Lumajang, jatim.rasionews.com
Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara & Konsultasi Hukum Tigang Juru Law Office, M. Burhanuddin Anshori, SH, MKn, bersama rekannya, secara resmi mengajukan gugatan terhadap seorang oknum notaris berinisial L di Pengadilan Negeri Lumajang. Gugatan ini diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Kapten Swandak Nomor 167, yang kini menjadi obyek perkara dengan nomor register 32/Pdt.G/2024/PN.Lmj.
Kasus ini bermula pada tahun 2010, ketika klien penggugat yang berinisial E, pemilik sah dari tanah tersebut, bermaksud menjual tanah miliknya. Tergugat, seorang notaris/PPAT, menyatakan minat untuk membeli tanah tersebut dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp 675 juta. Namun, tergugat hanya membayar sebesar Rp 38 juta dan diduga melakukan berbagai upaya paksa untuk menguasai tanah, termasuk merusak pagar dan mengintimidasi penggugat.
Upaya hukum telah dilakukan oleh penggugat dengan melaporkan tindakan intimidasi tersebut ke Polres Lumajang. Namun, tergugat justru mengajukan gugatan perdata dengan tuduhan wanprestasi pada 18 Oktober 2011. Dalam perkara dengan nomor register 49/Pdt.G/2011/PN.Lmj, gugatan tergugat dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Lumajang pada 18 Juli 2012. Putusan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 25 Maret 2013 dalam perkara dengan nomor 75/Pdt/2013/PT.Sby, yang menyatakan bahwa klien penggugat tetap sebagai pemilik sah tanah tersebut.
- Advertisement -
Meski telah memenangkan dua kali putusan pengadilan, klien penggugat belum dapat menguasai tanahnya. Tergugat tetap menduduki tanah tersebut dan bahkan menyewakannya kepada pihak lain untuk berbagai jenis usaha, yang memberikan keuntungan besar bagi tergugat. Sementara itu, klien penggugat terpaksa menyewa rumah dan merantau ke Mataram karena merasa terganggu oleh intimidasi yang terus berlangsung sejak 2015 hingga 2021.
- Advertisement -
Dalam pernyataannya, M. Burhanuddin Anshori menyatakan prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh tergugat, yang dinilai menyalahgunakan posisinya sebagai notaris/PPAT. Lebih lanjut, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa perbuatan tergugat diduga terkait dengan praktik mafia tanah yang merugikan klien mereka.
“Perjuangan ini bukan hanya melawan oknum notaris yang telah melakukan pelanggaran hukum berulang kali, tetapi juga melawan mafia tanah. Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk mafia tanah,” tegas Burhanuddin.
Dengan pengajuan gugatan terbaru ini, pihak penggugat berharap Pengadilan Negeri Lumajang, melalui majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini, dapat memberikan keadilan bagi klien mereka dan mengembalikan hak atas tanah kepada pemilik sahnya tanpa intimidasi. Kuasa hukum juga menyerukan agar majelis hakim turut berperan dalam menegakkan hukum bagi para mafia tanah demi terciptanya kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
Perkara ini diharapkan dapat memberikan titik terang bagi klien penggugat setelah perjuangan panjang selama 13 tahun untuk mendapatkan kembali haknya atastanah yang sah.
(MA)