Jatim.Rasionews.com|Kalbar.Dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Masjid Agung Sultan Anum di Kabupaten Sekadau kembali menjadi perbincangan hangat masyarakat Kalimantan Barat. Meskipun bangunan masjid telah berdiri, persoalan penggunaan anggaran sebesar Rp32,39 miliar dinilai belum sepenuhnya jelas dan perlu diusut hingga tuntas.
Sejumlah elemen masyarakat dan pegiat anti-korupsi menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tidak mengenal istilah “perkara lama” selama masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Kalbar yang menangani, untuk membuka kembali penyelidikan dan melakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap aliran dana hibah tersebut.
Menurut salah satu perwakilan warga Sekadau, keberadaan bangunan fisik tidak otomatis menutup persoalan penggunaan anggaran. Ia menilai perlu ada penjelasan transparan mengenai kesesuaian antara progres pembangunan di lapangan dengan dana yang telah dicairkan. “Kalau dana sudah cair seratus persen, maka harus jelas juga progres pekerjaan dan penggunaannya. Masyarakat berhak mengetahui ke mana setiap rupiah uang negara digunakan,” ujarnya.
Sorotan publik juga mengarah pada salah satu tokoh yang pernah terlibat dalam kepengurusan yayasan pembangunan masjid tersebut. Saat ini, yang bersangkutan diketahui menduduki posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Kalimantan Barat. Jabatan tersebut dinilai strategis karena berada di lingkungan pengawasan internal pemerintah. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran sebagian masyarakat terkait potensi konflik kepentingan dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan. Karena itu, beberapa pihak mengusulkan agar dilakukan audit independen oleh lembaga eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau bahkan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Advertisement -
Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) juga memberikan sorotan dan desakan keras. Ketua Umum LSM MAUNG melalui Ketua Divisi Investigasi, Budi Gautama, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan keprihatinan atas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan dengan cepat, objektif, dan transparan, tanpa pandang bulu dan tanpa tunduk pada tekanan politik atau kompromi elite.
“Kami mendesak APH untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh terhadap aliran dana hibah pembangunan Masjid Agung Sultan Anum. Siapa pun yang terlibat, baik itu pejabat pemerintah maupun pihak lain, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Budi. (17/03/26).
Budi juga menambahkan bahwa DPP LSM MAUNG akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada APH dalam upaya mengungkap kebenaran. Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
- Advertisement -
Dari aspek hukum, kasus dugaan korupsi dana hibah ini dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 603 KUHP Baru mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda dengan 8 kategori, mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar.
Selain itu, Pasal 604 KUHP Baru juga mengatur tentang setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini memiliki ancaman pidana yang sama dengan Pasal 603 KUHP Baru.
Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada kerugian negara yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Hingga kini, publik masih menunggu transparansi hasil audit investigatif yang dapat menjawab berbagai pertanyaan terkait pengelolaan dana hibah tersebut. “Kasus ini harus terang. Jika memang tidak ada masalah, sampaikan secara terbuka. Tetapi jika ada penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum,” tegas salah satu sumber masyarakat.
Red




