Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Lagi- Lagi Jurnalist di Polisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua AWI DPD Prov. Jabar Angkat Bicara
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Lagi- Lagi Jurnalist di Polisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua AWI DPD Prov. Jabar Angkat Bicara
NasionalHukum

Lagi- Lagi Jurnalist di Polisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua AWI DPD Prov. Jabar Angkat Bicara

Terakhir diperbarui: 2023/07/09 at 11:06 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 9 Juli 2023
Share
Picsart 23 07 09 22 54 59 726
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com Majalengka Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPD Prov. Jawa Barat Aceng Syamsul Hadie, S.Sos. M.M., menanggapi atas kasus yang menimpa jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) media Jejak Investigasi, Ato Hendrato.

 

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

Hendrato yang juga menjabat sebagai Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka, memenuhi undangan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, untuk klarifikasi atas pengaduan DK dan ZN. terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa dugaan pencemaran nama baik dalam karya jurnalistik Ato Hendarto, Kamis (06/07/2023).

 

Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Majalengka tiga periode Aceng Syamsul Hadie, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Jumat (07/07/2023). Ada 3 (tiga) point penting yang perlu dijelaskan terkait permasalahan diatas :

- Advertisement -

 

Pertama, Permasalahan awal adalah karena ada pemberitaan yang dibuat oleh Ato Hendarto tentang pernikahan terlarang yang dilakukan oleh oknum adiknya anggota DPR RI dari Fraksi PKS.

 

- Advertisement -

Kenapa ditulis pernikahan terlarang? karena ada peristiwa ijab qobul dan pelaku wanitanya masih berstatus punya suami yang syah.

 

Jadi itu bukan zinah, tapi pernikahan terlarang, karena kalau zinah itu tidak ada prosesi ijab qobul, sedangkan yang terjadi adalah ijab qobul dan yang menikahkannya bukan dari petugas penerintah melainkan orang yang diduga pengurus Persatuan Ummat Islam (PUI).

 

Serta perlu diketahui bahwa anggota DPR RI yang dimaksud diatas, juga di PUI menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Ummat Islam (PUI).

 

Maka kemudian mereka diduga merasa dicemarkan nama keluarga besarnya bahkan nama baik Partai serta organisasi PUI nya.

Baca Juga:  Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Buka Bersama di Penghujung Ramadhan

 

Kedua, adapun menanggapi undangan klarifikasi wartawan yg dianggap pencemaran nama baik, atau kalau saya bilang itu pasal-pasal karet.

 

Pasal 27 dan 28 UU ITE, itu seharusnya pengacara dari pihak Zaim N. dan Deni Koharudin memahami dulu UU ITE dan UU Pers, apalagi ditambah oleh Surat Keputusan bersama antara Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.

 

Isinya bahwa karya jurnalis yang tertuang di media perusahan pers tidak bisa dipidanakan dan dikembalikan kepada UU PERS no. 40 1999. yaitu melalui mekanisme hak jawab dan tolak yang bisa dimuat dalam berita berikutnya.

 

Ketiga, Surat somasi dari Deni K dan Zaim N yang dibuat oleh pengacaranya, itu harus dipidanakan, karena secara tidak langsung, ini merupakan bentuk teror dan intimidasi terhadap wartawan.

 

“Hal tersebut merupakan bagian dari menghalang-halangi tugas wartawan dan merupakan tindak pidana. Seperti tertuang pada pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999, yaitu tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, dimana pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” pungkas Pria yang akrab di panggil Ayah.

 

Ato Hendrato dalam memenuhi undangan tersebut diatas, didampingi team kuasa hukum dari Hams Law Firm, yaitu Sunoko, SH., Feby Martin Mardian, SH., Herin Suherman, SH., dan Hakim Riyadi Noor ST, SH., serta perwakilan team pengacara dari AWI DPD Prov. Jabar Lela Sri Nurlaela, SH., MH. Dihadiri juga puluhan rekan-rekan awak media yang tergabung dalam organisasi profesi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).

Baca Juga:  Jalankan Program Akselerasi Menimipas, Lapas Banyuwangi Serahkan Bantuan Sosial untuk Keluarga Warga Binaan

 

Limbad

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Picsart 23 07 09 20 19 32 642 Meriahkan Peringatan Hari Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023, Kapolres Pasuruan Menggelar Lomba Mancing
BERITA BERIKUTNYA Picsart 23 07 11 08 57 25 246 PUSKAPTIS DESAK JOKOWI SEGERA BANGUN JEMBATAN KETAPANG- GILIMANUK!!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Aneh..!! Jarak Rumah ke SDN Karangsono Hanya 150 Meter Tapi Tak Diterima SPMB, Ada yang Luar Kota Malah Jadi Calon Siswa
3 Juni 2025
Aneh..!! Jarak Rumah ke SDN Karangsono Hanya 150 Meter Tapi Tak Diterima SPMB, Ada yang Luar Kota Malah Jadi Calon Siswa
3 Juni 2025
Dugaan Korupsi DAK TA. 2024, 20 Kepsek SD dan 3 SMP di Lumajang Ditekan Setor 3 sampai 4 Persen
3 Juni 2025
MAN 2 Banyuwangi Catat Rekor, 118 Siswa Diterima di PTN Ternama
2 Juni 2025
Sejarah Berdirinya SMK Negeri Kalibaru
1 Juni 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250501 WA0014
Paguyuban Mberot Satrio Joyo Gelar Pertunjukan di Waduk Siman, Warga Siman Antusias Menyambut
1 Mei 2025
IMG 20250428 WA0292
STB dan RKBK Gelar Baksos Terapi di Desa Banyuanyar, Warga Antusias
29 April 2025
IMG 20250428 WA0208 1
Komitmen Bersama di Desa Bayu: Perangi Narkoba, Ukir Prestasi, Wujudkan Banyuwangi Bersinar
28 April 2025
IMG 20250428 WA0233
Warga Desa Kampunganyar Gelar Peringatan Hari Jadi ke-55, Pertama Kali Dirayakan Sepanjang Sejarah
28 April 2025
IMG 20250406 WA0173
Pemdes Singolatren Gelar Acara Tradisi Religi Tahunan Grebeg Kupat Sewu 1 Syawal 1446 H.
6 April 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250606 WA0093
Nasional

Diskusi Lintas Sektor: Pelayanan Publik Harus Berkeadilan dan Berperikemanusiaan

6 Juni 2025
IMG 20250605 WA00951
NasionalOlahraga

KONI Lumajang Matangkan Strategi Menuju Porprov Jatim 2025 dalam Rakerkab

5 Juni 2025
IMG 20250605 WA0017
Nasional

Pasar Randuagung Dipadati Warga Jelang Idul Adha 1446 H

5 Juni 2025
IMG 20250604 WA0103
NasionalPemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Lumajang, Bahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Perubahan Propemperda 2025

5 Juni 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Lagi- Lagi Jurnalist di Polisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua AWI DPD Prov. Jabar Angkat Bicara
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?