Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Jeremy Gunadi Minta Pengadilan Negeri Surabaya Tunda Eksekusi Objek Rumah di Kelurahan Kejawan Putih Tambak
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Jeremy Gunadi Minta Pengadilan Negeri Surabaya Tunda Eksekusi Objek Rumah di Kelurahan Kejawan Putih Tambak
Nasional

Jeremy Gunadi Minta Pengadilan Negeri Surabaya Tunda Eksekusi Objek Rumah di Kelurahan Kejawan Putih Tambak

Terakhir diperbarui: 2025/09/08 at 8:52 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 8 September 2025
Share
IMG 20250908 WA0178
SHARE

 

Jatim.Rasionews com|SURABAYA – Jeremy Gunadi melakukan perlawanan atas rencana eksekusi kepemilikan sebidang lahan berserta bangunannya yang terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Blok L-4 KAV 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Dari rencana, eksekusi akan dilakukan oleh Tim Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 September 2025.

Jeremy Gunadi melalui Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Ahmad Fatoni, M Imron Salim, Sukarno, dan Deny Pratika, menilai, upaya eksekusi tersebut janggal. Karena objek yang akan diekskusi ialah milik kliennya yang statusnya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby yang diputus pada tanggal 17 Januari 2018.

- Advertisement -

Dalam perkara nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby tersebut, Jeremy Gunadi sebagai Penggugat dan Tjan Andre Hardjitu sebagai Tergugat. Dalam putusan Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Maxi Sigarlaki, dan masing-masing anggota Rochmad, R Anton Widyopriono, disebutkan bahwa Jeremy Gunadi memenangkan gugatan, yang salah satu isi putusan ialah “Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya tersebut kepada Penggugat sebesar Rp 4.504.134.601 dan/atau secara sukarela dan seketika menyerahkan jaminan kepada Penggugat tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 535, luas 630 m2, atas nama Tjan Andre Hardjito, terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Blok L-4 KAV 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.”

“Dari Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang dimenangkan oleh klien kami sudah inkrach. Anehnya, Pengadilan Negeri Surabaya buat ekskusi berdasarkan putusan nomor perkara 1050/Pdt.G/2023/PN Sby, yang diputus pada 30 Oktober 2023 yang diajukan oleh pihak ketiga dan tidak ada sangkut pautnya dengan klien kami. Pengadilan Negeri Surabaya tidak mengindahkan putusan nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby dan menjalankan putusan 1050/Pdt.G/2023/PN Sby. Kenapa Pengadilan Negeri Surabaya akan melakukan ekskusi di objek yang sama?” heran Ahmad Fatoni, salah satu Kuasa Hukum Jeremy Gunadi usai mengajukan surat permohonan penundaan ekskusi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 8 September 2025.

Dalam perkara nomor 1050/Pdt.G/2023/PN Sby, penggugat ialah Ong Hengky Ongkywijaya. Sedangkan Tergugat ialah Tjan Andre Hardjito (tergugat 1) dan Maria Yulianti (Tergugat 2).

Baca Juga:  Labkesda Rutin Kontrol Pengecekan Perawatan dan Kualitas Air di Lapas II A Jember .

- Advertisement -

Menurut Ahmad Fatoni, putusan perkara nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby secara tegas dijelaskan bahwa objek sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Blok L-4 KAV 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, telah diserahkan kepada kliennya. Tetapi ada pihak yang mengabaikan putusan tersebut.

“Padahal putusan ini sudah inkrach dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Tetapi tahun 2022 sampai 2023, ada pihak yang mengajukan gugatan. Intinya, sepertinya gugatan itu disetting. Dalam gugatan itu, tidak berjalan sampai selesai, ada perdamaian. Yang menyangkut objek di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Blok L-4 KAV 37, tetapi tidak melibatkan perkara nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby dan pemenang dalam perkara ini, yaitu klien kami. Dan sekarang, diajukan ekskusi. Makanya, kami melakukan upaya hukum perlawanan atau bantahan untuk menghentikan eksekusi ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan eksekusi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada peradilan umum, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Bahwa ketika ada bantahan, maka eksekusi harus dihentikan sampai bantahan itu memiiki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.

Yang disesalkan oleh Jeremy Gunadi melalui Kuasa Hukumnya, objek telah diserahkan kepad kliennya berdasarkan putusan perkara nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby. Tapi muncul gugatan di tahun 2022, dan kliennya beserta hasil putusan putusan perkara nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby tidak diikutsertakan.

