Dua Terduga Pelaku Curanmor di Ranuyoso Tertabrak saat di kejar Satu Meninggal Dunia
Lumajang, (Jatim Rasionews.com ) Polres Lumajang mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan jalan raya Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut, satu unit sepeda motor milik korban diduga dicuri oleh dua orang laki-laki.
Peristiwa itu kemudian berujung pada kecelakaan setelah suami korban mengejar kedua terduga pelaku.
Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan, korban diketahui bernama Rohimah (32), warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Saat kejadian, korban hendak berangkat bekerja ke wilayah Kabupaten Probolinggo.
Namun, karena kondisi korban sedang sakit, suaminya berinisial M.H meminta korban menunggu di sebuah warung.
Sepeda motor Honda Beat warna pink dengan nomor polisi N-5060-YAC milik korban kemudian diletakkan di lokasi tersebut.
“Setelah suami korban sampai di warung, korban menjelaskan bahwa sepeda motornya dibawa lari oleh dua orang laki-laki,” terang Ipda Suprapto.
Mengetahui sepeda motor istrinya dibawa kabur, M.H kemudian melakukan pengejaran menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi N 1362 NQ.
Pengejaran dilakukan ke arah utara. Dalam perjalanan, M.H melihat dua terduga pelaku yang masing-masing membawa sepeda motor korban dan sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
M.H kemudian menabrakkan mobilnya dari belakang ke arah kedua sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, mobil yang dikendarainya hilang kendali dan menabrak sebuah rumah warga yang berada di sisi barat jalan.
Dalam kejadian tersebut, salah satu terduga pelaku berinisial D.S.P (26), warga Kecamatan Randuagung, mengalami luka patah pada lengan tangan kanan dan kaki kanan serta lecet pada bagian wajah.
D.S.P kemudian mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Lumajang.
Sementara itu, terduga pelaku lainnya berinisial M.Z.B (20), warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Ipda Suprapto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N-4928-TDN.
Dalam aksinya, D.S.P diduga berperan sebagai pengendara sepeda motor sarana, sedangkan M.Z.B turun mendekati sepeda motor milik korban.
“M.Z.B kemudian diduga merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T. Setelah berhasil, kedua pelaku bersama-sama membawa sepeda motor korban ke arah utara,” jelasnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya satu unit Honda Beat warna pink milik korban, satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi N-4928-TDN yang diduga digunakan sebagai sarana, serta satu unit Toyota Avanza warna silver nomor polisi N 1362 NQ.
Selain itu, polisi mengamankan satu buah mata kunci T yang masih tertancap pada sepeda motor korban, satu bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga milik pelaku, serta empat mata kunci T.
Laporan kejadian tersebut diterima polisi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Polres Lumajang masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak.**(Kib)




