Konversi Lahan PT Kalijeruk Baru Disorot, DPRD Lumajang Minta Aktivitas Dihentikan Sementara
Jatim Rasionews.com Lumajang, | Proses alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT Kalijeruk Baru dari tanaman keras menjadi tanaman tebu menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap sesuai prosedur Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Ibu Oktafiani. Senin (2/6/2025)
Dalam pernyataannya, Ibu Oktafiani menjelaskan bahwa izin HGU milik PT Kalijeruk Baru telah terbit sejak tahun 2018. Namun hingga kini, perusahaan belum mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi terkait konversi tanaman ke tebu. “Kami hanya mendapatkan akta dari BPN. Untuk data luas lahan yang telah ditanami tebu pun tidak kami terima. Karena itu, sementara waktu kegiatan di lapangan kami minta dihentikan,” ujarnya.
Direktur PT Kalijeruk Baru, Pak Mayo, dalam keterangannya kepada awak media membantah tudingan tersebut. Ia menyebut, perusahaan memiliki izin pengelolaan lahan seluas 1.197 hektare. “Yang tercatat di OSS hanya 9,6 hektare karena itu pendaftaran awal. Saat ini, sudah sekitar 400 hektare yang ditanami tebu, dan semua sedang dalam proses perizinan. Masa berlaku izin kami mulai 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2043,” paparnya.
Lebih lanjut, Pak Mayo menambahkan bahwa konversi tanaman dari cokelat, karet, atau kelapa menjadi tebu dimungkinkan selama mengikuti prosedur. “Tebu bisa ditanam secara terasering dan justru mampu menyerap air. Ini bukan kegiatan yang merusak lingkungan,” jelasnya.
Namun pihak DPRD Kabupaten Lumajang tetap menegaskan bahwa verifikasi dokumen sangat diperlukan demi menjamin kepatuhan pada regulasi. “Kesimpulan kami, PT Kalijeruk Baru belum kompetitif secara administratif. Kami minta direktur turun langsung menunjukkan data lengkapnya,” tegas Ibu Oktafiani.
- Advertisement -
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Bapak Sudi atau yang biasa disapa Kak Tuan, juga menyampaikan bahwa respons masyarakat harus didengarkan. “Masyarakat datang ke dewan karena merasa tidak puas. Kami berharap tidak ada benturan di lapangan. Ini demi kepentingan masyarakat Lumajang, bukan hanya perusahaan,” jelasnya.
DPRD Lumajang meminta PT Kalijeruk Baru segera melengkapi seluruh dokumen perizinan agar proses pertanian dapat kembali berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
(Kib)