Jatim.Rasionews.com|Pasuruan – Sengketa tanah yang telah berlangsung lama antara keluarga H Usman dan H Patah di Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan kini memasuki babak baru. Gugatan yang di layangkan Hasana, sebagai anak H Usman terhadap Siti Jamilah anak H patah telah memasuki tahap sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Bangil. 09 November 2025.
Menurut kronologi kasus transaksi jual beli tanah seluas 1 hektar di Dusun Asemjajar, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, terjadi pada 10 September 1991 antara H Usman dan H Patah. Surat Perjanjian Jual Beli dibuat dan disaksikan oleh Kepala Desa dan perangkat desa, serta anak-anak H Patah.
Namun, sengketa muncul ketika sertipikat tanah tidak diserahkan kepada H Usman dengan alasan masih di Bank BRI. Setelah H Patah meninggal, anak-anaknya menggugat H Usman pada tahun 2000 dengan alasan tanah tersebut bukan di jual tetapi disewa. Gugatan ini ditolak oleh pengadilan karena tidak ada bukti sewa-menyewa.
Pada tahun 2019, H Usman menghibahkan tanah tersebut kepada anaknya, Hasana, yang kemudian membuat sertipikat baru. Namun, Siti Jamila kembali menggugat dan memenangkan kasus tersebut pada tahun 2023, sehingga sertipikat baru tersebut dibatalkan.
- Advertisement -
Kasus ini kini memasuki babak baru dengan gugatan Hasana terhadap Siti Jamila.namun Siti Jamila dengan curang menyerobot dan merusak mengambil alih tanah tersebut pada 25 Agustus 2025. Sidang pembuktian telah dilakukan di PN Bangil pada 5 November 2025.
Anderias wuisan SE SH sebagai kuasa hukum Hasana mengatakan” Saya
Sebagai kuasa hukum Bu Hasana, kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami telah memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bu Hasana adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan surat perjanjian jual beli yang dibuat pada tahun 1991 dan telah dikuatkan oleh putusan pengadilan sebelumnya. Kami yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan.” kata Andreas.
- Advertisement -
Sampai saat ini proses hukum sengketa tanah antara Hasanah dan Siti Jamila masih berlangsung. Kedua belah pihak menunggu putusan pengadilan Bangil.
Kin.




