Jatim.Rasionews.com|MALANG – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Dusun Boro Gragal, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, menjadi sorotan dan perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH).
Aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian tersebut diharapkan segera ditelusuri oleh pihak berwenang guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. 24/10/2026

Polres Malang diminta melakukan pengecekan langsung ke lokasi apabila terdapat laporan atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah benar terjadi praktik perjudian sabung ayam serta menentukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru / UU No. 1 Tahun 2023
• Pasal 426 dan Pasal 427: Mengatur tentang tindak pidana perjudian, di mana siapa saja yang menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian (termasuk sabung ayam) sebagai mata pencaharian dapat diancam dengan pidana penjara hingga 9 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar,
Apabila dugaan tersebut terbukti, aparat diharapkan melakukan penindakan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Masyarakat juga diharapkan berani menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Media Rasionews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Malang maupun pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Tim




