Semarang, Jawa Tengah — jatim.rasionews.com ll Lembaga KANNI melayangkan surat aduan informasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Jawa Tengah terkait dugaan aktivitas PT Cahaya Nusantara Energi (CNE) yang diduga masih melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau perdagangan BBM di wilayah Kota Semarang.
Surat tersebut disampaikan Ketua KANNI, Johanes Krisnantoro, setelah pihaknya memperoleh surat balasan dari Pertamina yang, menurut KANNI, menyatakan bahwa PT Cahaya Nusantara Energi sudah tidak lagi berstatus sebagai mitra Pertamina.
Dalam surat aduannya, KANNI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktivitas PT CNE, termasuk memastikan legalitas usaha, perizinan, sumber BBM, serta tujuan distribusi BBM yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.

KANNI juga menyebut adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Genuk, Kota Semarang. Menurut informasi yang diterima KANNI, dua armada tangki berwarna biru putih terlihat keluar dari sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi.
Aktivitas tersebut, menurut keterangan KANNI, sempat direkam oleh warga sekitar menggunakan kamera telepon seluler. Namun, keberadaan BBM bersubsidi maupun status legalitas lokasi dan armada tersebut tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
Secara hukum, Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Pemerintah. Jenis izin tersebut antara lain mencakup izin usaha pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.

Selain itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu, termasuk Minyak Solar, yang memperoleh subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa perizinan yang dipersyaratkan, atau terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka aparat dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KANNI menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah PT CNE masih memiliki perizinan dan dasar hukum yang sah untuk melakukan kegiatan usaha tersebut, terlebih apabila benar perusahaan sudah tidak lagi menjadi mitra Pertamina sebagaimana disebutkan dalam surat balasan yang diterima KANNI.
Johanes Krisnantoro menyatakan pihaknya siap memberikan informasi tambahan kepada aparat, termasuk informasi mengenai lokasi dan waktu yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PT CNE.

“Kami berharap Dir Krimsus Polda Jawa Tengah dapat menindaklanjuti aduan informasi ini secara cepat, tepat dan profesional. Yang kami minta adalah kepastian hukum dan pemeriksaan berdasarkan fakta serta dokumen yang ada,” ujar Johanes.
KANNI juga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, KANNI meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif maupun proses hukum apabila unsur pidana terpenuhi.
Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak PT Cahaya Nusantara Energi serta instansi terkait. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari pihak berwenang.(Red)




