Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: LSM MAUNG Desak Pemprov Kalbar Jangan Diam Soal Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil di Mempawah !
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > LSM MAUNG Desak Pemprov Kalbar Jangan Diam Soal Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil di Mempawah !
Nasional

LSM MAUNG Desak Pemprov Kalbar Jangan Diam Soal Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil di Mempawah !

Terakhir diperbarui: 2025/07/05 at 8:38 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 5 Juli 2025
Share
IMG 20250705 WA0175
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Pontianak,Kalbar. Permukaan Laut Natuna tenang, tetapi di kedalamannya bergolak persoalan yang bisa menjadi salah satu ujian terpenting bagi konsistensi hukum tata negara Indonesia. Dua pulau kecil, Pengikik Besar dan Pengikik Kecil, mendadak “berpindah rumah” dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke Kepulauan Riau (Kepri) menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022. .Sabtu 5 Juli 2025

Padahal, sejak dulu, kedua pulau ini tercatat sah sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah, Kalbar. Kini, muncul pertanyaan hukum yang mendesak dijawab: Apakah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berpindah hanya melalui keputusan administratif seorang menteri? Di manakah letak supremasi hukum jika hal itu dibenarkan?

- Advertisement -

Persoalan Ini Bukan Sekadar Pulau Keci

Bagi Andri Mayudi, Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, persoalan Pengikik bukan soal luasnya pulau, melainkan soal prinsip kedaulatan dan sistem hukum negara.

> “Jangan biarkan sejengkal pun tanah Kalimantan Barat hilang secara diam-diam. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan hanya pada fakta administratif yang berubah begitu saja lewat SK,” tegas Andri.

- Advertisement -

Andri menegaskan, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan, perubahan wilayah provinsi hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan sekadar keputusan menteri.

> “Bagaimana mungkin wilayah yang sejak lama tercatat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tiba-tiba berpindah hanya lewat SK Menteri? Ini jelas melanggar prinsip hierarki peraturan perundang-undangan. Undang-undang tidak bisa dikalahkan oleh keputusan administratif,” ujarnya.

Hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, menempatkan undang-undang pada posisi lebih tinggi dibandingkan keputusan menteri. Artinya, selama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 belum pernah dicabut atau diubah, maka Pulau Pengikik secara hukum (de jure) tetap bagian Kalbar.

Baca Juga:  Himpaudi Kecamatan Ranuyoso Gelar Khotimil Qur,an Dan Bakti Sosial, Bagikan 750 Paket Takjil

- Advertisement -

> “Kalau wilayah bisa berpindah hanya lewat SK Menteri, untuk apa susah payah membuat undang-undang? Ini bukan sekadar soal Pengikik, tapi soal masa depan tatanan hukum kita sebagai negara hukum,” tegas Andri.

Kepri Ajukan Klaim Sejarah dan Penguasaan Nyata

Namun Pemerintah Kepri punya argumen tandingan yang tak kalah kuat. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menegaskan bahwa secara de facto, Pulau Pengikik sudah lama berada di bawah pengelolaan Kepri.

> “Fakta sejarah menunjukkan Pengikik adalah bagian Bintan. Kami sudah puluhan tahun mengurus pelayanan publik, administrasi, pendidikan, kesehatan di sana. Desa Pengikik tercatat dalam sistem kami. Hubungan sosial-ekonomi mereka lebih erat ke Tambelan daripada ke Kalbar,” ungkap Roby.

Kepri tak hanya mengandalkan administrasi modern. Anggota DPRD Kepri, Khazalik, mengaitkan klaim wilayah itu dengan dokumen sejarah kolonial. Ia merujuk Perjanjian tanggal 1 Desember 1857 antara Resident van Riouw Niewenhuijzen dan Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah, yang disebut-sebut memasukkan kawasan Pengikik ke wilayah Riau sejak zaman Hindia Belanda.

> “Ini bukan hanya persoalan administrasi sekarang, tetapi juga soal sejarah panjang wilayah Riau,” klaim Khazalik.

Selain sejarah, aspek geografis menjadi andalan Kepri. Dari Tambelan ke Pengikik hanya butuh waktu sekitar lima jam perjalanan laut. Sedangkan ke Kalbar, akses jauh lebih sulit dan mahal. Bagi masyarakat nelayan, jarak dan interaksi sosial menjadi bukti keterhubungan yang nyata.

Benturan Prinsip De Jure vs De Facto

Kasus Pengikik menjadi contoh klasik konflik antara prinsip de jure (hukum tertulis) dengan de facto (fakta lapangan).

Kepri unggul secara de facto:

Pemerintahan berjalan di bawah struktur Kepri.

Baca Juga:  Polres Lumajang Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan Anggota

Desa Pengikik tercatat dalam sistem Kepulauan Riau.

Masyarakat lebih terhubung secara sosial-ekonomi ke Tambelan.

Kalbar berdiri kokoh secara de jure:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 masih berlaku.

Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 menempatkan Pengikik di Kabupaten Mempawah.

Hierarki hukum Indonesia menolak perubahan wilayah hanya lewat keputusan administratif.

Andri mengingatkan, mengalahkan hukum tertulis demi fakta lapangan bisa menghancurkan prinsip negara hukum.

> “De facto memang Kepri mengelola Pengikik. Tapi hukum tak boleh kalah oleh fakta semata. Kalau wilayah bisa berpindah hanya lewat SK, ini preseden yang berbahaya. Besok-besok, wilayah lain bisa hilang hanya lewat tanda tangan seorang pejabat,” tandas Andri.

