Jatim.Rasionews.com |Banyuwangi. Telah beroperasi satu aktivitas tambang galian C jenis pasir berlokasi di Dusun Cangking,Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi,Kabupaten Banyuwangi, diduga beroperasi secara ilegal. Tambang tersebut di duga milik atas nama KK . Praktik ini mencuri perhatian karena tidak ada bukti bahwa pihak pengelola telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin 30/09/2024.
Aktivitas tambang yang berlangsung di lokasi ini semakin mencurigakan, mengingat pentingnya izin dalam menjalankan usaha pertambangan. Tanpa izin yang sah, aktivitas ini berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. Selain itu, kegiatan tambang ilegal dapat memicu berbagai masalah hukum bagi pihak pengelola.
Dari pantauan media, Dilokasi terdapat beberapa truk yang sedang mengantri, dan terdapat juga sebuah alat berat berupa eskalator untuk mengeruk pasir berasal area sawah
Dengan adanya aktivitas ini, Pihak berwenang di Banyuwangi diminta untuk segera menindaklanjuti laporan. Apalagi tambang tersebut di duga ilegal .Dengan demikian tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.
- Advertisement -
Tim.