Diduga Ada Pungli Jual Beli Seragam di SMA Negeri Candipuro, Lumajang
Jatim Rasionews.com Lumajang, Tim Investigasi Forum Jurnalis Independen (FORJI) yang terdiri dari enam awak media mendatangi SMA Negeri 1 Candipuro, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, pada Selasa (16/10/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengonfirmasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok jual beli seragam sekolah bagi peserta didik baru.
Namun, kepala sekolah tidak dapat menemui wartawan dan pertemuan akhirnya diwakilkan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Drs. Munirul Ulum.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya kegiatan jual beli seragam bagi siswa kelas X, pihak humas sempat membantah. Namun setelah tim investigasi menunjukkan sejumlah bukti pendukung, ia akhirnya mengakui bahwa siswa memang diarahkan untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah.
Salah satu orang tua siswa kelas X mengungkapkan bahwa harga seragam yang dijual di koperasi sekolah dinilai cukup tinggi, yakni sebesar Rp1.800.000 untuk siswa perempuan dan Rp1.600.000 untuk siswa laki-laki.
“Kami hanya ingin memastikan kebenarannya, karena ada laporan dari orang tua dan siswa ke FORJI bahwa seragam dijual dengan harga cukup mahal. Setelah dikonfirmasi, ternyata benar siswa diarahkan untuk membeli di koperasi sekolah,” ujar salah satu anggota tim FORJI.
- Advertisement -
Praktik tersebut dinilai melanggar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah, serta PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menjual seragam kepada siswa ataupun mewajibkan pembelian melalui koperasi sekolah atau pihak ketiga yang ditunjuk sekolah.
Setelah sempat menunggu cukup lama, pihak humas tidak kembali menemui awak media untuk memberikan penjelasan lanjutan mengenai pengadaan dan mekanisme jual beli seragam tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Lumajang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti persoalan ini demi memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pendidikan yang berlaku.
- Advertisement -
(Kib-Tim)