DENPASAR, — jatim.rasionews.com ll Inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Bali I Wayan Koster di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Diponegoro, Denpasar, Rabu malam (14/10/2026) hingga Kamis dini hari (15/10/2026), diwarnai adu argumen dengan seorang pegawai perempuan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah pegawai itu meluapkan keluhannya hingga menangis di hadapan gubernur. Ia disebut kelelahan setelah bekerja sejak pagi dan mengaku belum mendapatkan kesempatan memadai untuk duduk maupun beristirahat.
Persoalan ini mencuat di tengah upaya pemerintah mengatasi antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Denpasar dan Badung.
Sidak Tengah Malam untuk Pantau Antrean BBM
Gubernur Bali I Wayan Koster dilaporkan melakukan sidak sekitar pukul 01.00 WITA untuk memantau situasi pelayanan BBM di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan ketika antrean kendaraan di sejumlah SPBU menjadi perhatian. Pemerintah mendorong operasional SPBU selama 24 jam sebagai upaya mengurai antrean dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Namun, penerapan operasional sepanjang hari juga membutuhkan kesiapan tenaga kerja, pembagian sif yang proporsional, serta waktu istirahat yang memadai bagi para operator.
Di tengah situasi tersebut, seorang pegawai perempuan menyampaikan protes terkait kondisi kerjanya. Ia disebut menangis dan mengungkapkan bahwa pekerja memiliki batas kemampuan fisik.
Pernyataan “kami bukan robot” menjadi gambaran keluhan pekerja yang merasa kelelahan saat harus tetap memberikan pelayanan di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap BBM.
Beban Kerja Operator Menjadi Perhatian
Informasi yang beredar juga menyebutkan terdapat operator SPBU yang sedang menyusui. Kondisi ini mempertegas pentingnya pengaturan jadwal kerja yang mempertimbangkan kebutuhan istirahat dan kondisi pekerja.
Perpanjangan jam operasional memang dapat membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap BBM. Akan tetapi, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan jumlah petugas yang memadai agar beban kerja tidak terkonsentrasi pada pekerja tertentu.
Pengelola SPBU juga perlu memastikan pelaksanaan jam kerja, waktu istirahat, dan pembagian sif sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga keterangan resmi dari pihak-pihak terkait diperoleh, kronologi terperinci percakapan antara gubernur dan pegawai tersebut masih perlu dikonfirmasi secara menyeluruh.
Pertamina Disebut Koordinasikan Penataan Jam Kerja
Informasi awal menyebutkan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk menata kembali jam kerja operator.
Dukungan personel TNI aktif dari Kodam IX/Udayana juga disebut menjadi bagian dari upaya membantu operasional SPBU.
Meski demikian, rincian mengenai bentuk penugasan personel, pembagian tanggung jawab, serta pelaksanaan penyesuaian jam kerja perlu dipastikan melalui keterangan resmi Pertamina dan pihak terkait.
Pelayanan Publik Harus Tetap Memperhatikan Pekerja
Peristiwa ini menempatkan dua kebutuhan penting dalam satu persoalan: masyarakat membutuhkan akses BBM yang lancar, sementara operator SPBU membutuhkan kondisi kerja yang manusiawi dan aman.
Upaya mengatasi antrean tidak cukup hanya dengan memperpanjang jam operasional. Ketersediaan petugas, manajemen sif, waktu istirahat, dan komunikasi antara pimpinan dengan pekerja juga menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan.
Pemerintah, Pertamina, dan pengelola SPBU diharapkan dapat memastikan bahwa langkah penanganan antrean berjalan efektif tanpa mengabaikan hak serta kondisi tenaga kerja.
Kasus di Denpasar tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan melayani masyarakat, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara memastikan para pekerja dapat menjalankan tugas secara layak dan berkelanjutan.
*Pewarta/Ningsih*




