Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Jadi Korban Mafia Properti, Tukang Batu Laporan ke Polrestabes Surabaya
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Jadi Korban Mafia Properti, Tukang Batu Laporan ke Polrestabes Surabaya
Nasional

Jadi Korban Mafia Properti, Tukang Batu Laporan ke Polrestabes Surabaya

Terakhir diperbarui: 2025/02/24 at 8:19 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 24 Februari 2025
Share
IMG 20250224 WA0332
SHARE

 

Jaim.Rasionews.com|Surabaya.Seorang warga Surabaya bernama Soejatno (67 tahun), warga Jalan Setro Kecil, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, membuat Laporan Polisi ke Polrestabes Surabaya pada Senin siang (24/2/2025). Saat laporan, Soejatno didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Sukardi, S.H.

Laporan Soejatno teregister di Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/166/II/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR, dengan pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP. Terlapor ialah sindikat mafia properti yang sering beraksi di wilayah Kota Surabaya, yakni Agus (40 tahun), Zainuri (48 tahun), dan Samheji alias Faisol.

- Advertisement -

Usai menerima bukti lapor, Soejatno melalui Kuasa Hukumnya, Sukardi menerangkan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh kliennya. Sukardi kepada wartawan menyampaikan, kliennya jadi korban oleh Terlapor dalam kasus jual beli properti pada tahun 2022.

Menurut Sukardi, kliennya sudah membuka peluang kepada para Terlapor agar mengembalikan kerugian yang dialami kliennya melalui somasi ke-1 dan somasi ke-2. Namun niat baik tersebut tidak mendapat respon baik dari Terlapor. Karenanya, pilihan terakhir ialah melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Sukardi menjelaskan, kasus yang dialami kliennya terjadi sekitar bulan November 2022. Pada saat itu, Soejatno sebagai kliennya ditawari Agus dan Jainuri alias Bang Jay sebidang tanah seluas 4 m2 X 8 m2 di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya. Agus dan Jainuri merupakan marketing properti.

- Advertisement -

Sukardi menjelaskan, Agus masih punya hubungan saudara dengan Soejatno, yakni sebagai keponakan atau Soejatno sebagai pamannya. Pada saat ditawari sebidang tanah tersebut, Soejatno mengaku belum punya uang. Tapi Soejatno menyatakan minatnya untuk membeli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 tersebut. Alasannya, harga yang ditawarkan Agus dan Jainuri lebih murah dari harga pasaran.

Baca Juga:  Kapolresta Banyuwangi Gelar Rapat Koordinasi Terkait Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

“Dari bujuk rayu Agus dan Jainuri supaya klien kami bisa beli tanah itu, maka klien kami sepakat untuk membeli sebidang tanah yang ditawarkan Agus dan Jainuri. Harga yang disepakati Rp 250 juta. Harga sudah termasuk sertifikat balik nama,” ujar Sukardi, Sabtu 22 Februari 2025.

Setelah kesepakatan harga itu, Agus dan Jainuri mengajak Soejatno bertemu dengan Faisol sekalian untuk melihat lokasi sebidang tanah tersebut yang dijual. Faisol merupakan bos dari Agus dan Jainuri, yang mengaku sebagai pemilik perusahaan properti tanpa menyebut nama perusahaannya.

- Advertisement -

Setelah pertemuan dilakukan, terjadi kesepakatan pembelian. Sukardi menjelaskan, karena kliennya tidak punya uang, maka disepakati jual beli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak dengan tukar guling aset tanah dan bangunan (rumah) di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya, dengan surat Letter C atas nama Supriyanto, anak kandung dari Soejatno.

“Pengakuan Faisol ke klien kami, tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak sudah bersertifikat hak milik (SHM). Tapi Faisol tidak menunjukkan salinan atau asli dari SHM tanah tersebut. Klien kami hanya melihat dan percaya ke Agus yang merupakan keponakannya. Karana Agus yang bawa ke Faisol,” jelas Sukardi.

Lanjut Sukardi menjelaskan, pada 19 Desember 2022, Faisol dan kawan-kawannya mendatangi tempat tinggal kliennya di Jalan Setro Kecil, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Kedatangan Faisol untuk melakukan transaksi jual beli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak dengan cara tukar guling dengan rumah di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak.

Kemudian kliennya menyerahkan Surat Letter C sebidang tanah dan bangunan di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak kepada Agus dan Jainuri untuk diserahlkan kepada Faisol. Selain surat tanah Letter C tersebut, kliennya juga diminta uang sebesar Rp 30 juta untuk menambah bayar tukar guling sebidang tanah di jalan Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak. Uang Rp 30 juta beserta surat Letter C diserahkan kepada Agus dan Jainuri untuk diserahkan ke Faisol.

Baca Juga:  Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

“Setelah transaksi itu, klien kami berinisiatif untuk mendirikan bangunan di atas tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak. Terlebih dahulu melakukan pondasi, dengan biaya yang dihabiskan sekitar Rp 8 jutaan. Begitu pondasi dibangun, klien kami dikabari oleh Faisol jika tanah yang sudah dibelinya sudah laku ke orang lain. Klien kami kaget. Kok bisa rumah dibelinya, tapi dijual lagi ke orang lain,” ujar Sukardi.

