Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi –
Non governmen organization laskar cemeti emas menyoroti “PT. Srono Perkasa Sejahtera sekaligus berkirim surat kedinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu(DPMPTSP)selasa 30/12/2025.
Cemeti mengungkapkan bahwa kami kirim surat di perizinan supaya pengawasan sebagai non governmen organization di banyuwangi tetap mengedepankan aturan undang-undang yang berlaku dan proporsional

Kami memohon untuk segera dipanggil pihak Komisaris utama dan direkturnya untuk membawa semua dokumen-dokumen guna untuk menjelaskan temuan-temuan yang kami dapatkan dilapangan
Cemeti menegaskan tidak ada aturan korporasi diatas undang-undang yang ada adalah korporasi harus patuh kepada aturan pemerintah setempat.
Ketidakpatuhan terhadap peraturan perizinan usaha diduga ditemukan pada PT. Srono Perkasa Sejahtera di Kabupaten Banyuwangi, beberapa unit usaha milik perusahaan ini menunjukkan berbagai jenis pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan indikasi sebagian usaha telah beroperasi tanpa izin resmi selama bertahun-tahun.
- Advertisement -
Kasus ketidakpatuhan perizinan dapat berujung pada penghentian sementara atau permanen kegiatan usaha, sanksi administratif berupa denda, bahkan ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti melanggar hukum. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat dampaknya terhadap keamanan konsumen, kelestarian lingkungan, serta integritas kepatuhan terhadap peraturan negara.
Usaha yang tidak memenuhi persyaratan izin administrasi dan bangunan,berikut rincian pelanggaran pada masing-masing unit usaha milik PT. Srono Perkasa Sejahtera: 1. Waterpark Pancoran: Bangunan tidak sesuai rancangan perencanaan, tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Surat Izin Penyelenggaraan Usaha (SIPA) tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, terindikasi melanggar peraturan sumber daya air karena tidak memiliki izin penggunaan air.
2. Hotel Pancoran: Bangunan tidak sesuai perencanaan, tidak memenuhi standar klasifikasi hotel bintang tiga, tidak memiliki SIPA, dan tidak memiliki sertifikat laik sehat.
3. Tempat Karaoke Ashika: Tidak memiliki SIPA, serta Izin Penjualan Minuman Beralkohol (BC) telah dibekukan namun masih melakukan penjualan.
4. Hotel Srono Indah: Tidak memiliki SIPA dan tidak memiliki izin laik sehat.
5. Grand Royal Resto: Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Penggunaan Bangunan dan Tanah (IPPT), tidak memiliki izin penyelenggaraan karaoke serta SIPA. Selain itu, terdapat dugaan perdagangan orang dan kerja paksa.
6. Perusahaan BNA: Tidak memiliki izin yang sesuai dengan bidang usaha jasa keuangan; perlu klarifikasi jenis izin tepat seperti Surat Keterangan Penyerahan Bunga Gas (PBG) atau Sertifikat Layanan Fasilitas (SLF) sesuai peraturan instansi berwenang.
Hasil investigasi lapangan tim jaringan penegak hukum (junalis) menemukan indikasi pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum berikut: Struktur bangunan dan standar produk: Melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung Pasal 6 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 57 serta 113 (ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar).
- Advertisement -
Perizinan usaha: Melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Sistem Perizinan Berusaha Pasal 18. Perlindungan konsumen: Melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat (1) karena berpotensi menyesatkan konsumen.
– Kesehatan dan keselamatan: Melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kesehatan Pasal 78.
Minuman beralkohol: Melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 28, 29, dan 30. Perdagangan orang: Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (ancaman pidana berat sesuai Pasal 3 hingga 10).
– Sumber daya air: Melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 27.
Fasilitas tidak memenuhi standar terkait PBG/SLF sesuai peraturan teknis instansi berwenang. Pelanggaran di Sektor Ketenagakerjaan dan Pajak, Selain permasalahan perizinan, perusahaan juga terindikasi melanggar peraturan pada sektor berikut: yang mana Seluruh karyawan tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tidak terdaftar BPJS Kesehatan, tidak memiliki sertifikat kerja standar, serta sering melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa memberikan pesangon sesuai ketentuan. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 15 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Pasal 2 ayat (3).
“Terdapat dugaan manipulasi setoran pajak yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan Pasal 37 dan 111.”
Tindakan pelanggaran ini jelas merugikan kepentingan negara dan masyarakat, sehingga membutuhkan tindakan nyata serta tegas. Diperlukan sinergi antara berbagai instansi terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Pemukiman dan Prasarana, Dinas Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak, serta Bea Cukai. Langkah yang perlu diambil meliputi pemeriksaan mendalam, penegakan hukum yang konsisten dan proporsional, serta pemantauan berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan di masa mendatang.
Pewarta: Kin.