- Advertisement -

“Jadi putusan perkara nomor 1050/Pdt.G/2023/PN Sby tidak ada sangkut pautnya untuk membatalkan putusan perkara nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby. Tapi dimintakan eksekusi. Ini yang kami lawan,” tegasnya.

Terkait dengan objeknya, dia berkata bahwa saat ini objek tersebut masih dikuasai oleh kliennya sejak tahun 2013 atau sebelum proses gugatan dilakukan. Kemudian di tahun 2017, untuk memberikan kepastian hukum, maka kliennya mengajukan gugatan kepada Tjan Andre Hardjitu, sehingga kliennya memperoleh kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan perkara nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby tahun 2017.

“Sampai sekarang, objek masih dikuasai klien kami. Kecuali kami belum menguasasi objek, maka atas putusan nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby tahun 2017, kami mintakan eksekusi. Tapi, klien kami sudah menguasai, jadi klien kami tidak minta eksekusi. Ternyata, ada pihak lain yang memintakan eksekusi. Harapan kami, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya supaya menjalankan Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang dikelaurkan oleh Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019. Ketika ada bantahan, mohon eksekusi tanggal 11 September 2025 bisa dibatalkan. Dasarnya jelas, ada dasar hukum kepemilikan dari klien kami. Kemudian ada gugatan bantahan. Kemudian ada petunjuk dari Mahkamah Agung Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019. Jadi. semua jelas dasar kita,” katanya.

Baca Juga:  Puluhan Petugas Lapas Kelas IIA Jember Melaksanakan Upacara Puncak Peringatan Hari Pengayoman Dengan Khidmat d Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember.

Pada kesempatan yang sama, M Imron Salim yang juga Tim Kuasa Hukum Jeremy Gunadi menduga, dalam gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga pada tahun 2022, ada persekongkolan.

“Dari putusan gugatan itu, pihak yang mengajukan eksekusi itu Tjan Andre Hardjitu, rekan dari klien kami. Tidak melibatkan klien kami. Padahal, klien kami yang menguasai objek. Dan berdasarkan putusan Pengadilan Surabaya nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby, objek itu sah menjadi klien kami. Pengadilan Surabaya dan Ketua Panitera Pengadilan Surabaya untuk tidak mengabaikannya. Dan segera melaksanakan penundaan proses eksekusi,” tegasnya.

Untuk diketahui, upaya eksekusi terhadap objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Blok L-4 KAV 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, pernah dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Namun selalu gagal.

Diduga, eksekusi tersebut atas perintah Ong Hengky Ongkywijaya. Pada saat ekskusi di tahun 2024, orang yang ditugaskan ekskusi memperlihatkan sertifikat hak milik (SHM) rumah atas nama Ong Hengky Ongkywijaya. Berbekal SHM itulah, mereka berupaya mengosongkan rumah yang dikuasai oleh Jeremy Gunadi.

Jeremy Gunadi merasa heran, rumah yang dibelinya secara KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) di Bank ICBC dari Susantiman pada 27 Mei 2013 bisa berubah menjadi Ong Hengky Ongkywijaya.

Jeremy Gunadi membeli rumah tersebut di tahun 2013 melalui Notaris Felicia Imataka. Jeremy Gunadi membeli rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Blok L-4 KAV 37 dengan mengajukan KPR ke ICBC, kemudian diikat dengan perjanjian kredit nomor 388. Dalam sertifikatnya, Jeremy kemudian meminjam nama temannya yang bernama Tjan Andre Hardjito.

Meski sertifikat rumah diatas namakan Tjan Andre Hardjito dan atas sepengetahuan pemilik nama, namun masalah pembayaran atau cicilan ke bank dilakukan Jeremy Gunadi. Jumlah cicilan yang sudah dibayarkan ke bank sudah mencapai Rp. 5 miliar.

Baca Juga:  Pacu Entaskan Masalah Pendidikan, Bupati Ipuk Ajak Tenaga Pendidikan Gotong Royong Sisir Anak Tidak Sekolah

Pada tahun 2017, Jeremy Gunadi kesulitan keuangan, sehingga pembayaran cicilan ke ICBC mulai tersendat hingga akhirnya macet. Saat kredit macet itulah, tiba-tiba ada pengajuan pelunasan pembayaran cicilan sebesar Rp. 10 miliar. Namun, penawaran pelunasan ini ditolak pihak bank ICBC tanggal 14 Agustus 2017.