Persoalan Identitas, Bukan Hanya Peta

Bagi Andri, Pengikik bukan hanya soal titik koordinat, tetapi soal jati diri rakyat Kalbar. Ia memperingatkan risiko sosial jika persoalan ini dianggap remeh.

> “Rakyat Kalbar memandang Pengikik sebagai bagian sejarah mereka. Ada jalur perahu nelayan, cerita leluhur, peta lama. Negara tidak boleh memutus memori kolektif rakyat hanya dengan logika administrasi. Kalau dibiarkan, konflik sosial bisa meledak,” ujarnya.

LSM MAUNG Kalbar: Pemerintah Kalbar Harus Bersikap

Dalam nada keras, LSM MAUNG Kalbar mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Kalbar yang dinilai terlalu pasif.

> “Kami minta Pemerintah Kalbar jangan bungkam. Ini bukan soal kecil. Pulau Pengikik kecil, tetapi masalahnya bisa besar jika dibiarkan. Jangan biarkan persoalan sebesar ini diputuskan sepihak, dalam tempo sesingkat-singkatnya, dan diam-diam. Ini soal kehormatan daerah. Kalau Pemprov Kalbar terus diam, rakyat akan bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” kata Andri.

LSM MAUNG Kalbar mendesak pemerintah pusat untuk:

Baca Juga:  Tembak Reaksi Banyuwangi Geber Latihan Rutin, Target Juara Di Porprov 2025

Menggelar musyawarah nasional yang adil, bijaksana, dan beradab.

 

Membuka dokumen hukum, sejarah, dan peta wilayah secara transparan.

Menguji sah atau tidaknya Keputusan Mendagri Nomor 6117/2022 melalui Mahkamah Agung.

Menyusun ulang peta administratif nasional berbasis hukum sah.

Memberikan kompensasi bagi Kalbar jika terbukti Pulau Pengikik selama ini memang dikelola Kepri secara de facto.

> “Tanah air bukan hanya daratan, tetapi kehormatan. Jangan sekali-kali kita menukar kedaulatan dengan selembar kertas administratif. LSM MAUNG Kalbar akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ini soal keadilan rakyat Kalbar dan harga diri hukum negara,” pungkas Andri.

Kini, Laut Natuna masih tenang, tetapi di bawah gelombangnya, dua pulau kecil tengah memaksa Indonesia menjawab pertanyaan besar: Apakah hukum tata negara akan ditegakkan setegak-tegaknya, ataukah nasib wilayah akan ditentukan diam-diam, dalam tempo sesingkat-singkatnya, tanpa musyawarah yang adil, bijaksana, dan beradab?

Sumber: DPD LSM MAUNG KALBAR

Red.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250705 WA0088 Polresta Bamyuwangi kerahkan Personil Polsek Jajaran masifkan Patroli Pesisir Pantai
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250705 WA0167 Warga Malang Ditahan Polisi Setelah Penusukan di Kerumunan Perguruan Silat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Ketua Komite Terlama di Indonesia? Sugeng Ngabekti 22 Tahun Lebih Pimpin Komite SMKN Pasirian
22 Agustus 2025
Semarak HUT RI ke-80, Ranuyoso Gelar Lomba Kreasi Clay untuk Anak Usia Dini
9 Agustus 2025
Sosialisasi P4GN di MAN 2 Banyuwangi: Sinergi Bersama Menuju Banyuwangi Bersinar
7 Agustus 2025
Camat Randuagung Menghadiri Acara Program percepatan penurunan Stunting melalui Sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di SMK Sunan Kalijogo
1 Agustus 2025
Lalai Nafkahi Anak Usai Cerai, Kepsek SDN Jembul Terancam Jerat Pidana Perlindungan Anak
22 Juli 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250817 WA01101
Karnaval Semarak Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Desa Penanggal
17 Agustus 2025
IMG 20250810 WA01412
Lomba Layang-Layang Meriahkan HUT RI ke-80 Di Gedangmas
10 Agustus 2025
IMG 20250724 WA0075
Desa Mojo Salurkan Bantuan Beras, Warga Antusias Hadiri Pembagian
24 Juli 2025
IMG 20250706 WA0061
Tim Ho’a Ho’e Desa Banturejo Gelar Bayem Night Bersih Desa, Kampung Bantengan dan Sound Horeg Artheros Meriahkan Malam Budaya
6 Juli 2025
IMG 20250704 WA0060
Santunan Anak Yatim Warnai Kebersamaan Warga RT 02 RW 01 Desa Wates Wetan
4 Juli 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250825 WA0156
Nasional

LJN Apresiasi Kodim 0825/Banyuwangi di Hari Ulang Tahun Media Ke 10 Tahun

25 Agustus 2025
IMG 20250825 WA0139
Nasional

Isu Tuntutan Bubarkan DPR Menggema Demo 25 Agustus, Ketum LSM MAUNG Ungkap ‘Cela

25 Agustus 2025
IMG 20250825 WA0123
Nasional

Momen Agustusan, Bupati Ipuk Gelar Lomba-lomba Bareng Warga di CFD  

25 Agustus 2025
IMG 20250825 WA0076 2
NasionalTNI – Polri

Satlantas Polres Lumajang Atur Arus Lalu Lintas di Perbaikan Jembatan Jagalan Klakah

25 Agustus 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: LSM MAUNG Desak Pemprov Kalbar Jangan Diam Soal Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil di Mempawah !
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?