Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kubangan Maut Eks Galian C Tanpa Reklamasi Milik Oknum Wakil DPRD Banyuwangi, Dua Nyawa Melayang
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Kubangan Maut Eks Galian C Tanpa Reklamasi Milik Oknum Wakil DPRD Banyuwangi, Dua Nyawa Melayang
Nasional

Kubangan Maut Eks Galian C Tanpa Reklamasi Milik Oknum Wakil DPRD Banyuwangi, Dua Nyawa Melayang

Terakhir diperbarui: 12 Februari 2026 06:36
Reporter Jatim Rasionews Diposting 12 Februari 2026
Share
GridArt 20260211 222349489
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|BANYUWANGI – Tragedi memilukan terjadi di sebuah kubangan bekas galian C di Desa Badean kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi. Dua orang dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di lokasi yang disebut-sebut merupakan lahan eks tambang yang dikaitkan dengan seorang oknum Wakil DPRD Banyuwangi berinisial M. Rabu 11/02/2026

Belum dapat seminggu sudah ada 2 kurban melayang meninggal dunia yaitu pada hari Senin (9/2/2026 ) seorang pemuda bernama Apris Oreza ( 24) asal Songgon tenggelam ketika mencari ikan, Rabu( 11/02/2026 ) seorang nenek (80) warga Badean tenggelam ketika mencari kayu ranting.

Peristiwa ini memantik sorotan tajam publik. Pasalnya, lokasi bekas galian tersebut diduga tidak memiliki pengamanan memadai, tanpa pagar pembatas maupun papan peringatan bahaya, padahal genangan air tampak dalam dan berpotensi mengancam keselamatan warga.

Sejumlah warga sekitar menyampaikan bahwa kubangan tersebut sudah lama dibiarkan terbuka dan tergenang air, terutama saat musim hujan. Kondisi ini dinilai sangat berisiko, terlebih jika berada di dekat permukiman atau akses warga.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut-sebut terkait kepemilikan maupun tanggung jawab atas lahan tersebut. Aparat kepolisian dikabarkan telah melakukan olah TKP dan tengah mendalami kronologi kejadian serta aspek perizinan dan kewajiban reklamasi pasca tambang.

Peristiwa ini kembali membuka pertanyaan serius tentang pengawasan aktivitas galian C di Banyuwangi. Publik mendesak adanya transparansi dan langkah tegas apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Tambang galian C (kini disebut batuan) yang tidak melakukan reklamasi setelah beroperasi melanggar ketentuan hukum pertambangan di Indonesia.

Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca Juga:  Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Sapi, Salah Satu Pelaku Juga Terlibat Narkoba

Berikut adalah poin-poin penting terkait undang-undang, kewajiban, dan sanksi bagi galian C tanpa reklamasi:

1. Kewajiban Reklamasi (Dasar Hukum)

Pasal 96 UU No. 3 Tahun 2020: Pengelola pertambangan, termasuk galian C (batuan), wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.

Reklamasi harus dilakukan untuk mengembalikan fungsi lingkungan hidup.

Pasal 100 UU No. 3 Tahun 2020: Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) wajib menempatkan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang.

PP No. 78 Tahun 2010: Mengatur teknis pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang agar lahan bekas galian tidak ditelantarkan.

2. Sanksi Pidana & Denda

Penambang galian C yang mengabaikan reklamasi atau beroperasi tanpa izin (ilegal) dapat dijerat sanksi berat:

Pidana Penjara: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Denda: Pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penghentian Kegiatan: Pemerintah berhak menghentikan paksa kegiatan pertambangan.

3. Kewenangan Perizinan Terbaru

Saat ini, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 dan aturan turunannya (PP No. 96 Tahun 2021), kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan pengawasan galian C beralih ke Pemerintah Pusat (Menteri ESDM). Namun, dalam implementasinya, pemerintah provinsi juga memiliki peran dalam pengawasan (berdasarkan PP 55/2022).

4. Dampak Hukum

Tambang galian C ilegal atau yang meninggalkan lubang galian tanpa reklamasi (menelantarkan lahan) dikategorikan sebagai perusakan lingkungan dan tindak pidana murni.

Oleh karena itu, pengusaha galian C yang mengabaikan kewajiban reklamasi dapat dituntut secara hukum pidana sesuai dengan UU Minerba terbaru.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Tragedi ini menjadi alarm keras bahwa bekas aktivitas tambang yang tidak dikelola dengan baik bisa berubah menjadi “jebakan maut” bagi masyarakat.

Baca Juga:  Peduli Kegiatan Milenial, Wakil Ketua DPRD Sijunjung Redi Susilo Hadiri Turnamen Bola Voli IP2BB Cup 1

 

Kin.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260211 WA0282 Dari Aula Kodim hingga Mimbar Kebangsaan: HMI Banyuwangi Meneguhkan Khidmat untuk Indonesia
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260212 110928 Baznas Lumajang Santuni 3.000 Duafa Jelang Ramadan, 21 Takmir Masjid Dilibatkan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Festival Anak Sholeh, Ikhtiar Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia
19 Oktober 2026
Penyaluran Bantuan Seragam dan Insentif Guru Masih Menunggu Pencairan
15 Oktober 2026
Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20261017 WA0103
Jokarto Specta Carnival 2026 Meriah, Galaksi Nusantara Warisan Budaya Menembus Semesta 
17 Oktober 2026
IMG 20261013 WA0025
Polsek Senduro Pantau Pelantikan Kasi Kesra Desa Kandangan, Berlangsung Aman dan Kondusif
13 Oktober 2026
IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026

Artikel Terkait:

IMG 20240920 WA0100
NasionalPemerintahan

Kalapas II A Jember Bersama Jajarannya Memperingati Acara Maulid Nabi Muhammad SAW Secara Video Conference Dengan Kemenkumham .

20 September 2024
GridArt 20251025 185750671
NasionalPendidikan

SMPN 5 Banyuwangi Gelar Bazar Bertema “Generasi Sehat dan Bugar”

25 Oktober 2025
IMG 20251214 WA0075
NasionalTNI – Polri

Polres Pelabuhan Tanjungperak Cek Kesehatan Gratis Pengemudi Angkutan Umum dan Ojol*

14 Desember 2025
IMG 20250210 WA0021
Nasional

Kapolres Metro Tangerang Kota Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pers Nasional (HPN)

10 Februari 2025
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kubangan Maut Eks Galian C Tanpa Reklamasi Milik Oknum Wakil DPRD Banyuwangi, Dua Nyawa Melayang
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda