Jatim.Rasionews.comJAKARTA .— Pengurus Pusat Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait maraknya penggunaan logo PW FRN serta pencantuman foto perwira tinggi Polri pada spanduk dan banner yang mengatasnamakan FRIC. PW FRN menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan di luar struktur organisasi resmi.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PW FRN, Imam Rahmat, bersama Wakil Ketua Umum PW FRN, Briptu Mohamad Rezha Tangahu, menyusul beredarnya atribut visual FRIC yang dinilai berpotensi menyesatkan publik dan mencatut nama besar institusi Polri.
“Kami tegaskan bahwa FRIC tidak memiliki hubungan struktural, koordinatif, maupun organisatoris dengan Ketua Umum PW FRN, Bapak Raden Mas MH Agus Rugiarto, S.H. (Agus Flores),” tegas Sekjen PW FRN dalam keterangan tertulis, Minggu (4/1/2026).
PW FRN Tegaskan FRIC Bukan Bagian dari Organisasi
PW FRN menyatakan sangat menyayangkan penggunaan logo resmi organisasi, serta pemasangan foto para Jenderal Polri pada atribut publik yang dikaitkan dengan FRIC. Tindakan tersebut dinilai berpotensi mencederai marwah organisasi, sekaligus membuka ruang penyalahgunaan nama institusi negara.
- Advertisement -
Menurut PW FRN, penggunaan simbol organisasi dan figur pejabat negara harus memiliki dasar hukum dan izin resmi, bukan digunakan sepihak untuk kepentingan tertentu.
Laporan Terbuka ke Polri
Sebagai langkah konkret, PW FRN telah menyampaikan laporan terbuka kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan jajaran terkait. PW FRN meminta aparat berwenang melakukan penelusuran menyeluruh terkait legalitas, perizinan, dan status organisasi FRIC.
- Advertisement -
“Kami meminta pihak berwenang melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, baik pencatutan nama, penyalahgunaan logo organisasi, maupun penggunaan atribut institusi Polri secara tidak sah,” pintanya.
Jaga Marwah Organisasi dan Sinergi dengan Polri
PW FRN menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas organisasi, sekaligus mempertahankan hubungan sinergis yang telah terbangun dengan institusi Kepolisian.
PW FRN juga mengimbau kepada seluruh anggota, mitra, dan masyarakat luas agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan FRN atau lembaga lain tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami berharap, masyarakat lebih kritis dan memastikan keabsahan organisasi sebelum terlibat atau memberikan dukungan,” pungkasnya.
Pewarta. Kin




