didapat sesuai prosedural atau tidak,” katanya.

“Sekarang itu banyak oknum penyidik yang tidak memiliki sertifikat kepenyidikan. Makanya tidak banyak penyidik yang paham akan UU.apa lagi pelapornya seorang Bayangkari Pasti sedikit banyak dugaan saya  penyidik akan berpihak karena saya pikir temannya seorang polisi dan pelapornya adalah istri dari si temannya,” tukasnya.

Pendiri Lidik Hukum dan HAM ini menduga ada keberpihakan dan kelengahan penyidik dalam menetapkan tersangka terhadap nenek tua tak berdosa tersebut.

“Saya rasa, penyidik Polres Pamekasan terlalu gegabah dan  terburu buru dalam penetapan tersangka nenek buta. Dan Itu akan menjadi bumerang terhadap penyidik sendiri karena masyarakat luas pastinya tidak akan tinggal diam terhadap persoalan seperti ini. Apalagi ini sudah viral,” tandasnya.

Baca Juga:  AMT Cahaya Andikha Tamara Pertamina IT TBBM Tanjungwangi "Pejuang Energi" saat Libur Idul Fitri 1445/2024 Masehi

Diwartakan sebelumnya,  Perempuan buta Lanjut usia (61) bernama Bahriyah asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, diduga jadi korban kriminalisasi oknum penyidik Polres Pamekasan terkait kasus dugaan pemalsuam tanah yang dilaporkan atas nama titik yang bersuamikan anggota Polisi. Minggu, 24/03/2024.

Nenek tak berdosa pemilik tanah sah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da tersebut kini dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.

Padahal, sejak memperoleh hibah dari orang tuanya pada tahun 1975 hingga sekarang, tanah tersebut tidak pernah ada perubahan data kepada orang lain, termasuk kepada Haji Fathollah Anwar maupun kepada ahli warisnya yang saat ini menjadi pelapor.

Bahkan Bahriyah selalu membayar pajak bangunan sejak mendapatkan hibah dari orang tuanya.

Kendati begitu, pada tahun 2016 -2019, SPPT PBB-Nya tanah milik nenek Lansia tersebut tiba tiba berganti ke atas nama Titik (pelapor) yang diduga secara illegal tanpa izin maupun tanpa adanya peralihan, baik jual beli atau peralihan lainnya.

Kemudian, pada tahun 2020 diganti nama lagi kepada Bahriyah selaku pemilik sah tanah.

Namun celakanya, penyertifikatan SHM No. 1817 a.n. Haji Fathollah Anwar justru menggunakan Letter C Desa No. 2208 atas nama Bahriyah (tersangka).

Berkenan dengan kasus tersebut, Bahriyah, perempuan buta lanjut usia sangat sedih saat ditemui dikediamannya.

Bahriyah mengaku tidak pernah menjual kepada siapapun tanah yang didapat dari orang tuanya.

“Kaule tak pernah ajuwel tanah pak. Napapole pas nyarobot tanana oreng (saya tidak pernah menjual tanah pak. Apalagi melakukan penyerobotan tanahnya orang,” kata Bahriyah saat ditemui wartawan. Minggu, 24/03/2024.

Perempuan buta tak berdosa itu lantas merasa didholimi oleh oknum yang mengkriminalisasi dirinya.

Baca Juga:  Kapolsek Candipuro Intensifkan Patroli, Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

“Kaule ampon epanggil pak polisi, samangken kaule panika eyokoma. (Saya sudah dipanggil Polisi dan sekarang saya mau dihukum) ,” ucapnya sedih.

“Kaule panika salah napah pas eyokomah (saya ini salah apa kok mau dihukum) ,” tambah Bahriyah.

Sementara itu, media Detikzone.net kesulitan mengonformasi ahli waris Haji Fatollah Anwar yakni titik sebagai pelapor perempuan buta lanjut usia.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugianto saat dikonformasi Detikzone.net  mengenai adanya dugaan kriminalisasi terhadap perempuan buta atas persoalan tanah mengaku baru dengar kasus tersebut.

“Maaf mas, saya baru dengar masalah

ini, coba saya klarifikasi ke Sat Reskrim dulu ya,” jawabnya.

 

Tim.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240325 WA0001 Lapas kelas IIA Jember Menggelar Acara Pesantren Kilat di Bulan Ramadhan 1445 H.
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240325 WA0003 Kurang Dari 24 Jam, Polsek Banyuwangi Kota Bekuk Pencuri Bermodus Asmara
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Diduga Ada Pungli Jual Beli Seragam di SMA Negeri Candipuro, Lumajang
14 Oktober 2025
Pembangunan Ruang Kelas di MI Al-Hikmah Kedawung, Terkesan Tidak transparan Tanpa Adanya Papan Nama Proyek
9 Oktober 2025
SMPN 4 Lumajang Bantu Siswa Kurang Mampu dengan Dana Pribadi Guru
30 September 2025
Sinergi Pendidikan & Penegak Hukum: MKKS SMAS Kupas Permasalahan Sekolah
22 September 2025
Di Duga Oknum Guru Bidang Humas SMAN Durenan Halangi Kinerja Jurnalistik
20 September 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20251019 WA0119
Bersaing dengan 270 Desa dari 65 Negara, Desa Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Desa Wisata Terbaik PBB
20 Oktober 2025
IMG 20251011 WA0047
Tempuh Mediasi Konflik Tanah Masjid Al Mukminin Desa Gintangan Berdamai
11 Oktober 2025
IMG 20251004 WA00451
Semarak Karnaval Budaya Klampokarum, Warga Tumpah Ruah Sambut Kreativitas Lokal
4 Oktober 2025
IMG 20250929 WA0145
Kelurahan Lateng Turun Tangan Dampingi Lansia yang Harus Jalani Operasi Tumor
29 September 2025
Pemuda Pemudi Warga Kelurahan Lateng Mengadakan Maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alahi Wasallam
26 September 2025

Artikel Terkait:

IMG 20251020 WA0082
NasionalPemerintahan

Bunda Indah Dorong Gerakan Jus Tomat ASN untuk Dukung Petani Lumajang

20 Oktober 2025
IMG 20251020 WA0184
Nasional

Warga Panderejo Geger,… Suami Bunuh Istri Sendiri .

20 Oktober 2025
IMG 20251020 WA0061
NasionalTNI – Polri

Kapolres Lumajang Beri Reward Siswa Berprestasi pada OMI 2025

20 Oktober 2025
IMG 20251019 WA0123
Nasional

Gandrung Sewu 2025 Bakal Lebih Meriah, Diikuti Ratusan Diaspora Penari dari Berbagai Wilayah Indonesia dan Amerika Serikat

20 Oktober 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Nenek Buta Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Istri Polisi Pamekasan, Kinerja Penyidik di Soroti
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?