SEMARANG — jatim.rasionews.com ll Dugaan aktivitas penampungan dan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga bersubsidi di sebuah gudang atau garasi di Jalan Muktiharjo Raya Nomor 10B, Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, menjadi sorotan. Aparat penegak hukum didorong segera menelusuri asal-usul BBM, legalitas penyimpanan, serta tujuan pengangkutannya.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada 19 Oktober 2026, di lokasi tersebut terlihat sebuah Mitsubishi Xpander berwarna hitam bernomor polisi L 1944 DBK. Awak media juga mendapati sejumlah galon air mineral yang disebut berisi BBM jenis solar.
Dalam pengamatan di lokasi, BBM tersebut terlihat dituangkan ke dalam ember, kemudian dipindahkan menggunakan mesin pompa merek Sanyo ke sebuah truk tangki berwarna biru putih bernomor polisi H 9653 OV.

Rangkaian aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber BBM, mekanisme pengumpulan, serta legalitas pemindahannya ke kendaraan tangki. Meski demikian, jenis dan status subsidi BBM tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh pihak berwenang.
Aktivitas Pemindahan BBM Perlu Ditelusuri
Seorang penjaga gudang yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut truk tangki tersebut berkaitan dengan PT Sinar Raya Energy atau gudang yang dijaganya. Penjaga itu juga menyebut seseorang berinisial AN.
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hubungan antara kendaraan, lokasi, perusahaan, dan pihak yang disebut belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, diperlukan konfirmasi kepada pengelola gudang, perusahaan terkait, serta pihak-pihak yang mengetahui aktivitas tersebut.

Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab: dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa yang mengumpulkannya, untuk apa BBM dipindahkan ke truk tangki, dan apakah seluruh kegiatan itu dilengkapi dokumen serta izin yang dipersyaratkan?
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa BBM bersubsidi dikumpulkan, dipindahkan, atau diperdagangkan secara tidak sesuai peruntukannya, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen dan sektor yang memenuhi persyaratan, sehingga penyalurannya harus diawasi agar tidak merugikan masyarakat maupun negara.
Polda Jateng dan Polrestabes Semarang Diharapkan Menindaklanjuti
Dugaan aktivitas di wilayah Genuk tersebut diharapkan mendapat perhatian Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, dan Polsek Genuk sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah yang dapat dilakukan meliputi pemeriksaan langsung ke lokasi, penelusuran dokumen asal dan peruntukan BBM, pemeriksaan kendaraan pengangkut, serta permintaan keterangan kepada pengelola gudang dan pihak terkait.

Apabila ditemukan indikasi adanya jaringan distribusi yang lebih luas, aparat juga diharapkan menelusuri rantai pasokan untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut merupakan kejadian tersendiri atau berkaitan dengan kegiatan lain.
Penanganan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti. Di satu sisi, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak boleh diabaikan. Di sisi lain, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi sebelum kesimpulan hukum ditetapkan.
Perspektif Hukum: UU Migas Menjadi Acuan Pemeriksaan
Dugaan tersebut perlu ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan, terutama ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi.
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ketentuan pidana mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pembuktian unsur tindak pidana dan peran masing-masing pihak.
Keberadaan BBM di suatu lokasi atau pemindahan BBM semata tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.
2. Ketentuan distribusi dan penyaluran BBM bersubsidi
Legalitas asal BBM, pihak yang menyalurkan, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian peruntukannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi sesuai dengan aturan distribusi energi atau justru menunjukkan adanya penyimpangan.
3. Asas praduga tak bersalah
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Penetapan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sah dan berdasarkan alat bukti.
Publik Menunggu Kejelasan
Dugaan aktivitas pemindahan BBM di Jalan Muktiharjo Raya Nomor 10B, Genuk, membutuhkan penjelasan yang terang. Masyarakat berhak mengetahui apakah BBM yang ditemukan benar merupakan solar bersubsidi, apakah penyimpanan dan pengangkutannya memenuhi ketentuan, serta apakah terdapat pelanggaran yang perlu diproses secara hukum.
Hingga berita ini disusun, belum dicantumkan keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, maupun Polsek Genuk mengenai dugaan tersebut. Klarifikasi dari PT Sinar Raya Energy dan pihak yang disebut berinisial AN juga masih diperlukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Sinar Raya Energy, pihak-pihak terkait, serta aparat berwenang guna melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
*Tim/Redaksi*




