Jatim.Rasionews.com| Banyuwangi. Telah beredar di salah satu media online yang berjudul ” Diduga Pungli Dalam Program PTSL Dengan Tambahan Biaya Rp 50.000 Kades Macan Putih Banyuwangi: Itu Wajar Kok” berita tersebut membuat Kades Macan Putih kecamatan Kabat menjadi gerah dan tidak nyaman. Selasa 27/06/2023.
Di dalam berita tersebut saya tidak pernah di wawancarai langsung oleh wartawan. Jadi berita itu tidak berimbang dan menyudutkan salah satu pihak sehingga dapat mencemarkan nama baik kepala desa macan putih .
Kades Macan Mohamad Farid mengklarifikasi bahwa tambahan biaya Rp 50.000 untuk progam PTSL itu merupakan kesepakatan antara Pokmas dengan masyarakat yang ikut daftar Progam PTSL , dan sudah ada berita acaranya waktu rapat . Kita sudah mematuhi PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 11 TAHUN 2018
TENTANG
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS
LENGKAP YANG DIBEBANKAN KEPADA MASYARAKAT .
Di dalam keputusan Perbup Banyuwangi dan KSB 3 Menteri di tetapkan sebesar 150 ribu . Dengan biaya 150 ribu yang di tetapkan pemerintah masyarakat mendapatkan sebagai berikut:
– materai 1 lembar
– patok tanah 3 biji
– biaya petugas BPN ukur tanah dan pemasangan patok .
– biaya pengurusan dokumen
– biaya akomodasi petugas Kelurahan / Desa ke kantor BPN .
Tetapi Kenyataannya di lapangan biaya tersebut masih kurang untuk pengurusan program PTSL seperti materai yang di gunakan 4 lembar , Patok tanah gak cukup hanya 3 bahkan lebih sampai 4 patok . Karena dari pemerintah gak ada yang mensubsidi biaya jika ada kekurangan dalam program PTSL. Mangkanya antara masyarakat dan pokmas membuat kesepakatan bersama dengan ada tambahan biaya 50 ribu untuk menutupi ke kurangan dalam pengadaan patok tanah dan materai. ” ujar Farid.
Selanjutnya kades Macan Putih Mohamad Farid tidak pernah untuk memerintahkan untuk adanya penambahan biaya 50 ribu kepada masyarakat dalam pengurusan program PTSL. Itu murni kesepakatan rapat bersama antara Pokmas dan masyarakat.
Jika ada masyarakat yang berat adanya tambahan Rp50.000 di rapat pokmas , uang akan di kembalikan dan silahkan masyarakat untuk membeli sendiri- sendiri kekurangan patok tanah dan materai . Kantor desa hanya sebagai fasilitas dan menjembatani Progam PTSL. Supaya masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah secara masal dengan biaya murah lewat Progam PTSL dari pemerintah.” ujar Farid.
Sementara Ketua Pokmas Desa Macan Putih Andri Kurniawan menyampaikan bahwa penambahan biaya sebesar Rp 50.000 itu sudah di rapatkan antara masyarakat di dalam rapat Pokmas dan sudah di sepakati bersama tanpa ada keberatan sama sekali , karena biaya itu untuk subsidi silang menutupi kekurangan dari biaya resmi sebesar Rp 150.000. karena dari biaya resmi dari SKB 3 Menteri itu mendapatkan jatah patok 3 dan materai 1. Tetapi di lapangan pengukuran tanah ternyata menggunakan 4 patok bahkan lebih serta materai 1 gak cukup .bahkan sampai 5 materai di gunakan untuk membuat surat pernyataan lainya antara pemohon PTSL dengan pihak lain yang ikut dalam permasalahan tanah. Kalau biaya tersebut dari 150.000 kurang siapa yang menutupi ?. Mangkanya kita rapatkan bersama – sama antara panitia PTSl dengan masyarakat dan sudah mencapai kesepakatan bersama di dalam rapat pokmas yang di hadiri oleh tokoh masyarakat seperti RT/ RW , Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas, Banbinsa dan di saksikan oleh Kepala Desa. Rapat tersebut sudah ada berita acara , di tandatangani bersama dan foto dokumennya” pungkas Andri .
Solikin.