Jatim.Rasionews.com|Kabupaten Bekasi – Sengketa bisnis antara produsen minuman berkarbonasi Big Cola dengan salah satu distributornya kini memasuki ranah hukum. Perkara tersebut resmi bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil.
Yettie Tri Palupi selaku Direktur CV Tiga Putra Jaya Bersama (TPJB), melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Platinum Law Surabaya, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT AJE Indonesia, produsen minuman bermerek Big Cola.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 28 April 2026 dengan nomor perkara 103/Pdt.G/2026/PN Ckr. Dalam perkara ini, TPJB bertindak sebagai penggugat, sementara PT AJE Indonesia sebagai tergugat.
Menurut kuasa hukum penggugat, langkah hukum ditempuh setelah komunikasi dan upaya penyelesaian sejak Juni 2025 tidak mendapat tanggapan serius dari pihak perusahaan.
Dalam prosesnya, sidang perdana akan diawali dengan pemeriksaan berkas oleh majelis hakim, kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi. Penggugat berharap ada itikad baik dari tergugat untuk menyelesaikan perkara sebelum masuk ke pokok persidangan.
- Advertisement -
Yettie Tri Palupi menuntut ganti rugi sebesar Rp591.823.445 atas kerugian yang dialami perusahaannya. Kerugian tersebut diklaim akibat terhambatnya operasional bisnis selama kurang lebih delapan bulan.
Disebutkan, gudang milik TPJB dipenuhi stok produk Big Cola hingga mencapai sekitar 130 ribu botol, yang berdampak pada terganggunya arus distribusi produk lain.
Sengketa ini bermula dari kerja sama distribusi antara TPJB dan PT AJE Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, TPJB ditunjuk sebagai distributor untuk wilayah Surabaya dengan sejumlah fasilitas yang dijanjikan, termasuk sistem retur produk kedaluwarsa.
- Advertisement -
Namun dalam perjalanannya, penggugat menilai fasilitas yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, stok produk terus menumpuk di gudang dan menimbulkan kerugian operasional.
Meski sempat ragu di awal karena Big Cola tergolong pemain baru dibanding merek minuman berkarbonasi lainnya, TPJB akhirnya menerima kerja sama tersebut setelah diyakinkan oleh pihak manajemen area dari AJE.
Seiring waktu, masalah justru semakin kompleks. Penggugat mengaku telah berupaya meminta solusi, namun pihak tergugat dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab, bahkan cenderung menyalahkan distributor.
Hingga gugatan diajukan, belum ada langkah konkret dari pihak PT AJE Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, menurut penggugat, sejumlah distributor lain di berbagai wilayah Indonesia diduga mengalami permasalahan serupa.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat potensi dampaknya terhadap pola kerja sama distribusi di industri minuman dalam negeri. Kini, publik menunggu bagaimana proses hukum di PN Cikarang akan berjalan dan apakah ada titik temu antara kedua belah pihak.
Kin




