Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: ‎Dipaksa Tandatangan Jual Rumah, Pembeli dan Notaris Geruduk Rumah Kakak Korban KDRT ‎
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > ‎Dipaksa Tandatangan Jual Rumah, Pembeli dan Notaris Geruduk Rumah Kakak Korban KDRT ‎
Nasional

‎Dipaksa Tandatangan Jual Rumah, Pembeli dan Notaris Geruduk Rumah Kakak Korban KDRT ‎

Terakhir diperbarui: 2025/07/05 at 8:51 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 5 Juli 2025
Share
IMG 20250705 WA0237
SHARE

 

‎

Jatim.Rasionews.com|‎TANGERANG – Dugaan penjualan rumah tanpa persetujuan istri kembali mencuat. Seorang perempuan berinisial D (35), warga perumahan Trilaksa Village 1 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengaku menjadi korban penjualan rumah tanpa sepengetahuannya oleh suaminya sendiri. Ironisnya, setelah menolak menandatangani surat jual beli, D justru didatangi secara mendadak oleh rombongan pembeli dan notaris ke rumah kakaknya, Jumat (4/7/2025).

- Advertisement -

‎Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Griya Artha Rancabango, dan mengakibatkan keresahan warga sekitar lantaran tindakan rombongan yang terkesan memaksa serta mengintimidasi.

‎Korban, D, mengungkapkan bahwa dirinya ditelepon dan diminta datang ke kantor notaris. Ancaman pun dilontarkan jika ia tidak hadir.

‎“Katanya kalau saya tidak datang, urusannya akan panjang, Kata inisial Y melalui telepon. Saya takut, anak-anak saya sampai menangis ketakutan. Saya tidak tahu-menahu soal penjualan rumah itu,” kata D kepada wartawan.

- Advertisement -

‎D menegaskan, rumah yang dijual itu merupakan harta bersama yang tidak boleh dijual sepihak tanpa persetujuan tertulis kedua belah pihak. Ia juga menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dari hasil transaksi tersebut.

‎Lebih dari sekadar tekanan verbal, D mengatakan bahwa sembilan (9) orang datang ke rumah kakaknya, tempat D tinggal sementara. Mereka terdiri dari pihak pembeli, notaris, hingga sang suami. Meski sudah diberi tahu bahwa pemilik rumah tidak ada, mereka tetap memaksa masuk dan meminta Ketua RT untuk memanggil D keluar rumah.

‎Aksi tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar dan menimbulkan keresahan. Salah satu pembeli bahkan mengeluhkan dokumen belum ditandatangani meskipun rumah sudah dibayar.

- Advertisement -

‎Kakak kandung korban, F, menyayangkan tindakan rombongan yang dinilai tidak manusiawi, terlebih terhadap perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga:  Gelar Kunjungan ke Lapas Banyuwangi, Dirjen HAM Pastikan Penerapan Layanan Berbasis HAM Berjalan dengan Baik

‎“Kami punya video dan saksi. Jelas ini sudah melewati batas. Adik saya ditekan untuk tanda tangan rumah yang ia tidak tahu menahu. Kami akan lapor polisi,” tegas F.

‎F juga mempertanyakan etiket profesional dari pihak notaris yang tetap memproses transaksi meskipun terdapat potensi sengketa hukum dalam keluarga.

‎Tindakan memaksa seseorang menandatangani dokumen, terlebih dalam keadaan tertekan atau tanpa kerelaan, berpotensi melanggar hukum.

‎Menurut Pasal 335 KUHP, tindakan memaksa dengan ancaman atau kekerasan bisa dikenai pidana maksimal satu tahun penjara. Jika terbukti ada unsur intimidasi secara bersama-sama, maka para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau perusakan ketertiban umum.

‎Bagi notaris, jika terbukti memfasilitasi transaksi atas harta bersama tanpa persetujuan sah istri, dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), termasuk pencabutan izin dan pemrosesan etik oleh Majelis Kehormatan Notaris.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum menerima jawaban dari pihak notaris maupun pembeli yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

‎Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses jual beli properti, khususnya yang termasuk dalam kategori harta bersama, wajib mendapat persetujuan tertulis kedua pasangan suami istri, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak apalagi diiringi tekanan atau intimidasi. (red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250705 WA0167 Warga Malang Ditahan Polisi Setelah Penusukan di Kerumunan Perguruan Silat
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250705 WA0241 Suran Agung Polres Madiun Kota Rekayasa Lalin Sesuai Maklumat Aman Suro 2025
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Ruang Kelas di MI Al-Hikmah Kedawung, Terkesan Tidak transparan Tanpa Adanya Papan Nama Proyek
9 Oktober 2025
SMPN 4 Lumajang Bantu Siswa Kurang Mampu dengan Dana Pribadi Guru
30 September 2025
Sinergi Pendidikan & Penegak Hukum: MKKS SMAS Kupas Permasalahan Sekolah
22 September 2025
Di Duga Oknum Guru Bidang Humas SMAN Durenan Halangi Kinerja Jurnalistik
20 September 2025
Manajemen Yayasan Miftahul Ulum Disorot: Warga Keluhkan Kebijakan, Sosial Kontrol Turun Tangan
18 September 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20251011 WA0047
Tempuh Mediasi Konflik Tanah Masjid Al Mukminin Desa Gintangan Berdamai
11 Oktober 2025
IMG 20251004 WA00451
Semarak Karnaval Budaya Klampokarum, Warga Tumpah Ruah Sambut Kreativitas Lokal
4 Oktober 2025
IMG 20250929 WA0145
Kelurahan Lateng Turun Tangan Dampingi Lansia yang Harus Jalani Operasi Tumor
29 September 2025
Pemuda Pemudi Warga Kelurahan Lateng Mengadakan Maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alahi Wasallam
26 September 2025
FotoGrid 20250926 164549903
Pemuda Pemudi Warga Kelurahan Lateng Mengadakan Maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alahi Wasallam
26 September 2025

Artikel Terkait:

IMG 20251014 WA0049
Nasional

Tanaman Lahan Perkebunan Kali Gedang Bondowoso di Rusak Orang Tak di Kenal.

14 Oktober 2025
IMG 20251014 WA0050
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang dan Polsek Randuagung Lakukan Pemantauan Pemakaman Terduga Pelaku Curwan di Ranuwurung

14 Oktober 2025
IMG 20251013 WA0060
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang konferensi pers hasil otopsi meninggalnya tersangka di rumkit bhayangkara lumajang

13 Oktober 2025
IMG 20251013 WA0041
Nasional

Duka dan Amarah di Lumajang Usai Warga Tewas Setelah Diamankan Polisi

13 Oktober 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: ‎Dipaksa Tandatangan Jual Rumah, Pembeli dan Notaris Geruduk Rumah Kakak Korban KDRT ‎
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?