LIRA Lumajang Akan Tindak Lanjuti Temuan Dugaan Korupsi di Desa Sumbermujur
Jatim Rasionews.com – Lumajang, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Lumajang berencana menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam program pengembangan ternak domba dan pengelolaan mata air di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro. Hal ini mencuat setelah audensi warga hunian tetap (huntap) terdampak erupsi Semeru pada Senin (10/2/2025) di kantor desa Sumbermujur. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan dari LSM LIRA dan Grib Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, warga mempertanyakan program bantuan ternak domba yang dikelola oleh Darul Tauhid (DT) Peduli. Mereka menduga adanya penyimpangan serta kesalahan prosedur yang dilakukan oleh oknum yang terindikasi sebagai bagian dari sindikat korupsi. Selain itu, pengelolaan mata air untuk warga Bumi Semeru Damai (BSD) juga dipertanyakan, lantaran diduga tidak sesuai prosedur dan muncul indikasi intimidasi terhadap warga huntap.
Wakil Bupati LIRA Lumajang, Dendik Zeldianto, yang turut hadir dalam audensi tersebut, menilai adanya kejanggalan dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Hal ini terlihat jelas ketika Nursamsi, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ternak Unggul, tampak tidak siap dalam memaparkan mekanisme program tersebut. Bahkan, ia mengakui tidak adanya berita acara dalam setiap penerimaan dan penyerahan hewan ternak yang menjadi bagian dari program tersebut.
“Bahkan saat ditanya terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), ia malah kebingungan dan hanya menyerahkan tiga lembar kertas yang tidak memiliki kejelasan tanggal pembuatannya,” ungkap Dendik.
Dugaan penyimpangan semakin menguat dengan kehadiran Syafi’i, mantan Kepala Desa Sumbermujur, yang justru lebih dominan dalam menjawab pertanyaan ketimbang Kepala Desa saat ini, Yayuk kades sumbermujur pejabat yang berwenang. Dendik menilai hal ini sebagai indikasi adanya konspirasi jahat dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan program tersebut.
LIRA Lumajang kini tengah mengumpulkan informasi tambahan dan akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memperkuat data. “Kami akan melakukan kajian dan validasi data di lapangan. Jika terbukti, kami akan mengadukan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai dasar untuk proses hukum,” tegas Dendik.
Menurutnya, dugaan penyimpangan ini berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LIRA memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi warga terdampak erupsi Semeru.
(Tim)