PURBALINGGA | 6 Desember 2026 – jatim.rasionews.com ll Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Purbalingga kembali mencuat dan memantik sorotan publik. Sejumlah warga mengaku ditawari jalur cepat berbayar oleh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan lingkungan Satpas.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial S, yang mengalami peristiwa itu pada 24 Desember 2025 saat mengurus pembuatan SIM baru melalui prosedur resmi. Menurut S, saat mengikuti ujian praktik, ia didatangi seorang pria tak dikenal yang menawarkan kelulusan tanpa harus menjalani seluruh tahapan tes, dengan imbalan uang sebesar Rp800 ribu.
Tidak hanya itu, S mengungkapkan bahwa pria tersebut sempat memperkenalkannya kepada seseorang yang diduga merupakan oknum dari internal Satpas. Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik terorganisir dan keterlibatan oknum tertentu dalam proses penerbitan SIM.
- Advertisement -
Pengakuan S bukan kasus tunggal. Sejumlah warga lain mengaku pernah mengalami atau setidaknya mengetahui pola serupa. Mereka menilai proses resmi kerap terkesan berbelit dan memakan waktu, sementara jalur tidak resmi justru dinilai lebih cepat dan mudah. Keberadaan calo di sekitar Satpas Polres Purbalingga pun disebut telah lama menjadi rahasia umum.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan internal serta komitmen institusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Dugaan pungli ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mencederai prinsip keadilan, integritas, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
- Advertisement -
Sejumlah aktivis antikorupsi di Purbalingga mendesak agar dilakukan audit internal secara menyeluruh, pengetatan pengawasan di lingkungan Satpas, serta pemberian sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat. Mereka menilai, tanpa langkah konkret, agenda reformasi birokrasi dan program pelayanan publik yang bersih berpotensi kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
Sorotan publik juga menguat di media sosial. Warganet mengecam keras dugaan praktik tersebut dan menilai pungli dalam pelayanan SIM bukan persoalan sepele, melainkan pelanggaran hukum serius yang mencoreng citra kepolisian.
Berbagai pihak mendesak Kapolres Purbalingga untuk segera mengambil langkah tegas, bersikap transparan, serta menindaklanjuti dugaan ini secara terbuka dan profesional.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan komitmen pelayanan publik yang berintegritas di Kabupaten Purbalingga. Masyarakat berharap penanganan perkara tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan diikuti tindakan nyata sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan kepentingan publik.
Dasar Hukum Terkait Dugaan Pungli
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, dipidana penjara dan denda.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 17 huruf d dan e:
Penyelenggara pelayanan publik dilarang meminta imbalan di luar ketentuan dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
Mengatur penindakan terhadap praktik pungli di seluruh instansi pelayanan publik, termasuk kepolisian.
Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
Menegaskan bahwa penerbitan SIM harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pungutan di luar ketentuan resmi PNBP.
Hingga terbitnya pemberitaan ini awak media meminta agar pihak pemerintahan bisa lebih tegas lagi terhadap maraknya pungli tersebut jika belum ada tindakan akan kita lanjut proses ke pusat.(Red)




