Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Lalai Nafkahi Anak Usai Cerai, Kepsek SDN Jembul Terancam Jerat Pidana Perlindungan Anak
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Lalai Nafkahi Anak Usai Cerai, Kepsek SDN Jembul Terancam Jerat Pidana Perlindungan Anak
NasionalPendidikan

Lalai Nafkahi Anak Usai Cerai, Kepsek SDN Jembul Terancam Jerat Pidana Perlindungan Anak

Terakhir diperbarui: 2025/07/22 at 5:23 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 22 Juli 2025
Share
IMG 20250721 171116
SHARE

MOJOKERTO – Jatim.Rasionews.com ll Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan pelanggaran moral dan hukum yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah. Jali Abidin, S.Pd, Kepala SDN Jembul di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, diduga mengabaikan kewajiban menafkahi anaknya setelah bercerai dari Siffaur Rahma pada 2022 lalu.

Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai tiga anak. Anak bungsu mereka yang kini berusia 10 tahun dan duduk di kelas 4 SD menjadi sorotan, karena sejak perceraian, sang anak diduga tidak mendapatkan nafkah yang layak dari ayahnya. Anak tersebut kini tinggal bersama ibunya di Dusun Lebak Jabung.

Menurut pengakuan sang ibu, nafkah dari Jali Abidin sangat jarang diberikan dan cenderung diabaikan.

- Advertisement -

> “Selama lebih dari dua tahun, hanya sesekali diberi. Kadang dua bulan baru dikasih Rp200 ribu. Itu pun tidak menentu,” ujar Siffaur Rahma kepada tim media, Senin (21/7/2025).

Padahal, sebagai aparatur sipil negara (ASN), Jali Abidin memiliki kewajiban hukum untuk menyisihkan sepertiga dari gajinya demi kebutuhan anak-anaknya yang masih dalam tanggungan, terutama yang belum mandiri secara ekonomi.

Sayangnya, saat dikonfirmasi oleh tim media, Jali Abidin memilih tidak memberikan keterangan. Ia hanya menjawab singkat lewat WhatsApp:

- Advertisement -

 

> “Untuk saat ini saya tidak bisa memberi statment kepada tim media.”

 

- Advertisement -

Upaya untuk menemui langsung juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut.

 

UU Lindungi Hak Anak, Pelanggar Bisa Dipidana

 

Merujuk pada Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, orang tua yang dengan sengaja tidak memberikan nafkah kepada anak dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau dikenai denda maksimal Rp100 juta. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 41 huruf b UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menegaskan bahwa ayah tetap bertanggung jawab atas biaya hidup dan pendidikan anak, walaupun telah bercerai.

Baca Juga:  Gudep (Gugus Depan) 02-801 pangkalan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi turut serta dalam Perkemahan Satya Dharma Pemasyarakatan se-Jawa Timur

 

LPAI Mojokerto: Negara Harus Hadir

 

Ketua LPAI Mojokerto Raya, Kak Hartono, menyebut kasus ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak secara hukum.

> “Kasus ini bukan sekadar masalah keluarga, tapi pelanggaran hak anak. Kalau ayah tidak memberi nafkah setelah cerai, itu bisa dipidana. Negara wajib hadir membela anak yang haknya diabaikan,” tegasnya.

Hartono juga menekankan poin-poin penting dalam kasus ini:

Anak tetap berhak atas nafkah meski hak asuh jatuh ke ibu

Kewajiban ayah menafkahi tetap berlaku hingga anak dewasa atau mandiri secara ekonomi

Jika tidak ada itikad baik, LPAI akan menempuh jalur hukum

> “Kami akan gugat. Baik perdata maupun pidana. Jangan biarkan anak jadi korban kelalaian orang tua,” lanjutnya.

LPAI Siap Laporkan ke Dinas

Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggung jawab dari Jali Abidin, LPAI Mojokerto Raya menyatakan siap melaporkan kasus ini ke dinas terkait. Institusi pendidikan tidak boleh diam saat ada pejabat sekolah yang diduga mengabaikan kewajiban dasar sebagai orang tua.(Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250722 WA0173 Agus Flores: Belum Seminggu Bicara Roh Bhayangkara dengan Kapolri, Ada Oknum Polri Diduga Lindungi Mafia Migas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Gebyar Seni P5 SDN Negeri Nglumber 1 Tampilkan Ragam Kreasi dan Bakat Siswa
26 Juni 2025
Yayasan Al Maisaroh Gelar Karnaval Budaya, Angkat Tema Kebhinekaan
23 Juni 2025
Puluhan Sekolah di Lumajang Bersiap Raih Adiwiyata 2025, Bentuk Generasi Peduli Lingkungan Sejak Dini
17 Juni 2025
Wisuda TAPAS Rogojampi: Dari Paud Sudah Bisa Baca Tulis Qur’an
17 Juni 2025
Aneh..!! Jarak Rumah ke SDN Karangsono Hanya 150 Meter Tapi Tak Diterima SPMB, Ada yang Luar Kota Malah Jadi Calon Siswa
3 Juni 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250706 WA0061
Tim Ho’a Ho’e Desa Banturejo Gelar Bayem Night Bersih Desa, Kampung Bantengan dan Sound Horeg Artheros Meriahkan Malam Budaya
6 Juli 2025
IMG 20250704 WA0060
Santunan Anak Yatim Warnai Kebersamaan Warga RT 02 RW 01 Desa Wates Wetan
4 Juli 2025
IMG 20250629 WA00231
Yayasan Lentera Ta’awun Al Barokah Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Kalidilem
29 Juni 2025
IMG 20250628 WA00931
Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Santunan Anak Yatim ke-9, Hadirkan Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
28 Juni 2025
IMG 20250627 WA0105
Desa Sumbermujur Meriahkan 1 Muharram dengan Arak-Arakan Budaya dan Gunungan Hasil Bumi
27 Juni 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250722 WA0173
Nasional

Agus Flores: Belum Seminggu Bicara Roh Bhayangkara dengan Kapolri, Ada Oknum Polri Diduga Lindungi Mafia Migas

22 Juli 2025
IMG 20250722 WA0185
Nasional

Pimpinan Redaksi Media RASIO NEWS Mengucapkan Ultah Kapolresta Banyuwangi ke 46.

22 Juli 2025
IMG 20250722 WA0144
Nasional

Rembuk Stunting di Desa Suko: Upaya Bersama dalam Pencegahan Stunting

22 Juli 2025
IMG 20250721 WA0350
Nasional

RAJAWALI Pusat dan Aparat Dukung Langkah Bersih Dinas Peternakan Jatim: “Penegakan Hukum atas Skandal Hibah Ternak Harus Tanpa Kompromi”

22 Juli 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Lalai Nafkahi Anak Usai Cerai, Kepsek SDN Jembul Terancam Jerat Pidana Perlindungan Anak
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?