Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Yosowilangun, Terlapor Diamankan Polisi
Jatim Rasionews.com Lumajang | Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak terjadi di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB dan kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Perkara ini mengacu pada ketentuan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terlapor diketahui berinisial R.S (19), seorang laki-laki warga Desa Wotgalih.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, serta kembali terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, di dalam kamar rumah terlapor. Korban adalah seorang anak berinisial E.C.A.
Sebelumnya, pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, korban dilaporkan tidak pulang dari sekolah. Keesokan harinya, Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, orang tua korban berinisial S.K melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Yosowilangun sebagai laporan orang hilang.
Perkembangan kasus berlanjut saat pada Senin, 6 April 2026, ayah korban menerima telepon dari seseorang yang menyatakan bahwa anaknya dapat kembali dengan syarat dilakukan lamaran terhadap terlapor.
- Advertisement -
Dalam kondisi terdesak, pihak keluarga menyetujui permintaan tersebut. Selanjutnya, pada Selasa malam, 7 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, korban diantar oleh seseorang berinisial G ke rumah kerabatnya. Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, orang tua korban kemudian menanyakan kejadian yang dialami anaknya.
Dari keterangan korban serta kondisi fisik yang mengeluh sakit saat berjalan, keluarga memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini kasus dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
- Advertisement -
“Kasus ini sedang kami tangani secara serius. Kami akan mendalami keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipda Suprapto.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Kib/Humas)