Jeremy Gunadi kemudian mengajukan tax amnesti tanggal 29 Mei 2017. Dari pengajuan tax amnesti ini, tertera nama Jeremy Gunadi sebagai wajib pajak yang mengajukan pengampunan pajak.

Pada 6 Oktober 2017, Jeremy Gunadi mengajukan sita persamaan nomor 791 ke Pengadilan Negeri Surabaya. Isi dari sita persamaan tersebut adalah jika pihak bank ICB tetap ingin menjual rumah itu, harus bersama-sama dengan Jeremy Gunadi.

Pada 8 November 2017, ada pemberitahuan dari ICBC bahwa rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Blok L-4 KAV 37 hendak dilelang.

Pada 5 Maret 2018, ada pembeli yang berminat membeli rumah, namun ICBC tidak melepas permohonan pelunasan dengan angka Rp. 10.454.000.000.

Setelah itu tidak ada lagi penawaran untuk membeli rumah ini. Hingga suatu saat ada penawaran lagi dari seseorang yang ingin membeli rumah tersebut. Namun, pembeli membatalkan niatnya karena permintaannya supaya sita persamaan nomor 791 ini dibatalkan atau dicabut dalam waktu satu minggu, tidak bisa dilakukan. Waktu itu pengajuan untuk membatalkan sita persamaan tidak bisa dilakukan karena Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sedang tugas luar.

Sertifikat kepemilikan rumah yang ada di bank ICBC bisa berganti karena ada pihak yang langsung melakukan pelunasan dengan cara cessie. Namun, semua perjanjian dan proses pelunasan di bank ICBC, tanpa sepengetahuan Jeremy Gunadi sebagai pihak yang selama ini melakukan pembayaran hingga akhirnya terjadi macet. (Kin)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250908 WA0094 Dinas Perikanan Banyuwangi Kampanye dan Sosialiasi GO IKAN untuk Tingkatkan Konsumsi Ikan dan Kesejahteraan Pelaku Usaha
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250907 WA00841 Pawai Budaya HUT RI ke-80 di Desa Sumbersari: Semangat Kemerdekaan yang Membara
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Lolos Praktisi Mengajar UM, Mohammad Hairul Bawa Roh Pembelajaran Mendalam ke Ruang Kuliah 
3 September 2025
*SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT*
26 Agustus 2025
Ketua Komite Terlama di Indonesia? Sugeng Ngabekti 22 Tahun Lebih Pimpin Komite SMKN Pasirian
22 Agustus 2025
Semarak HUT RI ke-80, Ranuyoso Gelar Lomba Kreasi Clay untuk Anak Usia Dini
9 Agustus 2025
Sosialisasi P4GN di MAN 2 Banyuwangi: Sinergi Bersama Menuju Banyuwangi Bersinar
7 Agustus 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250817 WA01101
Karnaval Semarak Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Desa Penanggal
17 Agustus 2025
IMG 20250810 WA01412
Lomba Layang-Layang Meriahkan HUT RI ke-80 Di Gedangmas
10 Agustus 2025
IMG 20250724 WA0075
Desa Mojo Salurkan Bantuan Beras, Warga Antusias Hadiri Pembagian
24 Juli 2025
IMG 20250706 WA0061
Tim Ho’a Ho’e Desa Banturejo Gelar Bayem Night Bersih Desa, Kampung Bantengan dan Sound Horeg Artheros Meriahkan Malam Budaya
6 Juli 2025
IMG 20250704 WA0060
Santunan Anak Yatim Warnai Kebersamaan Warga RT 02 RW 01 Desa Wates Wetan
4 Juli 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250911 WA0082
Nasional

Kukuhkan Karupam, Wakarupam dan Ka P2U, Kalapas Banyuwangi Tekankan Optimalisasi Pelakasanaan Tugas

11 September 2025
IMG 20250910 WA0008
Nasional

Polrestabes Surabaya Berhasil Sita Narkoba Senilai 127 Miliar Selamatkan 881 Ribu Jiwa

10 September 2025
IMG 20250909 WA0165
Nasional

RAJAWALI Jawa Timur “Gempur” Dinsos Pamekasan, Tuntutan Menggema Keras!

9 September 2025
IMG 20250909 WA0214
Nasional

PK Ditolak, Jalan Kabur Agus Sudirman Resmi Berakhir di Lapas Banyuwangi

9 September 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Jeremy Gunadi Minta Pengadilan Negeri Surabaya Tunda Eksekusi Objek Rumah di Kelurahan Kejawan Putih Tambak
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?