Soejatno tidak terima dengan itu. Kemudian Faisol menawarkan ke Soejatno agar pindah ke sebidang tanah di jalan Bulak Kali Tinjang Timur II, Kelurahan Bulak, dengan ukuran luas 4 m2 X 8 m2 tanpa diperlihatkan bukti surat tanahnya.

“Klien kami diberi ganti rugi uang bahan material bangunan pondasi sebesar Rp. 8 juta oleh Sdr. Faisol dkk. Kemudian klien kami mengerjakan sebidang tanah tersebut untuk bisa dijadikan bangunan rumah. Setelah dibangun, rumah itu ditempati oleh klien kami. Kemudian pada 21 Oktober 2023, klien Kami disomasi oleh pihak pemilik tanah atas nama Bpk Julio. Klien kami bingung, karena tanah itu sudah dibangun rumah. Pada 30 Juni 2024, klien kami mendapatkan somasi yang kedua dari Bapak Julio untuk segera mengkosongkan tanah tersebut yang ditempatinya,” kata Sukardi.

Setelah somasi kedua itu, Soejatno meminta pertanggung jawaban kepada Faisol atas transaksi pembelian tanah seluas 4 m2 x 8 m2 di Jalan Bulak Kali Tinjang Timur II Kelurahan Bulak, yang telah dibangun rumah oleh Soejatno, dari hasil tukar guling ditambah uang Rp 30 juta. Tanah tersebut dibangun rumah oleh Soejatno atas perintah Faisol karena telah dibayar lunas oleh Soejatno. Namun tanah tersebut diklaim milik Julio.

“Memang pada saat transaksi dilakukan, klien kami tidak diberi surat tanahnya oleh Faisol. Sampai sekarang tidak diberikan. Padahal pembelian sebidang tanah oleh klien kami tersebut sudah dibayar atau dinyatakan lunas. Dan sekarang diklaim punya Julio. Klien kami sekarang sudah dirugikan. Rumahnya di Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak sudah dikuasai orang lain, juga tanah yang dibeli ke Faisol tidak bisa dimiliki karena diklaim milik orang lain atas nama Julio. Karenanya, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Sukardi. (*)

Baca Juga:  Kalapas Banyuwangi Hadiri Peresmian Ruang Pamer Hasil Karya Warga Binaan dan Gereja di Lapas Surabaya

Pewarta; Mujiono.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250224 WA0224 KONSISTENSI PENGELOLAAN HUTAN, PERHUTANI BANYUWANGI RAYA TEKEN MoU DENGAN KEJARI BANYUWANGI
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250225 WA0205 Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Kerja Bakti dan Makan Bersama Sambut Bulan Suci Ramadhan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Semarak HUT RI ke-80, Ranuyoso Gelar Lomba Kreasi Clay untuk Anak Usia Dini
9 Agustus 2025
Sosialisasi P4GN di MAN 2 Banyuwangi: Sinergi Bersama Menuju Banyuwangi Bersinar
7 Agustus 2025
Camat Randuagung Menghadiri Acara Program percepatan penurunan Stunting melalui Sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di SMK Sunan Kalijogo
1 Agustus 2025
Lalai Nafkahi Anak Usai Cerai, Kepsek SDN Jembul Terancam Jerat Pidana Perlindungan Anak
22 Juli 2025
Gebyar Seni P5 SDN Negeri Nglumber 1 Tampilkan Ragam Kreasi dan Bakat Siswa
26 Juni 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250817 WA01101
Karnaval Semarak Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Desa Penanggal
17 Agustus 2025
IMG 20250810 WA01412
Lomba Layang-Layang Meriahkan HUT RI ke-80 Di Gedangmas
10 Agustus 2025
IMG 20250724 WA0075
Desa Mojo Salurkan Bantuan Beras, Warga Antusias Hadiri Pembagian
24 Juli 2025
IMG 20250706 WA0061
Tim Ho’a Ho’e Desa Banturejo Gelar Bayem Night Bersih Desa, Kampung Bantengan dan Sound Horeg Artheros Meriahkan Malam Budaya
6 Juli 2025
IMG 20250704 WA0060
Santunan Anak Yatim Warnai Kebersamaan Warga RT 02 RW 01 Desa Wates Wetan
4 Juli 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250821 WA0246
Nasional

Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tegas Menyikapi

21 Agustus 2025
IMG 20250821 WA0131
Nasional

Pembangunan Puskesmas Karang Bendo Disorot: Dinas Kesehatan Banyuwangi Diminta Tegakkan Transparansi, Inspektorat Jangan Tutup Mata

21 Agustus 2025
IMG 20250820 WA0229
Nasional

Di Duga di Bawa Kabur Pacar. Siswi SMK PGRI 1 GIRI Hilang

20 Agustus 2025
IMG 20250820 WA0211
Nasional

LBH Mukti Pajajaran Membuktikan Kebenaran Dalam Persidangan di PN Bangil

20 Agustus 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Jadi Korban Mafia Properti, Tukang Batu Laporan ke Polrestabes Surabaya
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?